Cek Kelengkapan, Kemnaker Kembali Sidak Penampungan Tenaga Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/dede-zaki-mubarok-1'>DEDE ZAKI MUBAROK</a>
LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK
  • Kamis, 25 Januari 2018, 21:21 WIB
Cek Kelengkapan, Kemnaker Kembali Sidak Penampungan Tenaga Kerja
Foto/Kemnaker
rmol news logo . Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT. Anugrah Sumber Rejeki di Jalan Batu Sari II No. 74, Condet, Jakarta Timur,  Kamis (25/1).

"Bermula dari informasi dari Bareskrim, ada indikasi penempatan calon TKI ke Timur Tengah, setelah kita cek disini ternyata mereka mau diberangkatkan ke Malaysia," kata Kepala Subdirektorat Perlindungan TKI Yuli Adi Ratna, kepada wartawan.

Menurut Yuli, total calon TKI yang ditampung sebanyak 14 orang. Untuk dokumen sendiri, kata Yuli semuanya lengkap, hanya ada beberapa orang yang masih menunggu proses pembuatan paspor.

Berdasarkan hasil pengecekan, lanjut Yuli, ditemukan sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon TKI.Surat pernyataan menyebutkan calon TKI harus membayar sejumlah uang jika gagal ditempatkan.

Yuli menegaskan, jika saat medical check up awal tidak ditemukan apa-apa, namun saat penempatan di negara tujuan ditemukan masalah, maka yang bermaslah adalah medical check up nya. Padahal, kata dia, medical check up bagian dari prasarana.

"Jadi pernyataan seperti itu tidak boleh dibuat dan tidak ada aturannya. Tidak boleh ada surat pernyataan yang memberatkan calon TKI," tegas Yuli.

Menurut Yuli hasil pengecekan itu, dirinya memberikan catatan untuk dibenahi PT Anugrah, terutama fasilitas ruangan.

"Nanti akan kami pantau terus dan kita pastikan bahwa perusahaan ini semua fasilitasnya dalam keadaan baik. Jangan sampai mereka melakukan pelangaran. Nanti kalau terbukti ada pelanggaran akan kami tindak," kata Yuli.

Untuk perijinan sendiri, PT. Augrah masih memiliki perijinan masih hidup. "Untuk perijinannya tidak masalah malah baru diperpanjang," ujarnya. [dzk]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA