Burhanuddin akhirnya daÂtang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar siang kemarin. Lima pengacara terlihat mendampingi.
Burhanuddin langsung digirÂing ke ruang penyidik pidana khusus di lantai lima untuk menjalani pemeriksaan. Selang tiga jam, pemeriksaan berakhir. Burhanuddin keluar dari ruang penyidik mengenakan rompi tahanan warna merah jambu.
Tak ada komentar yang keluar dari mulutnya ketika digiring ke luar gedung Kejati. Burhanuddin hanya membalas pertanyaan wartawan dengan senyuman. Pengacara yang mendampingi juga tak bersedia memberikan keterangan.
Mobil Kejati lalu membawa Burhanuddin ke tempat menÂjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Makassar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Tugas Utoto mengatakan, untuk tahap awal Burhanuddin diÂtahan hingga 25 November 2017.
Ia menjelaskan, Burhanuddin ditahan karena dianggap tak kooperatif. "Tiga kali dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasÂnya sebagai tersangka tapi tidak pernah dipenuhi," kata Tugas.
Burhanuddin juga mengajukan gugatan terhadap kejaksaan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar.
"Syarat-syarat penahanan terhadap tersangka Burhanuddin sebagaimana yang diatur dalam KUHAP (Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana) telah terÂpenuhi," tandas Tugas.
Sebelumnya, Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangÂka berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel nomor 425/R.4/Fd.1/07/2017, yang diterbitkan 20 Juli 2017.
Burhanuddin diduga melakukan korupsi dalam penjualan lahan transmigrasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 17 miliar.
Keterlibatan Burhanuddin dalam kasus ini karena menerÂbitkan izin prinsip untuk zona industri seluas 150 hektar di lahan pencadangan transmiÂgrasi negara. Lahan itu terletak di Desa Laikang dan Punaga, Kecamatan Mangarabombang.
"Tersangka melawan hukum dan melanggar ketentuan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaÂman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar rupiah," kata Tugas.
Dalam penyidikan kasus ini, peÂnyidik kejaksaan juga menetapkan Camat Mangarabombang M Noor Uthari, Kepala Desa Laikang Sila Laidi dan Sekretaris Desa Risno Siswanto, sebagai tersangka.
Perkara Camat Mangarabombang M Noor Uthari telah diputus di Pengadilan Tipikor Makassar, 2 November 2017 laÂlu. Majelis hakim yang diketuai Bonar Harianja dengan anggota Razak dan Syafri menyatakan M Noor bersalah.
Majelis hakim kemudian menÂjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada M Noor.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas puÂtusan ini. Pasalnya, vonis yang dikenakan kepada M Noor di bawah tuntutan. Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menghukum M Noor dipenjara 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam persidangan ini, M Noor didakwa korupsi karena melakukan penjualan lahan penÂcadangan transmigrasi kepada PT Insan Cirebon.
Bersama-sama dengan kepala dan sekretaris Desa Laikang, M Noor merekayasa seolah-olah tanah yang dijual kepada industri itu adalah milik masyarakat denÂgan alas hak tanah garapan dan akta jual beli (AJB).
Kilas Balik
Di Tambun, Tanah Negara Dijual, Kejagung Usut Pejabat Adhi Karya
Kejaksaan Agung telah menÂgantongi nama calon tersangka kasus penjualan lahan negara di Tambun, Kabupaten Bekasi oleh PT Adhi Karya. Penetapan tersangka baru dilakukan setelah penyidik gedung bundar menganÂtongi hasil perhitungan kerugian negara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah mengungÂkapkan, pihaknya segera meramÂpungkan penyidikan kasus ini. "Tunggu hasil penyidikannya, sebentar lagi selesai," katanya.
Namun, dia bersedia menÂgungkapkan siapa pihak yang bakal dimintai pertanggungÂjawaban dalam kasus ini.
Keterangan yang sama disamÂpaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum. Dia menjelasÂkan, penyidikan kasus ini sudah masuk tahap final. Menurut dia, sudah ada yang dibidik untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah diidentifikasi penyÂidik, sejumlah nama yang diduga terlibat," ujarnya.
Sama seperti Arminsyah, Rum masih menutup rapat informasi mengenai orang yang dijadikan tersangka. Sebelum mengumumÂkan tersangka, lanjut Rum, penyÂidik akan melengkapi bukti-bukti mengenai adanya kerugian negara dalam kasus ini.
"Penyidik sudah berkoordinasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) guÂna memastikan besaran kerugian negara di sini," kata Rum.
Sejauh ini, menurut bekas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI itu, hasil pemeriksaan sejumlah saksi menunjukkan adanya dugaan pelanggaran daÂlam penjualan lahan negara itu.
Penjualan lahan negara yang disidik Kejagung terletak di Jalan Kali Malang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Luasnya 4,8 hektar.
Awalnya, tanah ini miÂlik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera). Lalu dialihkan kepada Adhi Karya sebagai peÂnyertaan modal. Belakangan, tanah ini dilepas kepada Hiu Kok Ming pada 14 Desember 2012 dengan harga murah, Rp 15 miliar.
Dalam akta jual beli itu disÂebutkan, Direktur Adhi Karya Giri Sudaryono bertindak meÂwakili Adhi Karya dalam penÂgalihan aset negara kepada Hiu Kok Ming.
Hiu Kok Ming kemudian menÂjual tanah itu kepada Widjijono Nurhadi pengusaha asal Surabaya dengan harga Rp 1,5 juta per meternya. Penjualan tanah itu dilakukan Hiu Kok Ming di hadaÂpan Notaris Priyatno SH.Mkn.
Dalam perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Hiu Kok Ming dengan Widjijono Nurhadi itu dilakukan dengan sistem cicilan, dan sudah dilakukan pembayaran cicilan sebesar Rp 30 miliar.
Dari perjanjian ini terungkap adanya kongkalikong Hiu Kok Ming dengan oknum pejabat Adhi Karya untuk menjual tanah negaÂra. Hiu Kok Ming terlebih dahulu menawarkan kepada Widjijono Nurhadi, sebelum memperoleh tanah itu dari Adhi Karya.
Ada selisih harga dalam penÂjualan tanah negara itu yang diÂanggap merupakan kerugian negÂara. Hiu Kok Ming menjual tanah itu kepada Widjijono Nurhadi seharga Rp 77. 500.000.000. Sementara dia membelinya dari Adhi Karya hanya dengan harga Rp 15.858.050.000. ***
BERITA TERKAIT: