Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengurus Parpol Ramai-ramai Datangi Gedung Bawaslu

Tak Lolos Verifikasi Administrasi

Sabtu, 23 Desember 2017, 11:07 WIB
Pengurus Parpol Ramai-ramai Datangi Gedung Bawaslu
Foto/Net
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima gugatan partai politik (parpol) Berkarya dan Partai Garuda. Penyebabnya, dua partai debutan itu tidak puas dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskannya dalam proses verifikasi administrasi.

 Menjelang sore, beberapa pengurus Partai Berkarya berbondong-bondong mendatangi Gedung Bawaslu yang berada di Jalan MH Thamrin Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/12). Mereka membawa beberapa berkas di tangannya. Sembari menunggu petugas pendaftaran yang datang, beberapa dari mereka asyik berceng­krama satu dengan yang lain di ruang tunggu.

"Melengkapi berkas gugatan yang kurang," ujar Ketua Umum DPP Partai Berkarya Neneng ATuty di Gedung Bawaslu, Rabu (20/12).

Bawaslu telah menyiapkan tempat khusus bagi partai-partai yang ingin melayangkan gugatan atas keputusan KPU. Tempatnya berada di sisi kanan ruang lobby. Ruangannya terbuka dan men­jadi satu dengan ruang lobby. Hanya ada meja panjang dan be­berapa kursi untuk petugas dan pemohon. Tidak ketinggalan, dua unit komputer tersedia di meja warna putih itu.

"Gugatan yang sudah masuk dari Partai Berkarya dan Partai Garuda sejak Senin (18/12)," ujar Angelina, petugas jaga di Gedung Bawaslu.

Tidak ada tanda khusus di tempat pengaduan itu, hanya di bagian atas terdapat tulisan yang cukup mencolok, "Pojok Pengawasan." Beberapa petugasjaga terlihat santai dan asyik memainkan handphone sembari menunggu gugatan yang masuk. Apalagi, saat itu tidak ada satu pun gugatan yang masuk ke Bawaslu.

"Hari ini merupakan batas terakhir bagi partai untuk me­lengkapi berkas gugatan," ujar Angelina pada Rabu itu.

Menurut Angelina, saat me­masukkan gugatan, kedua partai belum menyertakan seluruh syarat yang diperlukan, sehingga mereka diminta untuk segera melangkapi berkas agar gugatan bisa diproses lebih lanjut.

"Kalau persyaratan kurang, gugatannya otomatis gugur," kata dia.

Bukti yang kurang, lanjut Angelina, berupa salinan foto copy keanggotaan partai di ting­kat kabupaten dan kota. "Hari ini mereka telah melengkapi bukti yang kurang," ucapnya.

Menurut Angelina, posko pengaduan ini dibuka setiap hari kerja, mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

"Bagi partai yang tidak puas dengan keputusan KPU dapat menggugat ke sini," ujarnya.

Sementara, Neneng mengakui, partainya belum melengkapi be­berapa persyaratan yang kurang dalam pengajuan gugatan, yaitu bukti foto copy keanggotaan par­tai di tingkat kabupaten dan kota yang kurang jelas gambarnya.

"Jadi, saat ini kami telah melengkapi bukti yang diminta Bawaslu," tandasnya.

Neneng keberatan dengan keputusan KPU yang menyatakan partainya tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual. "Berikan kami kesempatan mengikuti verifikasi faktual berdasarkan syarat pendaftaran yang telah kami sampaikan," tandasnya.

Dia menambahkan, partainya tidak bisa lolos ke tahapan selanjutnya akibat terkendala masalah keanggotaan di be­berapa provinsi. Permasalahan itu, lanjutnya, terkait data-data di KTP elektronik dengan keang­gotaan partai yang dinilai tidak sinkron berdasarkan analisis sistem informasi partai politik (sipol) KPU.

"Banyak anggota kami di daerah yang kesulitan mengakses sipol karena keterbatasan teknologi di daerah," ucapnya.

Menurut Neneng, saat ini kepengurusan Partai Berkarya sudah ada di 34 provinsi dan 70 persen di 500 kabupaten atau kota. "Kami optimistis gugatan kami akan diterima Bawaslu," tegasnya.

Apalagi, dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan, persyaratan menjadi calon peserta Pemilu 2019 harus minimal memiliki seperseribu keanggotaan dari jumlah penduduk kabupaten atau kota, atau seribu keanggotaan di daerah dengan jumlah penduduk di atas satu juta.

"Keanggotaan dibuktikan dengan KTA, tidak ada (syarat) KTP-el. Kami ada semua," klaimnya.

Terpisah, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya akan memeriksa ter­lebih dahulu kelengkapan berkas yang diajukan masing-masing pemohon. "Apabila berkas per­mohonan gugatan dinyatakan tidak lengkap, maka para pemo­hon diberi waktu tiga hari untuk melengkapi," ujar Bagja.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, kata dia, pihaknya akan menindaklanjuti permohonan gugatan ke tahap selanjutnya. "Bila tidak lengkap, gugatan akan ditolak," tegasnya.

Apabila berkas dinyatakan lengkap, maka Bawaslu diberi waktu 12 hari untuk memeriksa laporan tesebut.

"Hal ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ber­laku," tandasnya.

Bagja menyebut, ada dua tahap yang akan ditempuh Bawaslu terkait gugatan yang masuk. Pertama, melakukan mediasi antara pihak pemohon, yakni Partai Garuda dan Partai Berkarya dengan KPU. Bila mediasi tidak mendapatkan titik temu, maka akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi.

"Untuk mediasi akan dilaku­kan tertutup. Tetapi, sidang ajudikasi terbuka untuk umum," jelasnya.

Bagja memperkirakan, per­sidangan atas gugatan yang di­layangkan kedua partai itu akan memakan waktu paling lama 12 hari. "Jika sidang berlanjut, sidang putusan akan dilaksana­kan pada 2 atau 3 Januari 2018," prediksinya.

Dia menambahkan, proses penanganan gugatan juga akan diberlakukan sama kepada par­pol-parpol lain yang nantinya tidak puas terhadap hasil pene­litian administrasi oleh KPU. Sebab, kata Bagja, masih ada sembilan parpol gelombang keduahasil putusan Bawaslu yang diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas syarat atau data di dalam aplikasi Sistem Informasi Parpol (Sipol).

"Penelitian administrasi sem­bilan parpol akan diumumkan KPU dalam waktu dekat," tuturnya.

Sembilan parpol itu ialah Partai Bulan Bintang, Partai Idaman, Partai Rakyat, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia,Partai Indonesia Kerja, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Latar Belakang
Tidak Lolos Karena Kurang Syarat Batas Minimal Daftar Anggota


 Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Partai Berkarya dan Partai Garuda tak lolos tahap penelitian admin­istrasi, sehingga tidak dapat mengikuti tahap selanjutnya, yaitu verifikasi faktual, Kamis (14/12).

Partai Berkarya dan Partai Garuda merupakan dua dari 14 parpol gelombang pertama yang diputuskan tidak bisa mengikuti tahap proses verifikasi faktual di KPU. Pasalnya, kedua partai tersebut tidak lolos karena doku­men persyaratan mengenai batas minimal daftar keanggotaan di kabupaten atau kota tidak terpenuhi.

Sedangkan 12 parpol yang lolos ke tahap verifikasi fak­tual adalah Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Demokrat dan PKB.

Gugatan serupa berpotensi bertambah, mengingat masih ada sembilan parpol yang status kelengkapan dokumen persyara­tannya belum diumumkan KPU. Antara lain, Partai Bulan Bintang, Partai Idaman, Partai Rakyat, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Anggota KPU Hasyim Azhari mengatakan, Partai Berkarya dan Partai Garuda dinyatakan tidak lanjut karena tidak bisa memenuhi syarat batas minimal daftar keanggotaan di kabupaten/kota.

"Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, di setiap kabupaten atau kota harus memiliki keanggotaan minimal seribu orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk," ujar Hasyim.

Sedangkan 12 parpol yang lolos ke tahapan verifikasi faktual, lanjut Hasyim, akan dibagi dua. Pertama, partai lama hanya melakukan verifikasi faktual di daerah otonomi baru, yakni 1 provinsi baru beserta kabupaten dan kotanya, serta 17 kabupaten dan kota baru yang tersebar di 10 provinsi.

Lebih lanjut, Hasyim menga­takan bahwa verifikasi faktual di tingkat pusat dan provinsi akan dilakukan selama 7 hari. Sementara verifikasi faktual untuk keanggotaan di tingkat kabupaten/kota dilakukan dalam jangka waktu 21 hari.

"Verifikasi faktual mulai tanggal 15 Desember. Kita veri­fikasi berdasarkan hari kalender, bukan hari kerja," kata dia.

Saat ini, KPU telah melakukanverifikasi faktual di seluruh Indonesia yang akan dijalani dua parpol baru, yakni PSI dan Perindo. Sementara verifikasi di daerah otonomi baru (DOB) dan provinsi baru akan dijalani oleh 10 parpol lama dan dua parpol baru.

Dalam sengketa sebelumnya, Bawaslu memenangkan gugatan sembilan partai politik yang sempat dinyatakan tak lolos da­lam pemeriksaan awal administrasi oleh KPU.

Lembaga Penyelenggara Pemilu dinilai melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum lan­taran menjadikan pengisian Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai persyaratan par­tai politik calon peserta pemilu. Penelitian administrasi terhadap sembilan partai tersisa ini masih berlangsung.

Terkait gugatan dua partai ke Bawaslu, Ketua KPU Arief Budiman tidak mempermasalah­kan langkah Partai Berkarya dan Partai Garuda.

"KPU sudah melaksanakan tahapan sesuai jadwal yang telah ditentukan," ujar Arief.

Menurut Arief, pihaknya juga sudah memutus hasil penelitian verifikasi perbaikan yang diikuti 14 partai politik. "Tapi ada dua yang dinyatakan tidak lolos," sebut dia.

Bila partai yang tidak lo­los mempersoalkan sistem in­formasi partai politik, Arief mengaku sejak awal hanya ber­pedoman pada Peraturan KPU dan petunjuk tenis yang sudah ditetapkan.

Selain itu, kata dia, masing-masing partai politik juga telah menerima informasi dan pen­jelasan dari KPU agar dapat lolos tahap verifikasi administrasi. "Parpol sudah terima penjelasan dari kami, dan sudah kami kerjakan sesuai regulasi," ucapnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA