Dengan demikian, pemikiran dalam Islam juga terbuka peluang untuk dilakukan rekonÂstruksi, reformasi, restorasi, rethinking, reaktuÂalisasi, atau apapun namanya.
Namun perlu dijelaskan sasaran konsentrasi (
area of concern) gerakan ini. Dalam wilayah apa, dengan kondisi bagaimana, dan kriteria seperti apa yang diperkenankan untuk melakuÂkan hal-hal tersebut? Dalam Islam dikenal ada dua komponen ajaran, dengan meminjam istiÂlah Prof. Harun Nasution yaitu ajaran dasar dan ajaran non-dasar. Ajaran dasar bersifat perÂmanen, tidak akan pernah bisa berubah dan diubah oleh kepentingan apa pun dan siapa pun. Ajaran dasar ini jumlahnya amat terbatas, seperti ajaran rukun iman dan rukun Islam. SeÂcanggih apa pun sebuah pemikiran tidak boleh mengotak atik inti ajaran ini. Sedangkan ajaran non-dasar ialah turunan dari ajaran dasar yang lahir melalui metodologi tertentu, ajarannya berÂsifat fleksibel, jumlahnya lebih luas, dapat diseÂsuaikan dengan perkembangan masyarakat.
Contoh ajaran non-dasar ialah di dalam memilih pemimpin. Ajaran dasarnya ialah menggunakan prinsip musyawarah, dan ajaÂran non-dasarnya ialah menentukan bentuk forÂmal implementasi musyawarah. Itu bisa diterÂjemahkan dengan sistem politik lokal setiap negara, seperti sistem negara republik, negara serikat, NKRI, dan bentuk negara apa pun, terÂmasuk bentuk kerajaan, yang penting prinsip musyawarah terakomodir di dalamnya. Dalam bidang ekonomi, ajaran dasarnya ialah tidak boleh ada unsur riba, spekulasi, penipuan, dan eksploitasi, dan kezaliman. Ajaran non dasarnya diserahkan kepada masing-masing masyarakat untuk menentukan sistem ekonomi mana yang akan dipilih. Yang penting tidak melanggar ajaÂran dasar tersebut. Dalam soal budaya, ajaran dasarnya tidak boleh melakukan sesuatu yang terlarang di dalam Al-Qur'an dan hadis, seperti melakukan zina, membunuh, merusak lingkunÂgan, melampaui batas, mengonsumsi makaÂnan, minuman, dan barang gunaan haram, dan hal-hal lain yang menimbulkan fitnah dan yang dilarang secara khusus di dalam kehidupan masayarakat. Dalam soal muamalah, segala sesuatu yang tidak terlarang dan tidak menimÂbulkan fitnah maka itu boleh dilakukan.