Cak Imin menilai, tanpa tanda khusus tersebut masyarakat tetap mampu membedakan mana caleg yang bersih dari kasus pidana korupsi dan sebaliknya.
"Ya sebetulnya aturan itu komitmen, tapi tanpa tanda pun, orang sudah tau mana yang napi," ujar dia di Acara Parlemen Mengaji, Gedung Serbaguna Masjid Baiturrahmah, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/5).
Cak Imin menegaskan, PKB mendukung secara penuh prinsip larangan yang dipertahankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap para Caleg yang mempunyai sejarah sebagai Mantan Narapidana Korupsi.
"Untuk prinsip larangannya PKB mendukung, meskipun komitmen KPU ini bisa menimbulkan masalah baik terhadap UU KHUP nya maupun dasar hukum yang tidak jelas," tandas Ketua Umum PKB ini.
[sam]
BERITA TERKAIT: