Bagaimana dengan angka penyiksaan yang terjadi di Indonesia?Parameter juga sulit ya kalau dibilang meningkat atau tidak, namun saya mau bilang tindak penyiksaan di Indonesia terus terÂjadi dan itu terjadi dengan angka yang signifikan. Kalau di tahun 2016-2017 saja, Kontras menÂcatat ada 163 peristiwa penyiksaan dan tindakan kejam tidak manusiawi dan seterusnya.
Jadi yang seharusnya diperÂhatikan adalah saat momentum 20 tahun reformasi, yaitu pada tahun 1998 adalah perbaikan HAM, pemenuhan HAM, peneÂgakan HAM, di mana bebas dari tindakan penyiksaan adalah hak setiap warga negara, tapi hingga 20 tahun reformasi angka-angka penyiksaan masih signifikan.
Angka 163 peristiwa adaÂlah yang terpantau, kita belum bisa memantau seluruhnya, sedangkan Indonesia luas sekali, Indonesia negara kepulauan, kita tidak bisa memantau secara deÂtail semuanya, apalagi wilayah yang jauh dari informasi dan media. Kesimpulannya adalah angka penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi itu masih sigÂnifikan.
Institusi mana saja yang melakukan tindak penyikÂsaan?Ya kan memang penyikÂsaan ini terjadi dalam proses pengungkapan sebuah peristiwa atau kasus yang sedang diproses dan ketika korban ada di bawah otoritas pihak negara misalnya berada di kepolisian, militer atau di dalam lapas seperti tahanan-tahanan. Institusi ini yang masih melakukan tindakan-tindakan penyiksaan.
Bagaimana dengan kasus penyiksaan kepada terduga tersangka terorisme?Iya, ini juga menjadi suatu persoalan. Kita tahu kebijakan pemberantasan terorisme meÂmang wajib didukung, tetapi tindakan atas kebijakan itu harus berdasarkan pada HAM, tetap mengacu dan memberikan jaminan-jaminan atau hak-hak yang melekat pada setiap terduga, tersangka atau kepada siapapun yang terduga terkait dengan terorisme.
Masalahnya adalah penanganan terorisme kan ditangani oleh Densus 88 Antiteror, tetapi kan secara khusus tidak ada mekaÂnisme yang terbuka, akuntabel yang bagaimana jika terjadi penyalahgunaan wewenang, peÂnyiksaan atau terjadi perlakuan yang kejam dan tidak manuÂsiawi dalam penanganan tindak terorisme.
Itu kan tidak ada mekanisme kontrolnya, sehingga itu sangatpotensial terjadi tindaÂkan-tindakan yang kejam, tidak manusiawi. Termasuk misalkan kita tidak bisa monitor ketika mereka sedang ada di bawah kepolisian, sama halnya dengan di militer kan, kita tidak bisa mengontrol.
Sehingga ini yang juga diperÂmasalahkan pada rancangan Undang-Undang Terorisme, karena militer meminta keterÂlibatan secara langsung untuk menangani terorisme dan kita menolak keterlibatan langsung itu. Kita khawatir akan terjadi penyiksaan juga. Karena militer bukan penegak hukun dan kalau mereka melanggar hukum atau melanggar aturan, kita pun sulit untuk memeriksa akuntabilitas dan pertanggungjawabannya melalui apa dan bagaimana. Karena undang-undang miÂliternya saja sampai sekarang belum direvisi.
Soal lain. Pandangan Anda terkait penanganan kasus Novel Baswedan yang sudah satu tahun berlalu namun belum juga terungkap siapa pelaku penyiram air keras ke wajah Novel?Ini semakin menunjukan bahwa ini bukan kasus kriminal biasa ya. Ini semakin menujukÂkan ketidakberhasilan kepolisian untuk mengungkap kasus penyerangan atau kasus percobaan pembunuhan atas Novel.
Sekali lagi ini mempertegas bahwa kasus ini bukan kasus kriminal biasa. Ini memang diduga dilakukan secara terenÂcana, sistematis, terorganisir dan dilakukan secara konspiratif. Biasanya kasus-kasus yang seperti itu memang sangat sulit untuk dilakukan (dituntaskan). Namun kan kepolisian sampai hari ini masih merasa mampu untuk melakukan penyelidikan kasus ini. Padahal kan kalau diÂlihat dari durasi yang sudah satu tahun, itu sudah sangat lama dan sudah cukup untuk mengungkap kasus ini.
Pertanyaannya adalah buÂkan soal satu periodenya saja, namun selama satu tahun ini apa saja yang sudah diungkap oleh kepolisian dalam kasus ini. Karena yang kita tahu dia (kepolisian) hanya membuat dua sketsa wajah terduga pelaku, kemudian meminta keterangan dari sejumlah saksi dan bahkan ada tendensi kepada Novel siapa yang terlibat penyerangan atas dirinya.
Melihat realitas seperti itu, menurut Anda apa yang mesti dilakukan pemerintah? Jadi, satu tahun ini seharusnya ada evaluasi yang mendalam dari Presiden kepada Kapolri. Ini yang justru kita sayangÂkan kepada Presiden karena terkesan seperti tidak mau tahu dan melepaskan hal tersebut dengan melepaskannya kepada pihak kepolisian. Lalu, yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, apakah Presiden sudah mengetahui secara detail latar belakang dari kasus ini. Karena kalau pendekatan penyelidikan dari kepolisian hanya berdasar dengan peristiwa 14 April lalu ini menjadi sangat kecil dan kaluistik. Seharusnya kalau memang mau membongkar kasus perencanaan pembunuhan kepada Novel, dibuka semua keÂmungkinan atau potensi-potensi pembunuhan itu.
Maksudnya dibuka itu seperti apa?Begini, misalkan sudah sejauh mana pihak kepolisian membuka atau menelusuri kasus-kasus yang selama ini diselidiki oleh Novel, seperti siapa saja, lalu langkah Novel itu siapa saja yang dirugikannya. Sudah seÂjauh mana itu. Jadi satu tahun ini memang sudah seharusnya cuÂkup, harusnya Presiden mengevaluasi Kapolri dan membentuk satu tim gabungan pencari fakta independen.
Supaya kasus ini bisa dibuka dan ditelusuri secara indepenÂden, terbuka, seharusnya pihak kepolisian tidak perlu alergi, itu menurut saya. Sebab ini bisa memudahkan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kepolisian dan sekali lagi ini tidak bisa dilakukan hanya denganpendekatan pengungkapan kasus kriminal biasa saja.
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mempertanyakan efektivitas pembentukan TGPF untuk mengungkap kasus Novel. Tangapan Anda?TGPF kan memang tidak perlu menemukan pelaku, bukan mengungkap sebuah peristiwa. Namun untuk mengumpulkan informasi-informasi, fakta dan petunjuk yang terkait dengan peristiwa atau kejahatan terseÂbut.
Nah, sekarang kan masalahÂnya sampai satu tahun ini, motif saja belum ditemui apa, fakta-fakta atau bukti lebih lanjut juga belum diketahui, yang ada hanya sketsa dua wajah. Kalau dibilang TGPF tidak mampu mengungkap siapa pelakunya, ya itu memang bukan tugas TGPF, namun dengan adanya TGPF kita berharap ini bisa lebih independen karena Novel ini juga punya jejak rekam dia punya jejak kriminalisasi dari institusi kepolisian, dia juga menangani kasus-kasus korupsi institusi dan oknum-oknum di keÂpolisian. Kan kita juga khawatir ada unsur-unsur subjektivitas, adanya
conflit of interest dari institusi kepolisian, sehingga dibutuhkanlah satu tim yang inÂdependen. Karena posisi mereka juga netral dan independen, dan mereka bisa juga lebih jauh untuk dipercaya oleh Novel maupun masyarakat sipil. ***
BERITA TERKAIT: