Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejati DKI Bakal Periksa Pejabat Tinggi Bank Jatim

Kasus Pembobolan KUR Rp 72 Miliar

Kamis, 23 November 2017, 10:57 WIB
Kejati DKI Bakal Periksa Pejabat Tinggi Bank Jatim
Foto/Net
rmol news logo Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengusut kasus pembobolan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur atau Bank Jatim sebesar Rp 72 miliar. Kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. Namun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selamat Berpuasa

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI, Sarjono Turin membenarkan penyidikan kasus ini.

"Kita telah menaikkan status­nya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," katanya.

Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI dikirim ke Surabaya untuk mengumpulkan bukti-bukti. Selama di Kota Pahlawan itu, penyidik juga akan memeriksa pejabat di kantor pusat Bank Jatim. "Ada pejabat tinggi Bank Jatim yang akan diperiksa dalam kasus ini," sebut Turin.

Bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu masih merahasiakan pejabat teras Bank Jatim yang bakal diperiksa.

Turin menjelaskan, pembobo­lan Bank Jatim dilakukan dengan modus mengajukan permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kredit Usaha Rakyat merupa­kan program pemerintah untuk membantu usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi un­tuk mendapatkan pembiayaan modal kerja. Pemerintah men­jadi penjamin pinjaman yang dikucurkan.

Sebanyak 172 nasabah men­gajukan pinjaman KUR ke kantor Bank Jatim Cabang Jakarta Wolter Monginsidi. Pengajukan kredit itu dikoordinir empat orang.

Meski persyaratan yang dia­jukan para nasabah itu minim yakni hanya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat izin usaha, Bank Jatim Cabang Jakarta Wolter Monginsidi mengabulkan permohonan pinjaman.

Selama kurun Juli 2012 hingga Agustus 2013, Bank Jatim Cabang Jakarta Wolter Monginsidi mengucurkan KUR kepada 172 debitur. Sesuai batasan pemerintah, setiap na­sabah hanya bisa mendapatkan pinjaman maksimal Rp 500 juta.

Pengembalian cicilan pinja­man pada bulan-bulan lancar. Belakangan, tersendat. Hingga akhirnya tidak ada pembayaran cicilan sama sekali atas pinja­man yang sudah diterima.

Sesuai ketentuan pemerin­tahan, pinjaman KUR diasur­ansikan kepada Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Jamkrindo hanya menanggung pembayaran cici­lan bulan pertama. Untuk bulan berikutnya tidak ditanggung.

Berdasarkan pengusutan yang dilakukan kejaksaan, empat koordinator mengajukan data-data yang tidak benar bahkan fiktif agar Bank Jatim Cabang Jakarta Wolter Monginsidi men­gucurkan KUR kepada 172 debitur dengan jumlah total Rp 72,832 miliar.

Kejaksaan mencurigai telah terjadi persekongkolan dalam pengajuan dan pengucuran pin­jaman ini. Dalam tahap penye­lidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa pihak-pihak terkait.

"Nasabah sudah diperiksa. Sementara dari pihak manaje­men Bank Jatim Cabang Jakarta, kami sudah periksa mantan Kepala Cabang dan Kepala Cabang saat ini serta pihak Jamkrindo," ungkap Turin.

Dari pemeriksaan yang dilaku­kan, penyidik sudah mengincarsejumlah pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. "Dalam waktu dekat, kami bakal tetapkan siapa saja dan berapa orang tersangkanya," ujar Turin.

Penyidik juga menelusuri ke mana larinya uang hasil pem­bobolan Bank Jatim ini. "Nanti kami akan sita aset-aset milik para tersangka guna mengem­balikan kerugian negara," tegas Turin.

Kilas Balik
Bobol Bank Jatim Rp 52 Miliar, Yudi Setiawan Dibui 17 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya memvonis terdakwa kredit fiktif Bank Jatim Rp 52,3 miliar, Yudi Setiawan dengan hukuman 17 tahun penjara.

Ketua majelis Hakim H Yapi, melalui amar putusannyamenilai terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan keduaprimer melanggar Pasal 3 Undang-undang Tipikor. Yudi Setiawan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan peja­bat internal Bank Jatim cabang HR Muhammad.

Tak hanya puas dengan pasal Tipikor, hakim juga memastikan bapak dua anak itu mencoba me­nyembunyikan hasil korupsinya dengan melakukan pencucian uang. Dakwaan kedua primer Pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pun melengkapi vonis disertai denda tersebut. "Menjatuhkan pidana 17 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar Yapi.

Adapun akibat kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa, majelis juga membebankan uang pengganti bagi pengusaha tamatan SD itu. Demikian, Yudi Setiawan harus membayar Rp 40 miliar yang apabila tak dapat dibayarkan maka asetnya akan disita. Bila tak mencukupi, maka akan di­ganti pidana setahun kurungan.

Menariknya, sebelum jatuh­kan putusan, Hakim Yapi sepa­kat dengan pembelaan terdakwa jika kasus ini berkaitan dengan Undang Undang Perbankan dan BUMN. Melalui pertimbangannya, ia menyebut bila Yudi Setiawan membobol Bank Jatim yang lantas disebut sebagai kasus perdata.

Hanya saja, terdapat pengajuan non prosedural kredit yang akhirnya membuat majelis mem­pertimbangan fakta lainnya. Adalah berkaitan proyek palsu dan tujuh CV fiktif sebagai agu­nan yang diajukan Yudi pada 2010 lalu.

"Unsur dugaan korupsi dan pencucian uang telah terpenuhi. Seluruh aset seperti 17 mobil mewah dan satu unit apartemen pun disita untuk selanjutnya dilelang," jelasnya.

Uniknya, menanggapi putusan berat hakim, Yudi Setiawan menyatakan terima meski telah diberi kesempatan untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum.

Namun mendekati sidang akan ditutup, warga Kedungdoro itu berubah pikiran dan langsung menyatakan banding setelah pe­nasihat hukumnya memaparkan keberatan.

"Dia (Yudi) salah sangka. Jadi harus banding karena tidak adil," ujar penasihat hukum terdakwa, Michael Hariyanto, usai sidang.

Menurut Micahel, hakim seperti kehilangan pedoman saat memvonis Yudi Setiawan. Pasalnya, meski mengaku sependapat dengan Undang-undang Perbankan, tapi majelis kembali bersembunyi di balik Undang Undang Tipikor untuk memenjarakan kliennya.

Baginya, undang-undang tak bisa begitu saja ditabrakkan untuk menjatuhkan vonis bagi terdakwa. Atas dasar itulah Ia akan ajukan banding.

Sekedar diketahui, Yudi Setiawan menjadi pesakitan usai kredit Rp 40 miliar dari total Rp 52,3 miliar yang diajukan pada Maret 2010 di Bank Jatim tak terbayarkan dan dinyata­kan macet. Akibatnya, negara dinilai alami kerugian atas kasus ini. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA