Kini definisi terorisme sudah mengalami evolusi makna yang sangat radikal. Jika daÂhulu kala pelaku atau subjek terorisme lebih banyak dilakukan oleh negara atau pejabatÂnya. Sekarang disepakati untuk tidak mengeÂsankan negara sebagai bagian dari terorisme. Yang penting saat ini, isu terorisme tidak lagi menjadi alat negara untuk menekan kelompok kecil yang sering melakukan tindakan tirani. Dalam literatur klasik, pemerintahan yang keÂjam seperti Firaun yang tega membunuh para perempuan hamil dan anak-anak kecil demi untuk menyingkirkan bakal saingannya disÂebut
the reign of terror (pemerintahan yang kejam). Termasuk teroris dalam arti klasik jika ada sebuah rezim menghalalkan segala cara untuk mempertahankan kekuasaannya, atau siapapun yang melakukan
abuse of power disÂebut teroris. Salah satu isu Revolusi Perancis dalam abad ke-19 ialah menyingkirkan pemerÂintahan teroris, dengan mengedepankan motÂto: Liberté, égalité, fraternité (kebebasan, keaÂdilan, persaudaraan). Motto ini sesungguhnya merupakan antitesa dari kata terorisme.
Belakangan ini, definisi terorisme mulai bergeser, terutama setelah kelompok Alqaeda dan ISIS merajalela melakukan aksi kekerasan atas nama agama. Kini terorisme berubah menjadi
"The use of violence, or the threat of violence, to frighten people in order to achieve a political, soÂcial, or religious goal." (menggunakan cara-cara kekerasan, menakut-nakuti masyarakat untuk meraih kepentingan yang bersifat politik, sosial, dan agama). Dengan kata lain, terorisme sebaÂgai cara-cara tidak terpuji (
illegal tactics) yang dilakukan seseorang atau kelompok di dalam mencapai tujuan yang dilakukan, terutama oleh non-state groups. Pengertian seperti ini mempuÂnyai risiko bahwa jika seseorang atau kelompok berusaha memerotes sistem dan gaya politik peÂmerintah bisa saja diklaim menjadi teroris. PaÂdahal mungkin saja ada yang melancarkan kritiÂkan yang bertujuan baik dan luhur, hanya karena tidak sejalan dengan rezim penguasa maka mereka bisa dilabelkan sebagai teroris. Jika ini terjadi maka definisi teroris sebagai antitesa dari motto: Liberté, égalité, fraternité terjadi lagi.
Aksi terorisme tidak ada tempatnya di daÂlam dada muslim dan di bumi Pancasila. Terorisme adalah tindakan terkutuk dan musuh keÂmanusiaan dan seluruh agama. Namun kita juga harus berhati-hati memberikan cap teroris terhadap kelompok-kelompok kritis denÂgan menggunakan bahasa agama. Boleh jadi mereka tidak memiliki ideologi tertentu seperti kelompok Alqaeda dan ISIS, tujuannya tiada lain kecuali menyuarakan amar ma'ruf nahi munkar sebagaimana diserukan oleh Q.S. Ali 'Imran/3:104. Kita tidak boleh menyamakan antara kelompok kritis dengan kelompok terÂoris. Selama kelompok kritis itu tidak memiliÂki ideologi lain selain NKRI dan mereka tidak melakukan aksi yang dapat dikategorikan meÂlanggar hukum maka tidak bisa disebut terorÂis. Terorisme memang menakutkan tetapi tidak kalah menakutkan ialah menuding orang teroÂris padahal sesungguhnya bukan teroris.