WAWANCARA

M Prasetyo: Kami Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 1,6 Triliun Dan 264 Ribu Dolar AS

Selasa, 12 Desember 2017, 10:16 WIB
M Prasetyo: Kami Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 1,6 Triliun Dan 264 Ribu Dolar AS
M Prasetyo/Net
rmol news logo Kinerja pemerintah dalam penegakan hukum, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi jadi sorotan publik. Masih maraknya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat kinerja pemerintah dianggap minim.

Terutama karena hanya KPK yang terlihat aktif menangkap para koruptor. Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap tidak banyak berperan dalam memberantas korupsi. Kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam penegakan hukum lainnya pun kerap diragukan publik.

Berikut tanggapan Jaksa Agung M Prasetyo soal kinerja lembaganya selama tiga tahun ini.

Bagaimana capaian Kejagung dalam pemberantasan korupsi sejauh ini?
Sebetulnya pencapaian kami dalam hal pemberantasan ko­rupsi cukup banyak. Secara garis besar pencapaian itu kami bagi menjadi penindakan dan pencegahan. Pertama, pen­indakan perkara korupsi yang kami tangani, mulai dari 2015 - September 2017 cenderung mengalami tren peningkatan.

Dalam kurun waktu terse­but, kami sudah menyelidiki 4.741 perkara, menyidik 4.331 perkara, menuntut 6.372 perka­ra, dan mengeksekusi 3.319 terpidana.

Dari situ kami berhasil me­nyelamatkan keuangan negara hingga hampir Rp 1,6 triliun dan 263,929.12 dolar AS. Selain itu kami mengeksekusi uang peng­ganti lebih dari Rp 604 miliar, memperoleh pidana denda sebe­sar lebih dari Rp 147 miliar, dan mendapatkan hasil pengopera­sian barang rampasan JORR'S I dan JORR'S II hingga Rp 1,1 triliun.

Pencegahannya?
Terkait pencegahan kami melaksanakan beberapa program penegakan hukum berbasis pence­gahan. Pertama, ada Program Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4). Program TP4 merupakan pendekatan baru dalam penegakan hukum yang berbasis pada para­digma restoratif, korektif, dan re­habilitatif. Program TP4 telah se­jalan Inpres Nomor 1 Tahun 2016 dan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 jo. Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, serta Inpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) 2016 dan 2017.

Di dalam Aksi PPK tersebut menitikberatkan pada 23 aksi berbentuk pencegahan, dan 8 aksi yang berbentuk peninda­kan. Sejak 2015, TP4 telah melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap 44 keg­iatan dengan keseluruhan pagu anggaran sebesar Rp 247 triliun, dan 25 juta USD.

Apa contoh konkret penera­pan program ini?

Contoh konkret pelaksanaan TP4 adalah saat proyek peker­jaan jalur transmisi 150 KV Tanjung Uban-Sri Bintan, Sri Bintan-Air Raja dan Air Raja-Kijang pada PT PLN (persero). Pengerjaannya terhambat sejak tahun 2011, dan sempat menga­lami beberapa kali addendum. Kemudian setelah dilakukan pengawalan dan pengamanan oleh TP4, pekerjaan tersebut da­pat terealisasi pada bulan Agustus 2016, atau lebih cepat dari jadwal yang ditentukan dalam kontrak yakni Desember 2016.

Contoh lainnya adalah proyek pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) untuk laboratorium SMP ta­hun 2017 sebanyak 1.200 pa­ket, dimana kami telah berhasil melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 114 miliar untuk Tahap I dan efisiensi anggaran sebesar Rp 6,5 miliar untuk Tahap II.

Apa program lainnya dalam hal pencegahan?
Program yang kedua adalah Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Pesantren, dan Jaksa Masuk Desa. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dilatarbelakangi oleh sebuah pemikiran bahwa generasi muda adalah tulang punggung masa depan bangsa. Tanpa generasi muda yang cer­das, berintegritas, berkualitas, sadar hukum, dan terbebas dari korupsi, maka sulit diharap kita akan dapat menatap masa de­pan Indonesia yang cemerlang, terhormat, kuat, berdaulat, maju dan bermartabat yang mampu menempatkan diri untuk duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi berjalan bersejajar den­gan bangsa dan negara-negara maju lainnya. Oleh karena itu, sejak 2015 sampai September 2017, kami telah melaksanakan program ini di 1.439 sekolah dan perguruan tinggi, yang diikuti oleh 250.232 peserta.

Selain menyasar kepada lem­baga pendidikan formal, sejak tahun ini kejaksaan juga melaku­kan penerangan hukum di lem­baga pendidikan non formal, melalui program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) yang telah dilaksanakan di 49 pesantren, dan diikuti 6.520 peserta. Begitu pula halnya dengan upaya pen­ingkatan kesadaran hukum ter­hadap masyarakat pedesaan, melalui program Jaksa Masuk Desa (JMD) yang sejak tahun 2015 telah dilaksanakan di 280 desa, dan dihadiri oleh 45.638 peserta. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA