"Sudah dilakukan pemanggilan kepada Saudara Honggo melalui pengacara dan keluarganya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Agung Setya.
Dalam surat panggilan Bareskrim, tiga tersangka kasus ini: Honggo, Raden Priyono (bekas Kepala Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas/BP Migas) dan Djoko Harsono (Deputi Finansial, Ekonomi dan Pemasaran BP Migas), dimintamenghadap penyidik pada Senin, 8 Januari 2018.
Raden Priyono dan Djoko Harsono datang. Sedangkan Honggo tak nongol. Lantaran belum bisa menghadirkan semua tersangka, Bareskrim memutusÂkan menunda pelimpahan tahap dua perkara kondensat.
Senin lalu, Raden Priyono dan Djoko Harsono datang ke Bareskrim didampingi kuasa huÂkumnya masing-masing. Namun pelimpahan batal. "Kita disuruh balik," kata Supriyadi Adi, kuasa hukum Raden Priyono.
Menurut Supriyadi, Bareskrim tak menjelaskan alasan pembatalan pelimpahan. Hanya disebutkan masih ada masalah teknis.
"Belum bisa. Itu saja. Saya enggak tahu. Tanya ke sana (Bareskrim) saja," ujarnya.
Raden Priyono dan Djoko Harsono sempat ditahan. Namun mendapat penangguhan penahanan lantaran menderita sakit.
Untuk diketahui, Bareskrim telah melakukan pelimpahan taÂhap pertama atau berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Agung pada 18 Desember 2017 lalu. Setelah diteliti, Kejaksaan meÂnyatakan berkas perkara sudah lengkap.
Tahap berikutnya adalah peÂlimpahan tahap dua yakni terÂsangka dan barang bukti ke kejaksaan. Agung mengatakan penyidik sudah berkoordinasi dengan kejaksaan mengenai penundaan pelimpahan tahap dua itu.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menambahkan, pelimpahan terÂsangka juga menunggu kesiapan kejaksaan yang akan jadi penunÂtut umum perkara ini.
"Jadi gini, tahap dua itu tungÂgu dari Kejaksaan. Kalau kami serahkan, mereka belum siap kan, jadi harus ditunggu," kata Setyo di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Menurut Setyo, Polri akan mengirim tim ke Singapura untuk mengecek keberadaan Honggo. Selama ini pria itu berÂmukim di negara tetangga untuk perawatan sakit jantung.
"Informasinya masih sakit. Kami akan cek lagi nanti. Penyidik bisa cek ke sana nanti," tuturnya, kemarin.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman belum bisa dimintai konfirmasi mengenai alasan belum siap menerima pelimpahan tersangka kasus kondensat.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengimÂbau agar Honggo pulang ke Tanah Air untuk menjalani proseshukum.
Jika Honggo tak kunjung pulang, Kejaksaan bakal meÂnyidangkan perkaranya secara in absentia. Honggo bakal dikeÂnakan hukuman lebih berat lantaran dianggap melarikan diri dari proses hukum.
Kilas Balik
Kejagung Persoalkan Bekas Kepala BP Migas Dikeluarkan Dari Tahanan KejaksaanAgung memperÂtanyakan penangguhan penahÂanan bekas Kepala BP Migas Raden Priyono, tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Persoalan itu ditanyakan daÂlam rapat koordinasi Kejagung-Bareskrim membahas penanganan perkara korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 35 triliun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung saat itu, Arminsyah membenarkan soal penangguhan pernahanan terÂsangka sempat disinggung.
Kejaksaan, kata dia, bisa menerima dalih Bareskrim Polri memberikan penangguhan keÂpada Priyono. "Semua berjalan sesuai dengan prosedur yang ada," sebutnya.
Selain soal penangguhan peÂnahanan, kejaksaan memperÂtanyakan lambatnya penyidikan perkara ini. "Kita menanyakan, apa saja kendala yang dijumpai penyidik dalam menuntaskan kasus kondensat bagian negara," ungkap Arminsyah.
Dalam rapat koordinasi itu, kejaksaan mendapat kepastian bahwa perkara ini masih terus diÂusut. "Kita mendapatkan pengerÂtian. Yang jelas, sampai saat ini kepolisian masih menindaklanjuti persoalan tersebut," sebutnya.
Kejaksaan pun memberikan saran kepada Bareskrim agar bisa menuntaskan penyidikan perkara ini.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, rapat koordinasi dengan Kejagung untuk melakukan sinergi dalam penanganan kasus kondensat. "Kita sudah sampaikan kendala-kendala yang ditemukan penyidik," terangnya.
Ia menyebutkan, salah satu penyebab lambatnya penuntasan penyidikan perkara ini lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum memberikan lapoÂran perhitungan kerugian negara secara keseluruhan.
Sebelumnya, BPK telah menÂgumumkan jumlah kerugian negara dalam kasus kondensat mencapai Rp 35 triliun. Hasil audit itu masih dilengkapi audiÂtor BPK.
"Sinergi dengan BPK sudah baik. Kita tinggal menunggu hasil audit akhir saja," tambah Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Agung Setya.
Mengenai penangguhan peÂnahan terhadap tersangka kaÂsus ini, menurut Agung, sudah dijelaskan kepada kejaksaan. "Ada pertimbangan hukum yang mendasari penangguhan tersangka," katanya.
Agung menjelaskan, penyidik menjerat tersangka dengan delik tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Kita kembangkan penyidikan ke arah money launÂdering," katanya. ***
BERITA TERKAIT: