Pancasila & Nasionalisme Indonesia (87)

Mendalami Sila Keempat: Kerakyatan yang Berkeindonesiaan

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/nasaruddin-umar-5'>NASARUDDIN UMAR</a>
OLEH: NASARUDDIN UMAR
  • Rabu, 01 November 2017, 11:07 WIB
Nasaruddin Umar/Net
SILA keempat Pancasila, "Konsep kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan/perwakilan" bisa dipahami sebagai kerakyatan yang berkeindonesiaan. Sebagai negara yang sudah menikmati kemerdekaannya selama 72 tahun, sudah se­harusnya konsep kerakyatan yang diidealisasikan sebagai "dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan/perwaki­lan," seharusnya sudah terumuskan dengan konkrit. Indonesia memang sejak awal menge­nyampingkan konsep kenegaraan monarki atau kerajaan, karena itu tidak sesuai dengan konsep kerakyatan dalam sila keempat. Indonesia juga harus bersikap hati-hati terhadap konsep kene­garaan yang liberal, karena tidak sesuai dengan semangat dan kepribadian bangsa Indonesia.

Meskipun background beberapa suku bangsa di Indonesia berbasis kerajaan tetapi konsep kerakyatan yang dipilih tetap memberikan hak-hak in­dividu dan masyarakat tanpa membedakan kelas, etnik, dan agama. Siapa pun warga negara Indo­nesia berhak memilih dan dipilih sebagai pemimpin dalam berbagai level di dalam masyarakat, mulai tingkat RT, RW sampai ke tingkat Kepala Negara. Dalam prakteknya, para Kepala Negara negeri ini tidak dimonopoli salah satu suku atau etnik atau jenis kelamin tertentu. Ada dari etnik Jawa dan ada luar Jawa, ada laki-laki dan ada perempuan.

Kerakyatan yang berkeindonesiaan sesungguhnya tidak lain salah satu wujud pengejawan­tahan nasionalisme Indonesia. Konsep nasion­alisme Indonesia sendiri diambil dari nilai-nilai luhur budaya dan agama masyarakat Indonesia. Tentu proses terbentuknya nasionalisme Indone­sia tidak gampang karena harus mempertemu­kan realitas nilai-nilai lokal yang majemuk dan nilai-nilai sakral yang bersifat universal, seperti nilai-nilai Islam dan agama-agama lainnya. Islam tetap eksis sebagaimana adanya di bumi Indone­sia di satu sisi dan di sisi lain nasionalisme Indo­nesia tetap menemukan diri sebagaimana adan­ya. Kelenturan nilai-nilai Islam dan kelembutan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang memben­tuk nasionalisme Indonesia saling merapat dan menyatu di dalam sebuah wadah NKRI.

Sebagai bangsa dan negara besar, dan se­bagai negara muslim terbesar, yang terdiri atas ribuan pulau berikut kondisi obyektif suku bangsa, agama dan bahasanya berbeda satu sama lain, sudah barang tentu terbayang betapa rumit men­gaturnya. Apalagi dengan keberadaan geografis Indonesia yang menduduki posisi silang di tengah percaturan gelombang peradaban dan globalisa­si. Ujian dan tantangan Nasionalisme Indonesia akan semakin berat. Sebagai umat dan sebagai warga bangsa seharusnya kita selalu terpanggil untuk ikut merawat Nasionalisme Indonesia agar tetap konsisten seperti sejak awal diperkenalkan oleh the founding father kita. Sudah tidak lagi za­mannya memperhadap-hadapkan antara Islam dan nasionalisme, karena sejarah bangsa ini te­lah menyelesaikannya secara konstruktif berba­gai persoalan yang bersifat konseptual.

Kita perlu mengenang Prof. Soenario, yang termasuk arsitektur Nasionalisme Indoneisa, per­nah menyatakan bahwa dasar dan tujuan nasion­alisme Indonesia adalah persamaan keturunan, persamaan kepercayaan dan agama, bahasa, dan kebudayaan. Asal usul orang-orang Indonesia dari rumpun bangsa Ostronesia (Indo Cina) dan bentuk fisiknya mirip satu sama lain yang dalam antropologi disebut Palaemongoliden (Mongolide tua). Persamaan agama di sini dimaksudkan se­bagai agama-agama menjadi sumber motifasi kuat digunakan untuk melawan dan mengusir pen­jajahan. Karena Indonesia mayoritas umat Islam maka peran Islam sedemikian besar di dalam me­warnai nasionalisme Indonesia, namun tidak be­rarti agama lain tidak terakomodasi di dalam NKRI ini. Nasionalisme Indonesia konsep dasarnya tercermin di dalam Pembukaan UUD 1945. Jika dicermati maka ada lima unsur utama yang men­dasari terbentuknya nasionalisme Indonesia di da­lam Pembukaan UUD 1945, yaitu: Bertujuan untuk mewujudkan dan mempertahankan kemerdekaan bangsa, mewujudkan dan mempertahankan per­satuan nasional, mewujudkan dan memelihara keaslian dan keistimewaan, mewujudkan dan me­melihara pembedaan dan ciri khas di antara bang­sa-bangsa yang ada, dan berperan serta mewu­judkan ketertiban dan kesejahteraan dunia.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA