Dokumen yang berjudul “ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers†itu ditandatangani sepuluh kepala negara ASEAN, Selasa malam (14/11).
Acara penandatanganan menjadi rangkaian terakhir, sebelum penutupan KTT yang dipusatkan di Philippines International Convention Center, Manila.
“Ini merupakan keputusan yang sangat maju dalam rangka meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja migran di ASEAN,†kata Menaker M. Hanif Dhakiri usai mendampingi Presiden Jokowi penandatanganan dokumen.
Menurut Menaker, perlindungan yang mengacu pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia itu, tak hanya diberikan kepada pekerja migran, namun juga kepada keluarganya.
Hal itu, sejalan dengan Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan dan Pemajuan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya. Perlindungan serupa juga diberikan kepada pekerja migran undocumented, yakni pekerja migran yang masuk dan tinggal untuk bekerja di suatu negara secara ilegal, atau pekerja migran yang awalnya legal namun berubah menjadi ilegal.
Menaker menjelaskan, penandatangan konsensus tersebut sekaligus membuka kebuntuan terkait pembahasan isu tersebut.
"Selama 10 tahun, belum terjadi kata sepakat karena dipicu perbedaan kepentingan antara negara pengirim pekerja migran (Indonesia dan Filipina) dengan negara penerima (Malaysia, Singapura dan Brunai Darussalam).
Ide perlindungan pekerja migran ASEAN diadopsi oleh para pemimpin anggota ASEAN pada KTT ke 12 tahun 2007 di Cebu, Filipina, atau yang dikenal sebagai “Cebu Declarationâ€.
Deklarasi itu mengamanatkan perlunya ASEAN memiliki instrumen terkait peningkatan perlindungan hak-hak pekerja migran. "Konsensus ini sama-sama menghendaki adanya peningkatan perlindungan kepada pekerja migran, baik oleh negara pengirim, maupunnegara penerima pekerja migran."
[wid]
BERITA TERKAIT: