Tiga pekerja meninggal dunia, terdiri atas satu warga negara asing (WNA) asal China berinisial L dan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial A dan S.
"Tiga korban merupakan pekerja subkontraktor PT Moya Indonesia yang sedang mengerjakan proyek pembangunan jaringan distribusi pipa air bersih di dalam gorong-gorong di Bambu Apus," kata Ketua Umum Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto, dikutip Kamis 16 Juli 2026.
Rudy meminta aparat kepolisian melakukan penyidikan kepada PT Moya Indonesia sebagai vendor yang mendapatkan tugas dari PAM Jaya.
"PT Moya Indonesia harusnya memastikan soal keselamatan kerja dan jaminan bagi pekerjanya," kata Rudy.
Menurut Rudy, hal itu sudah diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 pengganti terhadap ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023 sebagai perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015, PT Moya Indonesia semestinya memberikan santunan kepada korban.
Rinciannya: Santunan kematian sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS, santunan berkala dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, serta memberikan beasiswa pendidikan maksimal untuk dua orang anak dengan total nilai maksimal mencapai Rp174 juta (dari TK hingga perguruan tinggi).
"Jika PT Moya Indonesia lalai atau menolak memberikan hak tersebut, maka dapat berkonsekuensi hukum, baik sanksi administratif maupun perdata (ganti rugi) ke korban, dan bahkan dapat diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan," kata Rudy.
Hingga kini, kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti insiden tersebut, termasuk menelusuri apakah seluruh prosedur keselamatan telah dijalankan sesuai ketentuan. Hasil penyelidikan akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.
BERITA TERKAIT: