Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Telusuri Asal Duit Suap, KPK Cekal Dua Pengusaha Jambi

Kasus "Uang Ketok" APBD Jambi 2018

Kamis, 14 Desember 2017, 10:33 WIB
Telusuri Asal Duit Suap, KPK Cekal Dua Pengusaha Jambi
Foto/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut asal uang suap untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018. Diduga, uang itu berasal dari calon kontraktor yang akan menggarap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.
Selamat Berpuasa

Untuk keperluan penyidikan, KPK mencegah dua pengusaha Joe Fandy Yoesman dan Ali Tonang bepergian ke luar negeri.

Surat pencegahan telah dikirim KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 8 Desember 2017. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan.

"KPK mencegah bepergian ke luar negeri terhadap dua orang saksi," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah.

Menurut Febri, kesaksian dua pengusaha Jambi itu penting untuk mengungkap kasus ini. "Pencegahan dilakukan agar saat diperlukan untuk pemeriksaan yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri," katanya.

Perusahaan Joe dan Ali PT Sumber Swarna Nusa kerap mendapat proyek di Provinsi Jambi. Salah satu proyek yang pernah dikerjakan perusahaan konstruksi itu adalah proyek pembangunan jalan lintas Tebo, Jambi. Nilai proyeknya Rp 45 miliar.

Penyidik komisi antirasuah juga tengah menelusuri peran Geni Waseso Segoro yang ikut diciduk saat operasi tangkap tangan (OTT). Ketua Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) Provinsi Jambi itu diduga menjadi penghubung antara calon kontraktor dengan Dinas PUPR untuk mendapatkan proyek.

Geni kenal dekat dengan Supriyono, Ketua Fraksi PAN DPRD Jambi maupun pejabat Dinas PUPR. Ayahnya bekas Kepala Dinas PU Jambi.

Sempat dibawa ke KPK, bekas tim sukses Zumi Zola pada pemil­ihan gubernur itu akhirnya dilepas karena statusnya masih saksi.

Sementara untuk mengungkapaliran suap pengesahan APBD atau "uang ketok", KPKmemeriksa sejumlah anggota DPRD Jambi. Yakni Ketua Komisi I Tadjuddin Hasan, anggota Komisi III Cek Man dan Parlagutan, serta anggota Komisi IV Juber.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAI (Saifudin)," kata Febri.

Sejumlah anggota DPRD Jambi dikabarkan telah mengem­balikan ìuang ketokî yang pernah mereka terima. "Nilai uang seki­tar ratusan juta rupiah. Terhadap uang tersebut dilakukan penyi­taan," ujar Febri.

Kasus suap ini terbongkar set­elah melakukan OTT terhadap belasan orang. KPK menga­mankan barang bukti uang suap sebanyak Rp 4,7 miliar. Uang itu bagian dari Rp 6 miliar yang diberikan kepada DPRD Jambi untuk pengesahan APBD 2018.

Empat pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan seorang anggota DPRD Provinsi Jambi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, Asisten Daerah III Jambi Saifudin, dan Ketua Fraksi PAN DPRD Jambi, Supriyono.

Untuk mengumpulkan bukti kasus ini, KPK telah meng­geledah sejumlah tempat. Di antaranya, ruang kerja dan ru­mah dinas Gubernur Zumi Zola, ruang kerja Plt Sekda, dan kantor Dinas PUPR.

Kilas Balik
Pentolan PAN Jambi Terseret Kasus Korupsi, Kursi Bakri Bisa Melayang

Kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 menyeret sejumlah pentolan Partai Amanat Nasional (PAN) di wilayah. Mulai dari Ketua DPW PAN Provinsi Jambi Zumi Zola, Ketua Harian DPW PAN Jambi Supriyono, hingga Ketua Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) Jambi Geni Waseso Segoro.

Perolehan partai berlambang matahari terbit pada pemilu mendatang bisa jeblok gara-gara kasus ini. Pada Pemilu 2014 lalu, PANmemperoleh satu kursi DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi. Kursi DPR itu ditempati Ahmad Bakri.

Untuk Pemilu 2019, partai yang dipimpin Zulkifli Hasan itu menargetkan meraih dua kursi dari Jambi. Target ini dinilai sulit tercapai jika para pentolan partai ini terkena kasus. Kursi yang ada justru terancam melayang lantaran citra PAN semakin memburuk.

"Jika Zumi Zola terseret dalam kasus tersebut, maka PANdipastikan hancur," kata pengamat politik dari Idea Institute, Jafar Akhmad kepada wartawan.

Menurut Jafar, di mata masyarakat Zumi Zola identik den­gan PAN. Ia bisa dianggap simbol PAN di Jambi. "Zumi Zola sangat populer dan selalu dikaitkan dengan PAN," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri keterlibatan Zumi Zola dalam kasus suap ini. Penyidik komisi antirasuah telah menggeledah ruang kerja dan rumah dinas gubernur Jambi untuk mencari bukti keterlibatan Zumi Zola.

Ketua Presidium Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia, Akhiruddin Mahjuddin berpendapat senada. "Perkara hukum yang melibatkan pimpinanpartai bisa berdampak kepada elektabilitas partai," katanya.

Akhiruddin mencontohkanka­sus korupsi proyek Hambalang yang merontokkan citra Partai Demokrat menjelang Pemilu 2014. Kasus itu menyeret dua pentolan partai berlambangbintang mercy itu: Anas Urbaningrum dan M Nazaruddin. Efeknya, perolehan suara Partai Demokrat terjun bebas.

Belajar dari kasus itu, Akhiruddin menyarankan pimpinan partai yang duduk di eksekutif maupun legislatif tak korupsi untuk menjaga citra partainya.

Sementara itu anggota DPR Ahmad Bakri enggan berkomentarmengenai kasus yang menjerat sejumlah pengurus PANdi daerah pemilihannya. "Biarkan proses hukum ber­jalan," katanya.

Bakri juga pernah berurusan dengan KPK. Anggota Komisi V DPR itu beberapa kali dipanggil dan diperiksa terkait kasus kasus suap program aspirasi DPR di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) IX Maluku-Maluku Utara. Bakri diduga ikut menempatkan program aspiras­inya di wilayah itu.

Pada persidangan kasus ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Damayanti Wisnu Putranti, ang­gota Komisi V dari Fraksi PDIP mengungkapkan, pernah melihat dokumen usulan program aspi­rasi di BBPJNIX.

"Waktu pertemuan dengan Pak Amran Mustary, Kepala Balai di Hotel Ambhara, saya diperlihatkan dokumen rekap usulan program aspirasi hasil kunker RAPBN Tahun Anggaran 2016 yang berisi judul proyek, nilainya, nama anggota dan kodenya. Semua anggota dapat program aspirasi. Yang saya li­hat dalam dokumen itu untuk wilayah Maluku-Maluku Utara," ungkap Damayanti.

Pimpinan Komisi V yang mengusulkan program di BBPJN IX adalah Ketua Fary Djemi Francis (F-Gerindra) kodeP1, 15 M; Wakil Ketua Lazarus (F-PDIP) kode P2, 359 M; Michael Wattimena (F-Demokrat) kode P4, 52 M; dan Yudi Widiana (F-PKS) kode P5, 144,9 M.

Kemudian ketua kelompok fraksi (kapoksi) Andi Taufan Tiro (F-PAN), 170 M, kode 5E; Musa Zainuddin (F-PKB), 250 M, kode 6B; dan Fauzi H Amro (F-Hanura), 49 M, kode 10A.

Sementara anggota yang juga menjatah proyek di BPJN IX adalah Budi Supriyanto (F-PG), 50 M, kode 2D; Umar Arsal (F-Demokrat), 30 M, kode 4A; Ahmad Bakri (F-PAN), 10 M, kode 5B; Damayanti (F-PDIP), 41 M, kode 1E; Rendy Lamajido (F-PDIP), 40 M, kode 1H; dan Sukur Nababan (F-PDIP), 40 M, kode 1B.

Damayanti lalu menjelaskan kode-kode di dokumen yang pernah diperlihatkan Amran ke­padanya. Kode P berarti pimpi­nan komisi. Kode M kependekan dari miliar. Kode angka menun­jukkan nomor fraksi. Sedangkan kode abjad di belakang angka adalah nama anggota DPR.

Beberapa pengusul program aspirasi di BBPJN IX telah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari calon kontraktor. Mereka adalah Damayanti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin dan Yudi Widiana Adia. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA