Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mau Kabur ke Kamboja, Gembong Judi Online Berhasil Diringkus Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 28 Juni 2024, 03:31 WIB
Mau Kabur ke Kamboja, Gembong Judi Online Berhasil Diringkus Polisi
Konferensi pers penangkapan operator judi online di Mapolda Jabar/RMOLJabar
rmol news logo Polda Jawa Barat (Jabar) melalui Satreskrim Polres Ciamis mengungkap kasus judi online. Seorang operator judi online berinisial TCA berhasil dibekuk pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, pengungkapan bermula dari kecurigaan tim patroli cyber menemukan transaksi bank yang diduga dipakai untuk menerima transfer dari permainan judi online.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui pemilik rekening bank tersebut

“Pemiliknya adalah Yanuardi Ramdan di Kabupaten Ciamis, selanjutnya petugas menginterogasi yang bersangkutan dan dirinya telah membuat lima buku tabungan BCA, BRI, BNI, Mandiri dan BSI atas perintah TCA. Total nominalnya mencapai Rp365 miliar, dari dana deposit judi online (judol),” kata Abraham, di Mapolda Jabar, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (27/6).

Untuk melancarkan aksinya, terang Abraham, TCA mengiming-imingi masyarakat uang Rp2,5 juta dari setiap pembuatan satu rekening bank.

"Masyarakat tidak tahu rekening yang mereka buat untuk penampungan judi online," ungkapnya.

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 11 saksi, termasuk ahli. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi buku tabungan hingga 9 situs yang terindikasi layanan judi online.

“Barang buktinya ada lima buah handphone, 216 buah buku tabungan (BCA, BRI, BNI, Mandiri dan BSI), kemudian satu buah koper berwarna biru, dan 9 situs terindikasi judi online. Sejumlah situs itu, di antaranya WSlot888, 222slot, Papuaslot88, BMWslot88, Detikslot888, Nyamanbet, Dayakslot888, dan Dewataslot888,” beber dia.

Atas perbuatannya, Abraham menyebut, tersangka dikenakan pasal 45 ayat 3 juncto, pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024, perubahan kedua dari Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.  Adapun hukuman yang akan dijatuhkan pada tersangka, adalah penjara paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Di tempat sama, Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengungkap, pelaku sudah sempat akan melarikan diri ke Kamboja sebelum diamankan petugas.

"Karena, istri yang bersangkutan dan adik iparnya ini merupakan admin dari judi online. Keduanya, saat ini berada di Kamboja, dan sudah kami tetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang)," ujar Akmal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, TCA mengaku berperan sebagai penampung duit hasil judi online di Indonesia. Duit hasil judi online ditampung TCA di sejumlah rekening bank atas nama orang lain.

"TCA adalah yang membuat rekening dan bertanggung jawab di Indonesia, kalau ada masalah seperti rekening kena blokir, dia yang mengurus semuanya. Operatornya di Kamboja, dia (TCA) penampung. Kami masih melakukan pendalaman terkait masih adanya rekening," tambahnya.

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Sebab, ditemukan ada ratusan rekening lain diduga masih milik TCA, termasuk ke mana saja aliran duit Rp365 miliar hasil judi online selama tiga tahun terakhir.

"Untuk pengembangannya kami akan berkoordinasi dengan PPATK untuk penelusuran dana-dana ke mana saja. Kami juga masih dalam proses mengecek 216 rekening lainnya, kami telusuri nanti dana yang masuk," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA