Bagaimana progress perÂmohonan Setya Novanto yang ingin menjadi justice collaboÂrator? Kami belum bicara terlalu jauh karena suratnya baru disÂampaikan beberapa hari lalu. SN (Setya Novanto) baru diperiksa mejadi tersangka lalu membuat surat justice collaborator-nya. Tentu kami akan pertimbangÂkan. Apakah SN akan terus terang membuka pihak lain, terutama aktor yang lebih beÂsar. Kemudian juga kami akan mencermati sejauh mana SN mengakui perbuatannya. Jadi, kalau tidak mengakui perbuaÂtannya tentu kami tidak bisa menerima JC. Pasalnya, konsep itu sendiri adalah pelaku yang ingin bekerjasama. Terpenting lagi JC tidak bisa diberikan keÂpada pelaku utama. Hal itu juga kami akan melihatnya meski korupsi KTP elektronik baru langkah-langkah awal. Sampai saat ini baru sekitar enam orang. Masih cukup banyak nama yang saat ini kami dalami.
Dalam kasus E-KTP ini Muhammad Nazaruddin perÂnah menjadi justice collaboÂrator. Apakah ini akan menÂjadi penghalang bagi Setya Novanto untuk menjadi JC? Kalau Nazar saat itu benÂdahara Partai Demokrat. Dia membuka banyak sekali pihak-pihak lain, termasuk atasannya atau ketua umumnya. Pada saat itu dari keterangan Nazar diteÂlusuri kebenaran informasi yang lain. Apakah kasus Hambalang ataupun E-KTPkarena dia menÂjadi saksi. Tentu saja ada konÂtribusi dalam pengungkapan korupsi. Meski demikian, KPKtidak boleh tergantung pada keterangan Nazar saja. Keliru kalau KPKhanya mendapatkan keterangan dari Nazar saja. Karena demikian itu akan mudah berubah kalau, semisal memÂberikan keterangan berubah di persidangan. Karena itulah kami punya pertimbangan lain.
Terkait SN kami punya bukti aliran dana sampai dengan 7,3 dolar AS dan juga pertemuan-pertemuan yang lain. Dan ini tidak pernah disebut Nazar samÂpai serinci itu. Jika kita bicara posisi seseorang sebagai JC, maka kita berbicara banyak hal yang harus dipertimbangkan secara hati-hati. Andi Agustinus juga ajukan JC, kami pertimÂbangkan cukup lama sampai pada akhirnya KPK mengabulkanÂnya. Hal ini juga melalui proses tindakan pidana yang dibacakan Pengadilan Tipikor beberapa hari lalu. Artinya konsistensi seorang pengaju JC juga merupakan suatu hal penting yang kami cermati.
Kabarnya Setya Novanto juga meminta perlindungan kepada KPK? Sejauh ini belum ada. Jadi surat yang kami terima itu baru surat mengajukan JC. Terkait kasus E-KTPkemudian kami umumkan pasal 21 rencana pemeriksaan kepada tersangka kemarin.
Bunyi surat pengajuan JC yang diajukan Setya Novanto seperti apa? Saya belum lihat suratnya. Intinya ada permohonan ditetapÂka JC. Nanti kita lihat siapa yang akan diberikan. Tentunya memÂbuka informasi itu ada di proses persidangan atau penyidikan. Di proses persidangan nanti kita lihat konsistensinya.
Waktu di awal, adakah janji Setya Novanto untuk memÂbuka informasi seluas-luasnya sehingga KPK mau menyetuÂjui pengajuan JC? Kami belum bicara soal persetujuan karena prosesnya masih panjang.
Kapan limit waktu bagi KPK untuk memutuskan penÂgajuan Novanto ini? Nanti kami kabari kalau sudah ditentukan.
Kasus Novanto menjadi perhatian publik. Apakah peÂnyakit yang diderita Novanto menjadi penghalang KPK dalam pemeriksaan? Jadi waktu itu kami kordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia. Ada pemahaman bersama bahwa IDI memiliki konsep pemberanÂtasan korupsi yang mendukung KPK. Jadi kami saling bekerjasaÂma di sini. Prinsip paling dasar adalah alasan-alasan sakit atau medis yang direkayasa tidak jadi penghambat dalam penanganan korupsi. Salah satu yang dilakuÂkan adalah saksi, tersangka, dan terdakwa mengakui sakit maka kami akan kordinasi dengan IDI bisa melakukan second opinion. Dari sanalah review atau proses pemeriksaan pertama itu dilakuÂkan. Contoh sederhana ketika kepada SN. Pada saat itu kami melibatkan IDI. Sebelumnya ada pemeriksaan juga dari pihak RSCM dan hasilnya bagus. Sebenarnya SN laik meski dipeÂmeriksaannya terihat sakit. Akan tetapi secara medis setelah dicek diabaikan oleh hakim, maka sidang dilanjutkan.
Apakah ada tersangka baru dari kasus Novanto ini setelah KPK menetapkan pengacara dan dokternya menjadi terÂsangka? Sekarang yang kami proses baru advokat dan dokter yang terlibat pada kasus SN. Itu yang sedang kami proses jadi belum jauh lagi melibatkan pihak-pihak lain. Saya jelaskan bahwa upaya yang dilakukan di rumah sakit untuk menghinÂdari proses hukum sudah kami temukan buktinya. Ke depan ini juga menjadi pesan untuk pihak lain atau tersangka lain, bahwa tidak bisa menggunakan alasan sakit untuk menghindari pemeriksaan.
Adakah pihak dari manageÂmen rumah sakit yang akan dibidik KPK juga? Saksi-saksi yang kami periksa sudah cukup banyak, ada sekitar 26 sampai hari ini. Ada pegawai rumah sakit, perawat, dan dokter juga yang kami mintakan ketÂerangan. Termasuk juga direktur perusahaan swasta yang kami mintakan keterangannya terkait dengan kasus ini. Ada juga penÂgurus partai politik yang kami panggil sebagai saksi. ***
BERITA TERKAIT: