Langkah ini untuk mencari bukti tambahan kasus koruÂpsi proyek pembangunan kilÂang LPG Mini Plant di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim, Komisaris Besar Arief Adiharsa mengatakan dalam penggeledahan itu ditemukan sejumlah dokumen. Di antaranya kuitansi pembayaran dan faktur.
Dokumen-dokumen itu lalu disita bersama sebuah laptop, sejumlah
hard disk komputer, telepon genggam dan sebuah flashdisk. "Barang-barang yang disita itu masih dianalis," kata Arief.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sejumlah tempat dan menyita barang bukti. Mulai dokumen yang berkaitan denganproyek itu hingga uang fee proyek atau kick back kepada pejaÂbat Kementerian ESDM sebesar Rp1,086 miliar.
Proyek pembangunan kilang LPG Mini Plant di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dibiayai dari APBN Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2013-2014 atau multiyears. Pembangunan dilaksanakan PT Hokasa Mandiri dengan nilai kontrak Rp99,017 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidiÂkan, polisi menemukan bukti-bukti penyimpangan. Mulai dari tahap lelang, pelaksanaan proyek hingga proses pencairan anggaran. Kontraktor PT Hokasa Mandiri ternyata tidak menyeleÂsaikan pekerjaannya.
"Namun pembayaran tetap diÂlakukan oleh PPK (pejabat pemÂbuatan komitmen) Ditjen Migas Kementerian ESDM sebesar 100 persen," kata Direktur Tipidkor Bareskrim, Brigadir Jenderal Akhmad Wiyagus.
Sejak Oktober kasus ini ditingkatkan ke penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, Bareskrim menetapkan satu orang tersangka.
"Tersangka atas nama DC yang bertindak sebagai PPKproyek itu," kata Wiyagus.
DC disangka melakukan korupsi.Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bareskrim meminta bantuan tim ahli dari Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) untuk mengecek proyek pembangunan kilang LPG Mini Plant di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Menurut Wiyagus, tim ahli UImendampingi penyidik dan audiÂtor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa fisik proyek yang berada di Lapangan JATA, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
"Pada hari Selasa dan Rabu tanggal 7-8 November 2017, penyidik bersama auditor BPKdan tim ahli dari UItelah melakukan pengecekan fisik lokasi proyek pembangunan kilang LPG Mini Plant," kata Wiyagus.
Tim ahli UIberanggotakan Prof Dr Sutrasno Kartohardjoko MSc (ahli proses pengolaÂhan migas), Prof Dr Widjojo Prakoso MSc (ahli sipil dan manajemen proyek) dan Dr Dwi Marta Nurjaya, ST, MSc (ahli metalurgi).
Kilas Balik
Kejagung Persoalkan Tersangka Kasus Kondensat Rp 35 Triliun Dilepas
Kasus korupsi penjualan konÂdensat jatah negara oleh Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang merugikan Rp35 triliun, tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.
Salah satu tersangka kasus ini, Raden Priyono, bekas Kepala BP Migas justru mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim.
Kejaksaan Agung mempertanÂyakan penangguhan penahanan Priyono dalam rapat koordinasi dengan Bareskrim. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung saat itu, Arminsyah, membenarÂkan soal penangguhan pernahÂanan itu sempat disinggung.
Selain soal penangguhan peÂnahanan, kejaksaan juga meÂnanyakan lambatnya penyidikan perkara ini. "Kita menanyakan, apa saja kendala yang dijumpai penyidik dalam menuntaskan kasus kondensat bagian negara," kata Arminsyah.
Dalam rapat koordinasi itu, kejaksaan mendapat kepastianbahwa perkara ini masih terusdiÂusut. "Kita mendapatkan pengertian. Yang jelas, sampai saat ini kepolisian masih menindaklanjuti persoalan tersebut," sebutnya.
Kejaksaan pun memberikan saran kepada Bareskrim agar bisa menuntaskan penyidikan perkara ini. Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, raÂpat koordinasi dengan Kejagung untuk melakukan sinergi dalam penanganan kasus kondensat.
"Kita sudah sampaikan kenÂdala-kendala yang ditemukan penyidik," terangnya.
Ia menyebutkan, salah satu penyebab lambatnya penuntasan penyidikan perkara ini lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum memberikan laporanperhitungan kerugian negara secara keseluruhan.
Sebelumnya, BPKtelah menÂgumumkan jumlah kerugian negara dalam kasus kondensat mencapai Rp 35 triliun. Hasil audit itu masih dilengkapi audiÂtor BPK.
"Sinergi dengan BPK sudah baik. Kita tinggal menunggu hasil audit akhir saja," tambah Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Agung Setya.
Mengenai penangguhan peÂnahan terhadap tersangka kasus ini, menurut Agung, sudah diÂjelaskan kepada kejaksaan.
"Ada pertimbangan hukum yang mendasari penangguhan tersangka," katanya.
Agung menjelaskan, penyidik menjerat tersangka dengan delik tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Kita kembangkan penyidikan ke arah money launÂdering," katanya. Penyidikannya perlu dilakukan hati-hati. ***
BERITA TERKAIT: