Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masih Banyak Pemotor Tak Lewat Lajur Khusus

Boleh Lewat Thamrin Dan Merdeka Barat

Senin, 22 Januari 2018, 11:47 WIB
Masih Banyak Pemotor Tak Lewat Lajur Khusus
Foto/Net
rmol news logo Kini, sepeda motor bebas berlalu lalang di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Namun, mulai pekan lalu, kendaraan roda dua itu mesti mengikuti aturan jalan di sebelah kiri yang mulai diberlakukan Dishub DKI Jakarta.

Jumat sore lalu, ruas Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat jadi dua dari ratusan ti­tik kemacetan di Ibu Kota. Ribuan kendaraan berbagai jenis tumpah ruah di dua ruas jalan tersebut.Kesemrawutan bertambah denganberbagai proyek pembangunan yang berada di jalan-jalan tersebut.

Sampai pekan pertama Januari 2018, tidak semua kendaraan boleh melintas di dua ruas jalan itu. Sebelum jam 10 malam, sepeda motor haram melewatijalan itu. Namun, setelah MA membatalkan Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014, dua jalan itu bebas dimasuki siapapun. Putusan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017.

Seminggu pasca pember­lakuan putusan MA itu, Pemprov DKI Jakarta membuat aturan agar sepeda motor yang melin­tasi jalan itu lebih tertib, mengin­gat kawasan itu merupakan ring 1. Caranya, dengan memberikan tanda di lajur khusus yang boleh dilintasi sepeda motor di dua ruas jalan itu.

Tampak tanda pemisah sepeda motor berwarna kuning bertu­liskan "Sepeda Motor" dengan ukuran cukup besar. Bukan hanya satu, dari catatan, ada lebih dari lima titik yang telah dicat kuning di sepanjang Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.

Namun, ada perbedaan luas jalan yang diberikan untuk sepeda motor antara Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Di Jalan MH Thamrin, hanya satu ruas jalan yang diberi­kan untuk sepeda motor. D Jalan Medan Merdeka Barat, ada dua ruas jalan yang disediakan untuk sepeda motor. Pembatasan ruas jalan tersebut tidak diberi pem­batas dan hanya ditandai dengan garis putih lurus.

Selain itu, telah dipasang juga sejumlah plang dan spandukbertuliskan "Sepeda Motor Gunakan Lajur Paling Kiri" di beberapa titik, seperti di JPO sebelum Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Spanduk itu pun tampak di JPO yang be­rada di Jalan MH Thamrin.

Di Jalan Medan Merdeka Barat, sejumlah pemotor mulai mengikuti instruksi untuk melin­tas di ruas sepeda motor yang te­lah disediakan. Meski demikian, masih ada beberapa yang tidak mengindahkan aturan, terutama setelah pemotor melintas di persimpangan Jalan Medan Merdeka Barat, Medan Merdeka Utara, dan Jalan Majapahit, ke arah Patung Kuda.

Hal sama terjadi di Jalan MH Thamrin. Beberapa pemotor sudah cukup tertib mengikuti aturan berjalan di lajur khusus. Mereka hanya keluar jalur saat ada bus maupun mobil yang menghalangi. Meski begitu, beberapa pemotor tampak me­lintas di luar lajur khusus, terutama saat keluar di per­simpangan.

Rudi, salah satu pengendara roda dua yang ditemui di sekitar Bundaran HI mengaku tidak mengetahui adanya pembatas ruas jalan bagi sepeda motor. "Belum tahu. Memangnya sudah dibikin ya? Belum dengar juga," ujar pengendara tersebut.

Dia mengaku setuju dengan adanya lajur khusus tersebut. Soalnya, pemotor bisa lebih aman dan tertib serta tidak pindah-pindah lajur sembarangan. Selain itu, lajur khusus juga bisa mencegah kesemrawutan di jalan protokol tersebut.

"Bagus ya kalau dibuat lajur khusus begitu, lebih aman dan rapi. Memang pemotor jadi dituntut supaya disiplin. Kalau perlu, motor yang ugal-ugalan keluar dari lajur seharusnya ditilang saja,"  tuturnya.

Pemberlakuan lajur khusus pun disambut baik Junaidi. Pengemudi ojek online (ojol) itu mengaku, pemotor bisa lebih nyaman berada di lajur khusus. Namun dia mengingatkan, agar lajur khusus sepeda motor benar-benar hanya boleh dilintasi pengendara motor.

"Kalau roda empat atau lebih boleh lewat juga, ya sama saja kayak jalur biasa. Kalau mau di­tertibkan, ya biar tertib semua, motor dan mobil. Pemotor saja bisa tertib kalau ada larangan lewat jalur cepat di jalan ter­tentu, seharusnya mobil juga bisa tidak lewati jalur motor," ujar Junaidi, yang ditemui di dekat Sarinah.

Dia menambahkan, dibu­kanya Jalan MH Thamrin bagi sepeda motor membawa berkah tersendiri baginya, begitu juga rekan sesama pengemudi ojol. Kata dia, durasi perjalanan men­jadi singkat.

"Misalnya dari Grand Indonesia atau dari Bundaran HI, kalau ke Istana Negara le­wat Thamrin cuma 10 menit. Tapi kalau ditutup, muter, jadi jauh, sekitar 25 menit," kata Junaidi.

Kasim, pengemudi ojol lain­nya pun mengamininya. "Iya, benar. Lebih cepat kita ngantar penumpangnya, lebih banyak pemasukan," ucap Kasim.

Aturan larangan sepeda mo­tor melintas di Thamrin, dibuat Basuki Tjahaja Purnama saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta, 2014 lalu. Tujuannya untuk mengurangi kemacetan, polusi dan angka kecelakaan.

Meskipun disebut sebagai pe­nyebab macet di jalan-jalan pro­tokol, Kasim bersikukuh, bukan sepeda motor yang menyebab­kan kemacetan di Thamrin, tetapi mobil.

"Sepeda motor itu cuma bikin semrawut doang. Yang bikin macet itu mobil. Buktinya di tol nggak ada motor, tapi macet juga. Apa ngaruh juga itu sepeda motor?" ucapnya.

Dia malah mengeluhkan, denganmencari jalan alternatif yang lebih kecil, kemacetan pun berpindah ke tempat lain. "Bawa motor itu lebih terasa macetnya daripada mobil, Mas. Kalau di mobil kan adem. Kalau motor kan panas-panasan,"  cetusnya.

Meski pemotor setuju atas pemberlakuan lajur khusus tersebut, tak demikian dengan pengendara mobil. Benny, sopir taksi yang ditemui di Jalan MH Thamrin, depan Sarinah mengatakan, pemberlakuan lajur motor percuma. Dia yakin, banyak pemotor yang akan me­langgarnya.

"Nggak yakin saya, Mas. Tahu sendiri kan pemotor gimana? Ada halangan dikit di depan pasti pindah lajur, percuma ada lajur khusus. Paling juga tertib­nya awal-awal. Kalau mau tegas, yang nggak tertib tilang, denda, begitu," ucapnya.

Latar Belakang
Amar Kabul Tiga Hakim Agung Terhadap Gugatan Larangan Kendaraan Bermotor

 Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014.

Aturan itu mengatur tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor, juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Beberapa hari usai putusan tersebut diumumkan, motor kembali bebas melenggang di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Selain itu, sebagian besar rambu larangan sepeda motor memasuki dua ruas jalan itu pun sudah dicabut.

Awalnya, rambu-rambu larangandicopot di antaranya di Jalan Kebon Kacang Raya, dekat Bunderan HI. Sepeda motor dari arah Jalan Jenderal Sudirman pun leluasa memasuki jalan tersebut. Sejumlah petugas dari kepolisian dan Dishub DKI Jakarta tampak di lokasi.

Saat itu, meski sebagian besar rambu larangan sepeda motor sudah dicopot, namun ada be­berapa yang masih terpasang. Di antaranya rambu larangan yang berada di Jalan Hayam Wuruk yang mengarah ke jalan Majapahit, samping Sekretariat Negara.

"Kawasan Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor (Jl. MH. Thamrin dan Jl. Medan Merdeka Barat)," demikian tulisan yang terdapat di plang dengan dasar biru di Jalan Hayam Wuruk. Meski masih terdapat plang itu, sejumlah sepeda motor tak ragu memasuki Jalan Majapahit ke arah Medan Merdeka Barat.

Selain di Hayam Wuruk, ram­bu larangan sepeda motor yang ketika itu belum dicopot berada di Jalan Budi Kemuliaan III, di samping Gedung Indosat. Jalan itu biasanya digunakan kendaraan yang akan menuju ke arah Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat.

Di plang dengan dasar putih dan berbentuk lingkaran tersebut,terdapat gambar sepeda motor dicoret. Di bawahnya terdapat tulisan "Pukul : 06-23 KECUALI PETUGAS." Namun, saat itumeski masih ada rambu larangan, cukup banyak sepeda motor yang keluar dari Jalan Budi Kemuliaan III ke arah Medan Merdeka Barat.

Upaya seorang jurnalis Yuliansah Hamid dan pengemudi oiek online Didi Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait pembatasan kendaraan sepeda motor di Jalan MH Thamrin, membuahkan hasil.

MA dalam putusannya menyatakan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI Jakarta No. 195 tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor, juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI Jakarta No. 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub DKI Jakarta No. 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor, tidak mempunyai kekua­tan hukum mengikat.

Putusan MA itu dikeluar­kan setelah Yuliansah dan Didi mengajukan hak uji materi yang terdaftar pada 22 September 2017 dengan register Nomor 57 P/HUM/2017.

Tiga hakim agung kemudian memutus, hasil uji materi pada 21 November 2017 dengan amar kabul. Dengan begitu, larangan sepeda motor melintas di Jl. MH Thamrin tidak punya dasar hukum lagi.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. Yuliansah Hamid, 2. Diki Iskandar," ujar Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin, didampingi Yosran dan Is Sudaryono, diku­tip dari salinan putusan MA.

MA beralasan, aturan yang dikeluarkan di era Ahok itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan yang dimaksud adalah Pasal 133 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta, Pasal 5 dan 6 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Menyikapi putusan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilainya sebagai kabar baik. Pembatalan itu, menurutnya, juga cermin kea­dilan. "Kita ingin ada kesetaraan kesempatan, Jakarta ini bukan milik sebagian orang, tapi milik semuanya," ucap Anies.

Anies mengatakan, Pemprov DKI siap melaksanakan putusan MA. Jalur MH Thamrin akan kembali dibuka untuk kendaraan roda dua.

"Kalau MA sudah memu­tuskan, ya pasti ditaati dong. Sesegera mungkin, kalau MA memutuskan, kita laksanakan," tuturnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA