Saat ini, Edward ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung karena korupsiduit Yayasan Dana Pensiun Pertamina Rp1,4 triliun.
Jaksa penuntut umum (JPU) Suhardja menganggap Edward sehat lantaran bisa menjalani penahanan. "Kami berkoordiÂnasi dengan Kejaksaan Agung. Edward sekarang ditahan di sana. Jadi pasti ada koordinasi agar Edward Soeryadjaya bisa dihadirkan juga ke sidangnya di PN Bandung," ujar Suhardja.
Selama ini, Edward selalu mangkir menghadiri sidang di PN Bandung. Ia berdalih sakit. Majelis hakim percaya dengan alasan itu, sehingga memutuskan sidang diÂtunda hingga Edward sembuh.
Alasan ini tak mempan ketika Edward berhadapan denganpeÂnyidik gedung bundar Kejaksaan Agung yang mengusut kasus Yayasan Dana Pensiun Pertamina. Usai menjalani pemeriksaan, Edward dijebloskan ke tahanan.
Dalam perkara keterangan palÂsu di akta notaris Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang disidangkan di PN Bandung, Edward menjadi terdakwa berÂsama Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy.
Meski persidangan sudah berjalan, terdakwa Edward dan Maria sama sekali tak pernah nongol di pengadilan. Keduanya kompak berdalih sakit.
Kuasa hukum menyampaiÂkan Edward sedang dirawat di Rumah Sakit Medistra Jakarta. Ketua majelis hakim Toga Napitupulu meminta kuasa huÂkum menyerahkan bukti bahwa Edward benar-benar sakit.
"Jadi jangan hanya katanya dirawat. Tapi harus ada ketÂerangan dari pimpinan Rumah Sakit Medistra dan dokter yang merawatnya," perintah Toga.
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) agar mengecek kebenaran informasi dari kuasa hukum bahwa Edward sakit. Jika memang benar sakit, JPU perlu melakukan pemerikÂsaan kesehatan untuk memasÂtikan bisa tidaknya terdakwa menjalani persidangan.
Pemeriksaan kesehatan diÂlakukan di rumah sakit indepenÂden. Menindaklanjuti perintah hakim, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menunjuk dokter Rumah Sakit Tarakan, Jakarta untuk memeriksa kesehatan Edward.
Briliana, dokter RS Tarakan Jakarta lalu dihadirkan di perÂsidangan untuk menyampaikan kesaksiannya atas pemeriksaan kesehatan Edward.
Menurut Briliana, Edward mampu secara fisik datang menÂjalani pemeriksaan kesehatan ke Rumah Sakit Tarakan. "Secara fisik tanpa perlu dibantu walauÂpun tetap didampingi keluargÂanya," ungkapnya.
Namun, majelis hakim meÂmutuskan terdakwa Edward dan Maria tidak bisa dihadirkan di persidangan karena sakit. Jika kedua terdakwa sembuh, perÂsidangan bisa dilanjutkan lagi.
Sementara sidang terdakwa Gustav dilanjutkan. Dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan ekÂsepsi atau nota keberataan Gustav atas dakwaan JPU ditolak.
Sejak 7 November 2017, sidang terdakwa Gustav mulai mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sidang berikutnya digelar Rabu, 22 November 2017.
Kasus yang menjerat Edward bermula pada 2011 ketika Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang mengaku sebagaikelanjutan atau penerus dari Perkumpulan Belanda Het Christelijk Lyceum (HCL).
Pada zaman penjajahan Belanda dulu, perkumpulan ini adaÂlah pemilik lahan SMA Kristen Dago di Jalan Ir H Djuanda Nomor 93 Kota Bandung.
Setelah aset bekas Belanda diÂnasionalisasi, termasuk SMAK Dago, maka lahan tersebut menÂjadi milik negara. Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) mengklaim telah membeli lahan dari negara secara resmi. Lahan SMAK Bago ditempati sejak 1952 hingga sekarang.
Yayasan lalu mengajukan permohonan sertipikat tanah atas lahan itu. Sertipikat tanah pun terbit atas nama Yayasan. PLK lalu mengajukan gugatan pembatalan sertipikat tanah atas nama Yayasan BPSMK-JB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Versi PLK, Yayasan menyewa lahan dari pihaknya sejak 1974. Hingga masa sewa berakhir, Yayasan tak mengembalikan mauÂpun mengosongkan lahan itu.
Untuk membatalkan sertipikat tanah atas nama Yayasan itu, PLKmenggunakan alat bukti Akta Notaris Resnizar Anasrul SH MH Nomor 3 tanggal 18 November 2005.
Belakangan, terkuak pengurus PLK memberikan keterangan palsu di akta notaris itu. Polisi pun menetapkan pengurus PLK Edward, Maria dan Gustav seÂbagai tersangka.
Kilas Balik
Datang Ke Gedung Bundar Langsung Ditahan Tiga Kali Mangkir Diperiksa
Edward Soeryadjaya tiga kali mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Agung. Tersangka kasus korupsi duit Yayasan Dana Pensiun Pertamina Rp1,4 triliun itu berdalih sakit.
Tak percaya dengan alasan itu, Kejaksaan Agung akan membawa bos Ortus Holding Limited itu ke Rumah Sakit (RS) Adhyaksa untuk cek kesehatan.
Pemeriksaan di rumah sakit milik Kejaksaan di Ceger, JakartaTimur untuk memastikan Edward tak berbohong mengenai sakitnya. "Beneran sakit, apa tidak, atau sakit-sakitan," kata Jaksa Agung M Prasetyo.
Menurut Jaksa Agung, selama ini banyak tersangka berdalih sakit untuk menghindari pemerÂiksaan. Bahkan meminta izin untuk berobat ke luar negeri.
Jaksa Agung menegaskan, Kejaksaan tak bisa lagi diboÂhongi dengan dalih itu. Jika tersangka mengaku sakit, maka akan diperiksa di rumah sakit milik Kejaksaan. "Jadi sekarangtidak mudah lagi mengatakan sakit, perlu berobat ke Singapura," ujar Prasetyo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Warih Sadono mengatakan sedang mempersiapkan pemeriksaan kesehatan Edward. "Untuk second opinion-nya sedang dikoordinasiÂkan dan dipersiapkan," katanya.
Ia menegaskan, penyidik gedung bundar memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka yang mengaku sakit. Pemeriksaan kesehatan Edward akan dilakukan pekan ini.
Langkah untuk mempercepat penyelesaian penyidikan kasus yang menjerat Edward. Bekas Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu meÂmastikan Edward tak bisa menghindar dari pemeriksaan lantaran sudah dicegah ke luar negeri.
Edward dicegah ke luar negerisejak 16 Oktober 2017. Tak lama, Kejaksaan menetapkan Edward sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-93/F.2/ Fd.1/10/2017 yang diterbitkan Direktur Penyidikan JAM Pidsus.
Edward diduga menikmati keÂuntungan dari pembelian saham PT Sugih Energy (SUGI) yang diÂlakukan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina, Muhammad Helmi Kamal Lubis.
Bersama dengan Helmi, Edward dijerat melakukan korupsi melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***
BERITA TERKAIT: