Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mau Diadili, Bekas Dirut BUMD Kembalikan Uang

Kasus Korupsi Dana Bagi Hasil Migas

Kamis, 28 Desember 2017, 10:27 WIB
Mau Diadili, Bekas Dirut BUMD Kembalikan Uang
Sitrul Arsy Musa’ie/Net
rmol news logo Perkara korupsi dana bagi hasil (participating interest) migas Kabupaten Sumenep segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sitrul Arsy Musa’ie, tersangka kasus ini mengembalikan semua uang yang pernah ditilepnya.
Selamat Berpuasa

 Direktur Utama PT Wira Usaha Sumekar (WUS) 2010-2015 itu menyerahkan Rp 2,289 miliar dan 35.969 dolar Amerika ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Dengan demikian, bekas bos perusahaan daerah Pemkab Sumenep itu sudah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp 4,435 miliar dan 203.630 dolar Amerika.

"Tersangka Sitrul mengaku bersalah telah menggunakan uang untuk kepentingan prib­adi saat menjabat Direktur PT WUS. Uang itu bagian dari uang Participasing Interest (PI) 10 persen yang diterima dari PSC Santos Blok Madura Offshore," kata Didik Farkhan Alisyahdi, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, Didik Farkhan Alisyahdi.

Didik juga mengungkapkan, penyidikan terhadap tersangka Sitrul telah rampung. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke penuntutan.

"Rencananya awal tahun 2018 berkas perkara Sitrul akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan," kata bekas Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya itu.

Sejak pertengahan Oktober, Sitrul ditahan Kejati Jawa Timur. Sebelumnya, Sitrul dipanggil un­tuk menjalani pemeriksaan. Usai diperiksa, penyidik memintaSitrul mengenakan rompi tah­anan warna merah. Lalu digiring ke mobil tahanan.

Sitrul menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Richard Marpaung membeber­kan perbuatan korupsi yang dilakukan Sitrul. Tersangka diduga mendapat participating interest sebesar 10 persen dari dana bagi hasil pengelolaan mi­gas di Sumenep dari PT Santos Madura Offshore. Perusahaan itu melakukan pengeboran gas di Blok Maleo dengan luas wilayah kerja 4.246 kilometer persegi di lepas pantai.

PT Santos Madura Offshore berkantor pusat di Jakarta. "Dalam rangka menerima participatinginterest (PI) sebesar 10 persen, tersangka Sitrul membuka kantor perwakilan di Jakarta," sebut Richard.

Untuk menampung dana itu, tersangka membuat rekening di Bank Mandiri dalam bentukrupiah dan dolar Amerika. "Rekening itu untuk menampung participating interest 10 persen itu tanpa sepengetahuan Pemkab Sumenep," terangnya.

Uang dari participating interestyang masuk ke rekening tersangka mencapai 773.702,84 dolar Amerika atau sekitar Rp 10 miliar. "Namun tersangka hanya menggunakan sebesar Rp 3,9 miliar," ungkap Richard.

Dalam kasus ini, tersangka Sitrul dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi seba­gaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus dugaan penyimpangan keuangan di PT Wira Usaha Sumekar pernah dilaporkan Koalisi LSM Sumenep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2015 lalu.

Indikasi terjadinya penyim­pangan keuangan di BUMD milik Pemkab Sumenep itu terlihat dari minimnya setoran dana participating interest dari kontraktor migas.

Pada 2009, PT Wira Usaha Sumekar mendapatkan dana par­ticipating interest dari PT Barito sebesar Rp 934 juta. Tetapi yang disetorkan ke kas daerah hanya Rp 50 juta.

Praktik ini berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Pada 2010, PT Wira Usaha Sumekar mendapat dana participating interest Rp6,5 miliar. Tapi yang masuk ke kas Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sumenep hanya Rp429 juta.

Kemudian tahun 2011, perusa­haan itu menerima dana Rp 837 juta. Yang mengherankan dana yang disetor ke kas daerah hanya Rp 500 ribu.

"Kucuran dana ini sudah dibe­narkan oleh PT Wira Usaha Sumekar berdasarkan risalah rapat dengan Komisi B DPRD Sumenep pada 22 Oktober 2012," ujar M Ramzi, Koordinator Koalisi LSM Sumenep.

Pengusutan kasus ini akhirnya dilakukan kejaksaan. Awalnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Kejari sempat memeriksa Sitrul dan menggeledah kantor PT Wira Usaha Sumekar yang mengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), bengkel dan lapangan futsal.

Sejak pertengahan Maret 2017, pengusutan diambil alih Kejati Jawa Timur. Pengusutan kasus ini pun ditingkatkan ke penyidikan. Ada dua orang di­bidik sebagai tersangka: Sitrul dan Taufadi, Kepala Divisi Keuangan dan Administrasi PT Wita Usaha Sumekar.

Kilas Balik
Bupati Bangkalan Dapat Setoran Rp 600 Juta/Bulan Dari Gas Alam

Wilayah Madura kaya cadangangas alam. Sayangnya, kekayaan alam itu menjadi bancakan pejabat setempat. Seperti yang dilakukan bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Ia menerima setoran rutin dari kontraktor migas yang beroperasi di Blok Poleng.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Fuad Amin mengaku menerima duit dari Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (PT MKS) Antonius Bambang Djatmiko.

Fuad mengatakan duit suap diberikan empat kali dalam empat bulan pada tahun 2013. Pengakuannya berbeda dengan berkas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan Fuad men­erima duit dimulai sejak 2009 hingga 2014.

Menurut Fuad, uang dari PT MKS itu adalah ìuang sagu hatiî sebagai ucapan terima kasih dari Bambang atas bantuan Fuad memuluskan jual-beli gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura.

Dalih lainnya, uang meru­pakan duit kompensasi yang diberikan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumber Daya. Kompensasi didapat dari kes­epakatan dengan PT MKS.

"Semua uang yang dikirim Pak Bambang hanya saya catat. Itu akan dikembalikan ke Sumber Daya," ujar Fuad.

Namun selama bertahun-ta­hun, uang itu tak pernah disetor ke PD Sumber Daya. Merujuk berkas dakwaan, suap kepada Fuad bermula ketika PT MKS ketika hendak membeli gas alam di Blok Poleng, Bangkalan dari PT Pertamina EP. Pada saat ber­samaan, PD Sumber Daya juga menginginkan hal yang sama.

Bambang lalu melobi Fuad agar PT MKS dapat membeli gas bumi dari di Blok Poleng. Fuad bersedia membantu.† Tak hanya itu, Fuad memberikan rekomendasi agar PT MKS mendapat penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Untuk merealisasikan permo­honan tersebut, baik PT MKS maupun PD Sumber Daya sepa­kat membuat nota perjanjian. Akhirnya, PT MKS dan PD Sumber Daya menandatangani surat perjanjian konsorsium pemasangan pipa gas alam di Gresik dan Gili Timur.

Fuad mengarahkan perjanjian konsorsium PT MKS dengan PD Sumber Daya dan memberikan surat dukungan kepada PT MKS agar memperoleh alokasi gas alam dari PT Pertamina EP.

Tak berselang lama, BP Migas menyetujui PT Pertamina EP menjual gas dari Blok Poleng kepada PT MKS. Pada tanggal 5 September 2007, PT Pertamina EP dan PT MKS menandatan­gani Perjanjian tentang Jual Beli Gas Alam untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur, Madura.

Atas bantuan tersebut, Bambang menyetorkan duit dalam bentuk tunai dan melalui transfer ke beberapa rekening yang telah ditentukan Fuad.

Di persidangan, Bambang menyebutkan uang bulanan un­tuk Fuad ditransfer ke rekening.Sementara permintaan insidentil disetorkan ke rekening orang lain yang telah ditentukan Fuad.

Mulanya, Bambang menyer­ahkan duit sebanyak Rp 50 juta tiap bulan secara tunai. Duit diberikan sejak medio tahun 2009 hingga Juni 2011.

Setelah itu, nominal duit pelicin melonjak empat kali lipat menjadi Rp 200 juta se­jak Juli 2011 hingga akhir Desember 2013. Tak berhenti di situ, melonjaknya duit suap kembali terjadi menjadi Rp 600 juta mulai Januari 2014 hingga November 2014.

Selain memberikan duit rutin, PT MKS juga terbukti menyetor uang Rp 6 miliar kepada Fuad, baik secara langsung maupun melalui kerabat Fuad. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA