Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat protes ke Kemendagri lantaran pos TGUPP di APBD 2018 DKI Jakarta disetip Kemendagri. Anies heran dengan kebijakan itu. "Memang ada keanehan, yang dicoret bukan dananya, tapi TGUPP-nya," ujar dia. Berikut penjelasan Mendagri Tjahjo Kumolo selengkapnya:
Pertimbangan apa yang menyebabkan Kemendagri menÂgevaluasi TGUPP?Evaluasi itu tidak semata-mata Kemendagri langsung memutuskan. Dasarnya yakni undang-undang, dasar peraÂturan-peraturan yang ada. Dalam proses evaluasi, selalu dirjen kami Dirjen Keuangan Daerah, melakukan konsultasi dengan Sekda, DPRD. (Kebijakan) ini apa maksudnya? Supaya jangan sampai yang sudah saya paraf setuju, di kemudian hari timbul masalah hukum. Jadi keputusan anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan sepÂenuhnya ada di tangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Itu hak seorang gubernur mau angkat timnya satu orang, mau 100, mau 1.000 orang silakan. Bahwa Kemendagri tidak puÂnya kewenangan memotong jumlahnya (anggota TGUPP), prosedur penganggarannya saja yang ditemukan.
Memang prosedur pengangÂgaran seperti apa yang diÂinginkan Kemedagri?
Saya sudah menjelaskan seÂcara terperinci kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sekertaris Daerah, Direktur Jenderal mengenai arahan Kemendagri. Intinya mereka paÂham. Hanya dari Kemendagri meminta Pak Gubernur dan Pak Sekda alokasi anggaran itu.
Sebelumnya Kemendagri merekomendasikan agar angÂgaran TGUPP menggunakan dana operasional gubernur. Bagaimana itu?Pos anggarannya itu nanti. Yang penting Pak Gubernur punya tim. Tim kan juga butuh uang transportasi dan lain-lain, nanti diatur Pak Sekda.
Pada pemerintahan DKI Jakarta sebelumnya menÂgapa keberadaan tim seperti TGUPP diperbolehkan?Yang dulu juga tidak. Gubernur dulu juga tidak khusus anggaran TGUPP karena apa pun jangan sampai diskresi kepala daerah tidak terakoÂmodasi.
Saya tegaskan evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah penting diÂlakukan agar setiap kebijakan yang dia teken tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari.
Memangnya menurut Anda program TGUPP era Anies Baswedan terlalu khusus?Tim gubernur tak hanya ada untuk Gubernur DKI Jakarta saja. Namun anggaran tim terseÂbut tidak khusus seperti yang diajukan Pak Anies. Kalau di seÂjumlah daerah anggaran tim guÂbernur ada di Badan Perencana Pembangunan Daerah, angÂgaran pimpinan. Saya sebagai Menteri Dalam Negeri ada di kepala biro pimpinan.
Memangnya karena kekhususan itu Kemendagri melihat terdapat potensi korupsi di sini?Saya mengingatkan para pejabat Pemprov DKI Jakarta agar membuat kebijakan sesÂuai aturan. Harus mewaspadai potensi korupsi. Dalam setiap pengambilan kebijakan politik pembangunan tolong dicermati berkaitan dengan korupsi.
Dalam perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, retriÂbusi, pajak, pengadaan dan jual beli jabatan. Ini yang saya kira harus menjadi pegangan setiap pemangku kebijakan.
Tapi kan pembahasan TGUPP sudah diawasi dan dibahas matang-matang dengan DPRD DKI Jakarta?Saya tegaskan, jangan sampai ada konsepsi-konsepsi gubernur dan wakil gubernur terpilih tidak masuk dalam setiap proÂgram. Saya yakin kok wakil ketua DPRD DKI Jakarta akan mengawal dengan baik. Karena apa pun Pak Anies sudah memÂulai awal yang baik, menyusun perencanaan bersama DPRD, ini satu langkah maju.
Selain itu saya juga meminta setiap keputusan yang diambil secara musyarawah, melibatÂkan tokoh-tokoh masyarakat demi menjaga kelestarian buÂdaya dalam pembangunan ibukota.
Oh ya, kalau untuk dana parÂtai politik yang belum disetujui bagaimana kelanjutannya?Karena saat ini belum ada aturan maupun perundang-unÂdangan yang mengatur soal keÂnaikan dana parpol yang diangÂgarkan seorang kepala daerah. Peraturan Pemerintah secara nasional belum turun.
Saya harus menyetujui perÂencanaan anggaran yang diÂsodorkan kepala daerah secara berhati-hati. Pak Gubernur sanÂgat paham karena dia pernah menteri, perencanaan harus fix dan yang penting fokus.
Kalau Peraturan Pemerintahnya sudah jadi bagaimana itu?Jika nanti pemerintah pusat sudah membuatkan PP yang mengatur soal kenaikan dana partai politik yang dianggarkan seorang kepala daerah, maka usulan Anies untuk menaikan dana parpol menjadi Rp 4.000 per suara bisa dilakukan.
Pokoknya bisa kalau cantolanÂnya sudah ada. ***