Apa tanggapan Anda terkait dibatalkannya pasal 122 Huruf I Undang-Undang MD3 menÂgenai kewenangan MKD unÂtuk mempidanakan orang yang merendahkan martabat DPR?Di Pasal 119 MD3 sebelum direvisi, sebenarnya sudah jelas, MKD bertugas menjaga marwah dan keluhuran martabat DPR. Nah tanpa pasal 122, sebenarnya jika ada yang melakukan itu, kita sudah bisa melaporkan. Hal itu juga sudah pernah kita lakukan, misalnya ada wartawan yang kita laporkan ke Dewan Pers.
Jadi tanpa adanya pasal 122 MKD bisa melakukan. Tetapi kita minimalisir, karena di alam demokrasi, sebaiknya enggak ada itu lapor melapor, enggak sering-sering, kecuali memang sudah kelewatan.
Kedua, sebenarnya pasal 122 mengunci supaya anggota DPR tidak a buse of power, jika denÂgan pasal 122 anggota DPR itu terikat, jika dia mau melaporkan orang maka dia harus melalui MKD, enggak bisa dia langÂsung. Kalau sebelum ada pasal 122, dengan pasal 119 baik MKD ataupun anggota DPR-nya sendiri bisa langsung melaporÂkan. Jadi tanpa MKD, anggota DPR biasanya melaporkan sendiri-sendiri, kadang karena dia anggota DPR jadi ada yang menekan penegak hukum.
Nah justru dengan pasal 122 kita mengkanalisasi, bahwa peÂlaporan harus lewat MKD. Kan MKD juga ada prosedurnya, enggak serta merta anggota DPR mau melaporkan orang langÂsung kita laporkan. Prosedurnya antara lain dengan penyelidikan, terus keputusan layak atau tidak layak, memediasi. Itu sudah kita rancang. Namun karena pasal 122 dibatalkan oleh MK, ya jadi sekarang anggota DPR bisa langÂsung melaporkan secara masing-masing bila merasa dirugikan. Jadi jika dengan MKD terlebih dahulu, MKD juga bisa menceÂgah anggota DPR supaya tidak mudah melaporkan orang, tidak menggunakan powernya sebagai anggota DPR dan itu semua kita sudah buat prosedurnya.
Kita kan mencegah. Ini kan orang berpikir dengan MKD diberikan kewenangan itu MKD akan melaporkan orang. Padahal justru dengan adanya kewenanÂgan MKD bisa mengkanalisasi supaya anggota DPR tidak
a buse of power. Nah karena ini kan sudah ada kejadian sebelumnya anggota DPR melaporkan angÂgota masyarakat dan karena ini yang melaporkan anggota DPR, polisi jadi ewuh pakewuh, atau juga ada juga yang nakal angÂgota DPR jadi menekan penegak hukum supaya laporannya cepat ditindaklanjuti, itu ada.
MK juga menilai dalam frasa 'mengambil langkah hukum' ini tidak jelas. Sebenarnya apa sih maksud dari bunyi frasa tersebut?Kan tidak bisa itu MKD langÂsung menindaklanjuti. Justru kita dikasih kewenangan untuk menindaklanjuti ke aparat penÂegak hukum. Justru itu kanalÂisasi supaya proses ke penegak hukum kan melalui kita, supaya kita memperjelas. Mengenai apakah kita akan mengambil langkah hukum sendiri atau bagaimana, itu kan sudah jelas bahwa kita ada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan aturan hukum yang berlaku tetapi kan melalui kita. Justru kan dengan adanya pasal itu agar anggota DPR tidak asal lapor, lapor, lapor ke penegak hukum, tetapi harus melalui kita. Nah karena sekarang sudah dibatalkan, ya mereka bisa langÂsung melaporkan lagi.
Lalu apa pandangan Anda dengan dibatalkannya pasal 245 Undang-Undang MD3 mengenai pemanggilan angÂgota dewan harus mendapat pertimbangan MKD?Menurut saya sih kurang teÂpat. Namanya anggota DPR itu kan mesti juga mendapatÂkan perlindungan yang layak, karena kan mereka membawa aspirasi masyarakat, konsituen. Nah prosedur itu bukan kita meminta keistimewaan namun kesetaraan. Saya sudah bilang, bahwa notaris, dokter kalau dilaporkan dan saat polisi mau memanggil, polisi harus meÂminta pertimbangan misalnya dari dewan kehormatan notaris yang harus mendapatkan izin dan kalau tidak mendapatkan izin tidak dipanggil. Terus kalau dokter harus ke IDI. Jadi kalau ada kasus seperti itu, IDI akan melakukan sidang kode etik dulu baru diizinkan kepada penegak hukum.
Nah kita kan anggota DPR, ini adalah jabatan politik yang bisa juga dikriminalisasi. Ada yang enggak suka kita ngomong benar lalu dilaporkan. Untuk sebab itu, ini yang harus kita atur. Kalau dia terkena tindak pidana khusus itu kan sudah otomatis ada di undang-undang, namun kan di luar itu yang dibutuhkan, seperti hak bicara, hak pengawasan, jadi bukan kita ingin keistimewaan, namun kesetaraan.
Anda mengatakan, ada angÂgota DPR yang melaporkan lawan politiknya. Sebenarnya seperti apa?Kasus semacam ini banyak sekali laporan di MKD. Tiba-tiba saja ada laporan orang melaporkan anggota DPR ke MKD. Setelah kita cek, ternyata ada yang disuruh oleh lawan politiknya. Karena kan setelah dilaporkan langsung kita cek, karena ditakutkan seperti itu. Ada anggota DPR yang bisa langsung dikriminalisasi oleh pihak yang enggak suka atau oleh lawan politik menggunakan tangan lain.
Nah kalau yang begini tidak ada perlindungan setara, ya nanti anggota DPR pada takut ngomong menyuarakan aspiÂrasi masyarakat atau takut juga melakukan fungsi pengawasan karena nanti apabila salah sedikit langsung dilaporin.
MKD kan juga bukan mutlak bisa menolak dalam revisi keÂmarin, namun kita memberikan laporan kepada presiden. Kita kan maunya supaya presiden tidak hanya mendengar dari penegak hukum saja.
Presiden kan waktunya sedikit, ketika ada permintaan dari penÂegak hukum untuk periksa angÂgota DPR, presiden kan harus ada bahan semacam opini berÂbanding. Kalau presiden minta kepada staf hukum kepresidenan itu enggak masalah. Nanti kan justru itu akan meminta kepada MKD, karena kan MKD yang mengerti kasus itu dan MKD akan memberikan pertimbangan. Setelah kita kasih pertimbanÂgan itu kan keputusannya ada di presiden, bukan kita kasih setuju atau tidak dipanggil oleh penegak hukum. MKD hanya memberikan pertimbangan kaÂsus posisi, bukan boleh atau tidak boleh.
Namun kan sekarang sudah diputuskan hakim MK, lantas apa yang akan dilakukan MKD?Ya kita akan mengikuti kepuÂtusan MKitu, namun kita juga akan menyiapkan langkah-langÂkah upaya melindungi anggota dewan supaya tidak dikrimiÂnalisasi.
Upaya seperti apa yang akan disiapkan?Kita lagi rancang untuk meÂnyikapi keputusan MKsupaya tetap ada upaya melindungi angÂgota DPR agar tidak dikriminalÂisasi. MKD nih capek kerjanya meluruskan hal-hal semacam ini. Ada tukang jahit yang meÂlaporkan anggota DPR. Anggota dewan tersebut sudah mengukur baju di sana, kemudian baru ngukur kemudian dijanji untuk balik lagi dan ternyata enggak balik-balik.
Nah kasus semacam ini diÂmanfaatin orang supaya dilaporÂkan anggota DPR bahwa ini ingÂkar janji, ini kan gila. Ini adalah upaya kriminalisasi. ***
BERITA TERKAIT: