Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gubernur Jambi Diperiksa Soal Rekaman Sadapan KPK

Kasus Suap Pembahasan APBD 2018

Sabtu, 06 Januari 2018, 11:27 WIB
Gubernur Jambi Diperiksa Soal Rekaman Sadapan KPK
Zumi Zola/Net
rmol news logo Gubernur Jambi Zumi Zola diperiksa KPK dalam kasus suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi.
Selamat Berpuasa
 
"Banyak hal yang diklarifikasi dari saksi," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah men­jelaskan pemeriksaan terhadap Zumi Zola.

Di antaranya soal perintah kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik untuk mengamankan pembahasan RAPBD di DPRD dan rekaman percakapan hasil penyadapan KPK.

Sepanjang hari kemarin, Zumi diperiksa intensif. Pemeriksaan sempat jeda untuk menunaikan Salat Jumat. Kemudian dilanjut­kan hingga sore.

Zumi keluar dari gedung KPK pukul 18.14 WIB. Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Jambi itu menolak menjelaskan isi pe­meriksaannya. "Untuk detailnya silakan tanya penyidik," kata pria yang mengenakan kemeja batik hijau tua motif kemerahan.

Zumi membantah pernah me­merintahkan Plt Sekda menyuap DPRD untuk mengamankan pembahasan RAPBD. "Sebagai atasan, ya saya memberikan per­intahnya untuk menjalankan tu­gas sesuai prosedur yang berlaku, tidak menyalahi aturan," ujarnya bergegas meninggalkan KPK.

Sehari sebelumnya, KPK me­meriksa Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar. Ia mengaku tidak cawe-cawe soal pembahasan RAPBD. "Saya tidak dilibatkan. Wakil gubernur boleh dibilang tidak ada ikut campur dalam masalah tersebut," akunya.

Ia berdalih tidak tahu soal pe­nyuapan terhadap DPRD lantaran sedang berada di Jakarta. ìSedang ada acara bersama Bank Indonesia. Saya tidak mau berbohong, saya tidak mau berdosa, saya tidak ter­libat sama sekali," tandasnya.

Erwan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ini mulai buka-bukaan mengenai dugaan keterlibatan Zumi Zola. Hal itu disampaikan kuasa hu­kum Erwan, Lifa Malahanum Ibrahim. "Jadi klien kami (Erwan Malik) hanya menjalankan ara­han dari pimpinan," sebut Lifa.

Lifa mengungkapkan ada permintaan ìuang ketok paluî dari pimpinan DPRD Jambi untuk pengesahan APBD 2018. "Permintaan (uang ketok palu) itu berulang kali. Bahkan klien kami sampai dipanggil ke ruang kerja dari pimpinan (DPRD)," ungkapnya.

Erwan lalu melaporkan permintaan uang ketok palu itu kepada Zumi. "Dan di situlah, sebagai seorang pejabat Sekda yang Plt saja beliau menjalankan arahan untuk jangan mempermalukan," ujar Lifa,

Lifa mengungkapkan, ketika diperiksa penyidik KPKErwan sempat dikonfirmasi soal sada­pan percakapannya dengan pimpinan DPRD Jambi maupun Zumi Zola.

Menurut Lifa, penyidik KPKsudah mengantongi sejumlah rekaman pembicaraan yang berkaitan dengan pengesahan APBD itu. "Beberapa (rekaman), termasuk dengan pimpinan (DPRD)-nya, termasuk dengan atasannya," sebutnya.

Febri mengatakan KPK tengah mengumpulkan bukti keterlibatan pihak. "Kita terus menggali semua bukti yang diduga melibatkan pihak lainnya," bebernya.

Kasus suap pembahasan RAPBD Jambi 2018 terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Empat orang akhirnya ditetapkan seba­gai tersangka.

Mereka adalah Erwan Malik, Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Jambi Saifudin.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar. Uang itu diduga bagian "uang ketok palu" yang disiapkan Pemerintah Provinsi Jambi untuk DPRD. Ada dana Rp 6 miliar yang dikumpulkan dari calon kontraktor untuk memuluskan pembahasan RAPBD.

Kilas Balik
Anak Bekas Kepala Dinas PU Ikut Dicokok Saat Transaksi Suap


 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut asal uang suap untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018. Diduga uang itu berasal dari calon kon­traktor yang akan menggarap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.

Untuk keperluan penyidikan, KPK mencegah dua pengusaha Joe Fandy Yoesman dan Ali Tonang bepergian ke luar negeri.

Surat pencegahan telah dikirim KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 8 Desember 2017. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan.

"KPK mencegah bepergian ke luar negeri terhadap dua orang saksi," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah.

Menurut Febri, kesaksian dua pengusaha Jambi itu penting untuk mengungkap kasus ini. "Pencegahan dilakukan agar saat diperlukan untuk pemerik­saan yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri," katanya.

Perusahaan Joe dan Ali PT Sumber Swarna Nusa kerap mendapat proyek di Provinsi Jambi. Salah satu proyek yang pernah dikerjakan perusahaan konstruksi itu adalah proyek pembangunan jalan lintas Tebo, Jambi. Nilai proyeknya Rp 45 miliar.

Penyidik komisi antirasuah juga tengah menelusuri peran Geni Waseso Segoro yang ikut diciduk saat operasi tangkap tangan (OTT). Ketua Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) Provinsi Jambi itu diduga menjadi penghubung antara calon kontraktor dengan Dinas PUPR untuk mendapatkan proyek.

Geni kenal dekat dengan Supriyono, Ketua Fraksi PAN DPRD Jambi maupun pejabat Dinas PUPR. Ayah Geni bekas Kepala Dinas PU Jambi.

Sempat dibawa ke KPK, bekas tim sukses Zumi Zola pada pemil­ihan gubernur itu akhirnya dilepas karena statusnya masih saksi.

Sementara untuk mengung­kap aliran suap pengesahan APBD atau "uang ketok", KPK memeriksa sejumlah anggota DPRD Jambi. Yakni Ketua Komisi I Tadjuddin Hasan, anggota Komisi III Cek Man dan Parlagutan, serta anggota Komisi IV Juber.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAI (Saifudin)," kata Febri.

Sejumlah anggota DPRD Jambi dikabarkan telah mengem­balikan "uang ketok" yang pernah mereka terima. "Nilai uang sekitar ratusan juta rupiah. Terhadap uang tersebut dilaku­kan penyitaan," ujar Febri.

Kasus suap ini terbongkar set­elah melakukan OTT terhadap belasan orang. KPK menga­mankan barang bukti uang suap sebanyak Rp 4,7 miliar. Uang itu bagian dari Rp 6 miliar yang diberikan kepada DPRD Jambi untuk pengesahan APBD 2018.

Empat pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan seorang anggota DPRD Provinsi Jambi ditetapkan sebagai ter­sangka. Mereka adalah Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jambi Arfan, Asisten Daerah III Jambi Saifudin, dan Ketua Fraksi PAN DPRD Jambi, Supriyono.

Untuk mengumpulkan bukti kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, ruang kerja dan rumah dinas Gubernur Zumi Zola, ruang kerja Plt Sekda, dan kantor Dinas PUPR. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA