Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman mengatakan, pihaknya menunggu KPK untuk mengajukan usulan secara resmi kepada DPR. Tujuannya, agar bisa dibahas untuk dipertimbangkan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sampaikan, kita belum dapat usulannya. Nanti kita cek," kata Habiburokhman saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 14 Juli 2025.
Legislator Partai Gerindra itu menyebut, jika ada usulan resmi, Komisi III DPR siap untuk mengkaji aturan tersebut untuk masuk revisi KUHAP.
"Kalau ada usulan kita akan kaji," kata Habiburokhman.
Diberitakan
RMOL sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menyusun pengaturan atau mekanisme soal larangan tahanan menggunakan aksesoris yang menutupi identitas wajahnya.
Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons fenomena mayoritas tahanan menggunakan atribut yang menutupi identitas wajahnya, seperti menggunakan masker, topi, maupun jaket hoodie.
"Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 13 Juli 2025.
Budi mengakui, selama ini belum ada ketentuan yang mengatur secara detail terkait penggunaan atribut bagi tahanan KPK.
Selain menggunakan rompi oranye tahanan KPK dan borgol ketika dibawa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
"Sehingga KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan," pungkas Budi.
BERITA TERKAIT: