Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menugaskan PT Pertamina sebagai operator pengeloaan LNG Bontang. Sejalan dengan itu, PT Badak NGL selaku operator sekarang berakhir pengelolaan usahanya pada 31 Desember 2017.
“Dalam proses peralihan tersebut saya harap akan berjalan dengan kondusif dan memperhatikan Job Security (keberlangsungan kerja) para pekerja PT Badak NGL yang selama ini telah bekerja di Bontang,†kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang, di Kantor Kemnaker, Rabu, Jakarta (15/11).
Menurut Haiyani, Kemnaker telah berkoordinasi dengan PT Pertamina, bahwa didalam proses pengambilalihan tersebut tidak ada yang tereliminasi (semua yang telah berjalan sebelumnya secara otomatis berlanjut seperti semula).
“Saya sudah samapiakan kepada manajemen PT Badak NGL agar mengkomunikasikan hambatan atau kendala yang dialami dalam proses tersebut kepada serikat pekerja untuk memastikan dan mendukung proses alih kelola dengan baik dan lancar sehingga tingkat produksi tetap terjaga,†katanya.
Lanjut Haiyani, dalam proses pengalihan perusahaan, hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh sesuai Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara itu Walikota Bontang, Neni Moerniaeni, meminta Kementerian Ketenagakerjaan mengawal proses peralihan ini agar berjalan lancar dan aman.
“Dalam proses transisi pengambilalihan pengelolaan perlunya dilakukan komunikasi dan koordinasi antara Perusahaan lama (PT Badak NGL), Perusahaan yang baru (PT Pertamina), serikat pekerja yang ada di perusahaan dan pemerintah pusat harus kawal proses ini,†kata Neni.
Dalam pertemuan itu disepakati, pemerintah pusat dan pemerintah Kota Bontang mengawal proses peralihan pengelolaan LNG Bontang dan memastikan pekerja mendapatkan hak-haknya.
Hadir dalam rapat koordinasi Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker, Sugeng Priyanto, serta ketua LKS tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Bontang, Neni Moerniaeni (Walikota Bontang).
[wid]
BERITA TERKAIT: