Lantas apa tanggapan KPU terhadap kesimpulan sejumlah parpol tersebut? Apakah KPU optimis dengan hasil putusanÂnya? Jika Bawaslu mengabÂulkan gugatannya, apa yang akan dilakukan oleh KPU? Berikut paparan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait masalah tersebut.
Kesimpulan apa saja yang disampaikan KPU kemarin? Yang baru paling kan terkait dengan sipol (sistem informasi partai politik) yang belum didafÂtarkan ke Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika). Karena mereka kan menghadirÂkan saksi ahli, staf dari Kominfo terkait dengan masalah pendafÂtaran sipol. Sisanya penjelasan seperti yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.
Apa tanggapan KPU?
Pertama, faktanya bahwa sipol memang belum didaftarkan ke Kominfo. Tetapi menurut ketenÂtuan, belum didaftarkan bukan berarti sipolnya menjadi ilegal. Jadi tidak bisa disimpulkan, karÂena belum didaftarkan, sipol itu ilegal. Karena menurut Kominfo sendiri, lembaga resmi negara itu diperkenankan untuk memÂbuat sistem aplikasi. Perkara kemudian sistem aplikasi yang dibuat lembaga resmi negara itu merugikan pihak tertentu atau tidak, itu perlu pengujian lebih lanjut secara forensik.
Kalau tanggapan KPU atas masalah lainnya, seperti soal dua kepengurusan? Kalau kami sih berpandangan begini, mestinya dalam bekerja ini penyelenggara pemilu, baik KPU atau Bawaslu itu sebaiknya menggunakan standar pedoman yang sama. Standar pedoman yang saya maksudkan dalam konÂteks PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) adalah, KPU dalam konteks pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 hanya melayani parpol yang mendapat legalitas SK (Surat Keputusan) dari Kementerian Hukum dan HAM. Prinsipnya itu.
Sehingga kami berpandangan bahwa penyelenggara pemilu sebagai intitusi resmi negara, mestinya berpedoman kepada aturan hukum yang ada. Repot apabila kemudian kami bekerja tanpa pedoman yang sama. Itu kalau terkaot dengan PKPI.
Berarti KPU optimis Bawaslu akan menolak gugaÂtan tersebut? Kalau dalam pandangan KPU, berdasarkan fakta yang sudah kami sajikan di persidangan kami optimis. Menurit kami mestinya KPU dalam posisi suÂdah benar dalam melaksanakan pendaftaran parpol. Sebab kami punya standar yang dapat teruÂkur dan akuntabel, untuk menyaÂtakan suatu parpol dokumennya lengkap atau tidak.
Kami itu menggunakan alat bantu
check list. Dan publik dapat mengakses sipol itu secara terbuka melalui website KPU. Jadi kami sudah memberikan transparansi kepada pemangku kepentingan, terutama parpol dan juga kepada masyarakat luas, untuk dapat mengakses informasi pendaftaran parpol melalui sipol. Di sana akan keÂlihatan kenapa parpol tertentu dinyatakan lengkap, dan kenapa parpol tertentu dinyatakan syarat pendaftarannya tidak lengkap.
Itu sudah jelas kok, kami sudah terbuka sekali. Itu artiÂnya kami memberikan pesan kepada masyarakat dan peÂmangku kepentingan, bahwa dalam bekerja KPU memiliki akuntabilitas dan transparansi. Sehingga keputusan KPU terkait dengan pendaftaran parpol, dalam pandangan kami dapat dipertanggungjawabkan, karena disertai data pendukung yang memadai.
Apakah KPU sudah membaÂhas langkah teknis seandainya Bawaslu minta para pengguÂgat diikutsertakan lagi? Sudah. Tentu saja terhadap putusan Bawaslu kami tidak mau berandai-andai. Tetapi apapun keputusannya, langkah pertama yang KPU lakukan adalah mempelajari putusan tersebut, sehingga KPU dapat memberikan respon yang tepat terhadap putusan tersebut. Jadi apapun keputusannya, KPU akan mempelajari dan mengkaji terlebih dahulu.
Kalau kemudian para pengÂgugat disertakan lagi, apakah akan mengganggu tahapan yang sedang berjalan? Ya nanti akan kami sesuaikan dengan waktu yang tersedia. Dalam tahapan itu kan jelas pendaftaran kapan sampai kaÂpan, penelitian administratif kapan sampai kapan, verifikasi faktual kapan sampai kapan, sampai dengan finalnya penÂetapan parpol peserta Pemilu 2019 Februari 2018. Sekarang kan tahapan penelitian adminÂistratif. Berikutnya tahapan verifikadi faktual. Jika keputuÂsannya jadi hari ini atau ketika dua tahapan ini belum selesai, KPU punya waktu yang cukup untuk melakukan kegiatan seÂbagaimana mestinya.
Jika mereka diikutsertaÂkan lagi apakah akan diberiÂkan tambahan waktu untuk mengejar ketertinggalan? Tentu saja apapun keputusanÂnya kami baru memberikan inÂformasi besok lah. Karena kami kan belum tahu keputusannya apa. Tapi apaoun bentuknya kaÂmi akan pelajari terlebih dahulu sebelum melangkah ke tindakan selanjutnya. ***
BERITA TERKAIT: