Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SNI Jangan Sampai Diurus Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 23 Mei 2018, 07:34 WIB
rmol news logo Keterlibatan oknum polisi dalam penanganan Standar Nasional Indonesia (SNI) dikeluhkan para pengusaha lokal. Mereka menilai atas keterlibatan polisi itu, SNI tidak lagi bersifat pembinaan, tetapi penindakan.

Keluhan itu sebagaimana disampaikan sejumlah asosiasi pengusaha lokal seperti Asosiasi Mainan Indonesia (AMI), Asosiasi Importir dan Distributor Mainan Indonesia (AIMI), Perkumpulan Pengusaha Pakaian dan Perlengkapan bayi, Indonesian Iron and Steel Association (IISA), serta Asosiasi Industri Mesin dan Perkakas Indonesia, saat buka bersama dengan Wakil Ketua MPR RI Muhaimin Iskandar.

Buka bersama ini digelar di kediaman dinas Wakil Ketua MPR, Komplek Widya Chandra Jakarta Selatan, Selasa (22/5).

Selain masalah penindakan SNI, para pengusaha juga mengeluhkan membanjirnya produk impor dan tenaga kerja asing. Kondisi tersebut telah membuat produk dalam negeri makin terjepit.

Menanggapi keluhan para pengusaha nasional, Muhaimin menegaskan bahwa pemerintah harus serius memproteksi perusahaan dalam negeri dan memperhatikan produk lokal, terutama yang langsung berhubungan dengan pabrik, tenaga kerja, dan industri rumahan.

"'SNI boleh asal memakai pijakan bahwa tujuannya adalah pembinaan. Karena itu urusan SNI jangan sampai diurus polisi, biarlah diurus PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) saja,” kata Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin.

Sementara dalam proses pembuatan atau pelaksanaan pembangunan, Cak Imin meminta agar ketentuan kandungan lokal harus ditegakkan. Apalagi, saat ini banyak ditemukan pelanggaran oleh perusahaan asing yang tidak mematuhi ketentuan penggunaan produk dalam negeri.

Kalau pelanggaran ini dibiarkan, sambungnya, akan menyebabkan kerugian yang makin besar  bagi industri lokal.

"Ada kebijakan aneh yang sangat merugikan perusahaan lokal. Jika mereka menggunakan tenaga asing maka dikenakan pajak sebesar 30 persen. Sedangkan perusahaan asing yang memakai tenaga kerja luar hanya 100 dolar. Ini jelas tidak menunjukkan adanya keberpihakan dengan perusahaan dalam negeri,” tukas ketua umum PKB itu. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA