Menurutnya, perhitungan angka kerugian negara itu didasari pada kapal yang sudah selesai dikerjakan perusahaan pemenang tender, namun tidak diterima oleh Kemenhub. Selain itu, dihitung atas dasar kondisi kapal yang belum dikirim atau belum selesai pengerjaannya oleh perusahaan pemenang tender.
"Kepastian nilai riil, nilai kerugian keuangan negara masih dalam tahap proses perhitungan," terangnya. Untuk itu, dia memasÂtikan, proses pengecekan fisik kapal menjadi hal yang krusial di sini.
Pengecekan fisik kapal diÂlakukan kepolisian bersama-sama KPK, BPK, dan Biro Klasifisikasi Indonesia (BKI) seÂbagai ahli penghitungan pekerÂjaan kapal. Sementara ini, polisi telah memeriksa 18 fisik kapal patroli laut yang tersebar di Tangerang, Jakarta, Banyuwangi, Surabaya, Pekanbaru, Tarakan, Banjarmasin, dan Labuan Bajo.
18 unit kapal yang dicek fisik tersebut, masing-masing terdiri dari kapal kelas III sebanyak dua unit, kelas IV sebanyak enam unit dan kelas V sebanyak 10 unit.
Pelaksanaan pengecekan kapal patroli dilakukan bertahap pada 13-17 November 2017 dilakukan Pengecekan kapal patroli kelas V yang belum dikirim oleh PT Pantheon di Galangan PT Pantheon di Surabaya sebanyak empat unit dan kapal patroli yang diputus kontraknya di galangan PT F1 Perkasa di Banyuwangi sebanyak lima unit kapal.
Lalu pengecekan tanggal 20-25 November 2017. Pengecekan fisik dilakukan terhadap kapal patroli kelas IV di KSOP Tarakan dan di KSOP Pekanbaru, pada tanggal 27 November-2 Desember 2017, pengecekan dilakukan terhadap satu unit kapal patroli kelas IV di KSOP Sebuku, Kalsel.
Sedangkan pengecekan lainnya dilakukan di perairan Banjarmasin sebanyak satu unit kapal dan pengecekan kapal patroli kelas V di Labuhan Bajo, NTT.
Dikonfirmasi, apakah penyidik bakal menambah jumlah tersangka kasus ini, Wiyagus menyatakan, begitu proses pengecekan fisik diselesaikan penyidik, pihaknya kemungkinan akan menambah jumlah tersangka. "Peluang menetapkan status yrtsangka baru sangat terbuka. Kita himpun lebih dulu bukti-buktinya," tandasnya.
Diketahui, dalam kasus polisi telah menetapkan pejabat Kemenhub berinisial C sebagai tersangka. C merupakan kepala kelompok kerja (kapokja) saat proyek pengadaan kapal patroÂli laut dengan total anggaran Rp 36,5 miliar dilaksanakan oleh pihak rekanan.
Wiyagus menambahkan, penetapan status tersangka didasari laporan polisi nomor LP/221/ II/2017 dan Sprin Sidik/74a/ II/2017/Tipidkor, tanggal 27 Februari 2017.
Disebutkan bahwa proyek pengadaan kapal patroli yang diduga sarat korupai tersebut berada di bawah Kesatuan Kerja Peningkatan Fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).
"Dari 65 unit kapal patroli fiber, terdapat 14 unit yang beÂlum diserahkan." Menurutnya, sampai saat ini timnya masih meneliti paket pekerjaan kapal patroli fiber yang dinilai tdak selesai sesuai dengan waktu konÂtrak yang telah ditentukan.
Selain masih ada kapal yang belum diserahkan serta molÂornya waktu pekerjaan pemÂbangunan kapal, dia menduga, perusahaan yang memenangkan tender pekerjaan pembuatan kapal tidak memiliki kompetensi di bidangnya. Dengan kata lain, prediksinya, proses tender dalam proyek ini juga tidak sesuai keÂtentuan yang ada.
Latar Belakang
Kontrak Pembangunan Kapal Selesai 2014
Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan (Itjen-Kemenhub) melaporkan duÂgaan korupsi proyek 16 paÂket pekerjaan pembangunan kapal patroli laut ke Bareakrim. Laporan disampaikan pada 26 Juli 2016. Proyek pengadaan kapal tersebuttercantum dalam lembar Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
"Kami menyampaikan permasalahan yang kami temukan. Yakni yang menurut kami ada indikasi melawan hukum dan kerugian negara sehingga kami sampaikan kepada Kabareskrim. Tujuannya agar ditindaklanjuti," kata Irjen Kemenhub Cris Kuntadi saat itu di Gedung Bareskrim.
Dia menambahkan, temuan dugaan korupsi pengadaan kapalpatroli laut di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kemenhub itu berdasarkan hasil audit anggaran tahun 2013-2014.
"Audit ini sebetulnya lebih kepada fungsi perbaikan ke daÂlam tetapi ketika kami melihat ada permasalahan-permasalahan menyangkut indikasi atau potensi, kerugian negara. Kami tentu akan melakukan pemantauan untuk bisa memulihkan kerugian negara tersebut."
Laporan dugaan korupsi pengadaankapal patroli laut, lanjut Cris, telah mendapatkan izin dari Menhub yang saat itu dijabat oleh Ignasius Jonan.
Dia merinci, indikasi melawan hukum dan kerugian negara ini terkait proyek 16 paket pengadaankapal patroli
coast guard tipe III, IV, dan V yang nilainya mencapai Rp 36,5 miliar. Kapal itu dibeli oleh Ditjen-Hubla Kemenhub melaluu mekanismeyang telah ditentukan oleh negara.
Mekanisme lelang proyek, pengadaan kapal, jenis pekerÂjaan, spesifikasi, sampai besaran anggatan, katanya sudah dilakuÂkan melalui LPSE.
Cris mengatakan, dalampengerjaan proyek ini, Kemenhub bekerja sama dengan lima peÂrusahaan galangan kapal. "Ada beberapa perusahaan galangan kapal. Kami tidak sampaikan (nama-namanya). Nanti diproses Bareskrim saja lah," jelasnya.
Namun lanjutnya, proses pemÂbangunan kapal yang seharusnya selesai pada akhir 2014, hingga kini belum beres alias rampung. Padahal anggaran pembelian kapal sudah dibayar lunas.
"Sampai saat ini kapal-kapal tersebut belum selesai. Padahal sesuai kontrak, harusnya selesai akhir 2014."
Merasa prihatin, Cris pun mendesak agar Kabareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto segera menindakÂlanjuti temuan indikasi koruÂpsi yang dikantonginya. Dia menduga, mangkraknya proyek pembangunan kapal yang diduga dikorupsi ini melibatkan oknum di lingkungan internal Kemenhub.
"Semua yang diduga terliÂbat hendaknya diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucapnya.
Bak gayung bersambut, Ari Dono Sukmanto berjanji menindaklanjuti laporan Cris. "Jadi pada prinsipnya Bareskrim akan menerima dan menindaklanjuti perkara ini nanti tentunya ada tahapan-tahapan. Tadi sudah ekÂspos kasusnya ini, ini tinggal tinÂdaklanjutnya adalah menyerahkan dokumen-dokumen," tuturnya.
Dibeberkan, jajarannya perlu melakukan gelar perkara secara internal. Dari situ, akan disusun agenda kegiatan menyangkut penyelidikan kasus ini. Dengan kata lain, kepolisian masih meÂnyusun rencana kegiatan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsiitu. Karena itu, pihaknya belum merencanakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi.
"Belum (panggil saksi), kan perlu lebih dulu untuk meÂnyusun rencana kegiatan," sergahnya. ***
BERITA TERKAIT: