Dugaan kriminalisasi itu munÂcul setelah Kapolda Kaltim, Inspektur Jenderal Safaruddin berencana nyagub juga di Pilkada Kaltim. Jenderal Safaruddin diusung PDI Perjuangan. Safaruddin diduga berkeinginan berpasangan dengan Jaang dan menjabat sebagai calon guÂbernur. Alhasil, posisi Jaang yang sebelumnya sebagai calon gubernur harus diserahkan keÂpada Safaruddin. Namun Jaang yang telah memiliki pasangan menolak tawaran dari pihak Safaruddin.
Puncaknya setelah penolakan tersebut, Jaang mulai dikriminalÂisasi dengan berbagai cara. Salah satunya dengan jalan mengungÂkit kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 551.21/083/HK-KS/II/2016 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas, Palaran, atas nama KSU PDIB.
Benarkah dugaan kriminalisasi yang dituduhkan Hinca itu? Kemudian, bagaimana nasib status Jaang saat ini? Berikut pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian selengkapnya;
Apa benar kepolisian melakukan kriminalisasi terhÂadap jago cagub Kalimantan Timur dari Partai Demokrat, Syaharie Jaang? Kriminalisasi itu terjadi kaÂlau perbuatan bukan tindak pidana tapi dipaksakan tindak pidana, itu namanya krimiÂnalisasi.
Tetapi kalau ada proses yang dilakukan dugaan pidana, apalÂagi kasusnya sudah hampir satu tahun prosesnya, dan kemudian proses itu dilanjutkan, itu naÂmanya penegakan hukum. Jadi tolong bahasa kriminalisasi hati-hati betul.
Tapi proses hukumnya cuÂkup menghebohkan karena menjelang pilkada hingga Partai Demokrat harus meresponnya dengan kegentingan. Bagaimana itu? Kemarin memang ada isu mengenai dinamika yang terjadi di Kalimantan Timur. Adanya seseorang kader partai, walikota, diminta keterangannya sebagai saksi di Bareskrim.
Padahal tidak ada aturan yang mengatur larangan keÂpada penegak hukum, termasuk Polri untuk melakukan proses hukum kepada siapapun yang diduga terlibat dalam proses hukum, baik saksi maupun tersangka.
Bukankah menurut Peraturan Kapolri yang pernah diterbitkan Jenderal Badrodin Haiti mengatur bahwa setiapcalon kepala daerah yang terÂsangkut masalah hukum akan ditangguhkan terlebih dulu proses hukumnya sampai ramÂpung pilkadanya? Selama belum penetapan pasangan calon yang berakhir 12 Februari 2018, aparat penegak hukum masih bisa melakukan pemanggilan terhadap bakal calon peserta Pilkada 2018. Di mata hukum semua sama.
Seperti contoh Walikota Samarinda Syaharie Jaang daÂlam kasus dugaan pemerasÂan dan pencucian uang. Kita mengedepankan asas persamaan di muka hukum, jadi tidak ada proses kriminalisasi.
Kalau sudah ditetapkan sebagai calon oleh KPUD, akan tetap dilanjutkan proses hukumnya? Di sini saya mengajak, mengimbau, dan akan beruÂsaha kepada para penegak huÂkum lainnya, seperti kejaksaan, KPK agar berkoordinasi dengan Bawaslu. Mari sama-sama kalau sudah ada penetapan nanti, siaÂpapun yang sudah ditetapkan janÂgan mengganggu mereka dengan pemanggilan proses hukum.
Kenapa mesti ditangguhÂkan sementara terlebih dulu kan proses hukumnya sudah kadung dijalankan sejak sebeÂlum penetapan calon? Pasalnya pemanggilan kepada calon kepala daerah yang sudah ditetapkan oleh KPU itu bisa memengaruhi proses demokrasi, yang mungkin tidak fair karena memengaruhi opini publik.
Kalau seandainya calon kepada daerah bermasalah itu menang pilkada dan dilantik, apakah proses perkaranya akan dilanjutkan kembali? Pokoknya kalau terpilih atau tidak terpilih, tetapi pilkada telah usai maka dipersilakan untuk diproses hukum.
Anda yakin instruksi Anda ini akan didengar dan dipatuhi oleh seluruh bawahan dan mitra Anda di daerah? Sekali lagi saya pesan terpenting agar dicatat. Kapolri mengajak lembaga penegak hukum lainnya, baik kejaksaan, KPK, bahkan pajak mungkin atau Bawaslu. Saya mau lobi dan mengundang untuk membuat MoU, jaga netralitas, dan jangan digunakan alat politik supaya proses hukum pasangan calon ditunda sampai pilkada selesai.
Adakah pengecualian dari tindakan hukum lainnya, katakanlah operasi tangkap tangan? Iya ada pengecualian untuk OTT. Jika ada pasangan calon yang merupakan penyelenggara negara melakukan atau menÂerima suap, orang tersebut akan tetap diproses hukum. Namun, jika orang tersebut berkapasitas saksi untuk diperiksa dalam suatu perkara maka prosesnya dihentikan dulu.
Kenapa saksi tidak diperiksa, mengingat saksi begitu penting dalam proses hukum? Itu supaya menghindari terÂjadinya proses hukum di tengah kontestasi politik saat ini. Di samping itu juga menjauhkan aparat hukum dari praktik yang nantinya berdampak pada konÂstetasi politik. ***
BERITA TERKAIT: