Dalam percakapan itu, kedua pejabat eselon I itu sepakat untuk memberikan "apresiasi" kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pengakuan itu disampaikan Anwar ketika bersaksi di sidang suap audit laporan keuangan Kemendes tahun 2016 yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), kemarin.
Jaksa penuntut umum KPK mencecar Anwar mengenai pertemuan Sugito dengan auditor BPK Ali Sadli. Pertemuan itu membahas temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) mengenai pertanggungjawaban pembayaran honorarium dan bantuan operasional tenaga pendamping profesional dana desa tahun 2016 sebesar Rp 550.467.601.225.
"Di mana yang Saudara ketaÂhui," tanya jaksa.
Anwar menjawab, pertemuan Sugito dan Ali terjadi di sebuah restoran kawasan Pondok Indah. Namun, ia tak mengetahui deÂtail isi pertemuan. Ia berdaÂlih tak mendapat laporan detail dari Sugito. "Laporan dari Pak Gito, beliau melaporkan ke saya makro saja. Saya enggak tahu detailnya," katanya.
Hakim menimpali bertanÂya mengenai maksud ìlaporan makroî yang disebut Anwar. Menurut Anwar, intinya mengeÂnai temuan PDTT kemungkinan sudah dicarikan solusinya.
"Artinya sudah ketemu, Yang Mulia, dengan Pak Ali persoalan yang terkait dengan PDTT itu mungkin sudah dicarikan solusÂinya," timpal saksi lagi.
Jaksa kemudian menyambung pertanyaan mengenai maksud kata "apresiasi" dalam percakaÂpan WA antara Anwar dengan Sugito. Dalam percakapan via WAitu, Sugito menulis,
"Pak Ali dan Tim BPK pantas kita apresiasi. Mereka mati2an mempertahankan depan TIMLKPP bahwa Kemendes WTP Khususnya Gus Anam dan Ketua Tim Pak Andi". Anwar menjawab, "Beres Pak".
"Apa bentuk apresiasi yang akan diberikan kepada BPK?" tanya jaksa Ali Fikri. Anwar tak menjawab tegas. "Ya paham, pahamuntuk kita apresiasi bahwa tim BPK itu sudah berikan banyak masukan perbaikan," dalih saksi.
"Apresiasi itu apa bentuknya yang Saudara pahami saat itu?" kejar jaksa. "Saya enggak terlinÂtas, Pak," elak Anwar.
Kembali hakim menyela berÂtanya, "Apakah ada atensi atau terima kasih dengan pemberian uang untuk tim BPK?" Anwar mengaku tidak tahu soal itu.
Anwar mengakui Sugito perÂnah bertanya lewat WA mengeÂnai "dana talangan" untuk audiÂtor BPK Rochmadi Saptogiri. Percakapan itu dibuka jaksa di persidangan.
Sugito menulis pertanyaan kepada Anwar lewat WA, "Untuk Pak Rochmadi, apa Bu Eka bisa tanggulangi dulu ya Pak. Setelah itu kita bahas". Anwar membalas, "Coba besok saya tanyakan."
Anwar menyatakan, paham bahwa maksud kalimat menangÂgulangi di sini berkaitan dengan uang. "Ya kalau namanya talanÂgan ya uang," ujar Anwar. "Tapi saya tak pernah tanyakan ke Bu Karo (Kepala Biro Keuangan Ekatmawati)."
Jaksa kemudian menanyakan soal informasi bocoran WTP dari Sugito. Juga mengenai perbicaraan mengenai "atensi dan komunikasi" dengan Sugito. "Atensi ya terima kasih. Kalau komunikasi ya tadi kalimat talangin," jelas Anwar.
Jaksa kemudian menanyakansoal percakapan Whatsapp yang terjadi pada 27 April 2017 antara Anwar dan Sugito soal duit talangan. "Tabungan ijik piro pak, tak silih sik urgen nih jam 10 kudu ana (Tabungan masih berapa Pak, saya pinjam dulu penting jam 10 harus ada)," demikian bunyi pesan yang dikirimkan Sugito ke Anwar pada 27 April 2017.
"Sekitar 50 masih ada... Semua or berapa," balas Anwar.
"Kabeh, mendadak butuh 200. Tolong digowo yo pak (Semua, mendadak butuh 200. Tolong dibawa ya pak)," pinta Sugito.
Saat diminta konfirmasi oleh jaksa, Anwar membenarkan bahwa terjadi percakapan tersebut. "Betul (percakapan itu). Saya tidak paÂham konteksnya," elaknya.
Mengenai apresiasi untuk auÂditor BPK, Anwar berdalih hal itu sebagai ucapan terima kasih karena sudah dibimbing untuk membereskan laporan keuanÂgan. "Kalau diberikan sesuatu, saya tidak paham. Setahu saya terima kasih bahwa kita sudah dibimbing, begitu Yang Mulia," kata Anwar.
"Dalam WA-nya Pak Gito kan untuk disampaikan ke tim, maÂkanya saya balasnya nanti saya cek. Yang mengerti Pak Irjen, talangan itu akan diberikan ke Pak Rochmadi atau tim," ujar Anwar.
Jaksa terus mencecar Anwar mengenai kaitan apresiasi, Rochmadi dengan uang talanÂgan. Namun, Anwar mengaku tidak tahu.
"Yang saya pahami talanÂgan uang, dalam konteks Pak Rochmadi saya tidak memaÂhami," jawab Anwar.
Kilas Balik
Plt Dirjen PPMD Bahas Temuan Audit BPK Di Tempat Karaoke
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Choirul Anam pernah membicarakan audit laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) di sebuah tempat karaoke di Menara Jamsostek, Jakarta.
Saat itu, Choirul Anam berÂtemu Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT Taufik Madjid. Hal itu diakui Taufik Madjid saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 9 September 2017.
"Ini kan pertemuan sudah malam, di luar jam kantor, saya beranikan diri ke tempat karaÂoke. Kenapa saya harus ke sana, karena hobi saya nyanyi," ujar Taufik menjawab pertanyaan JPU KPK.
Menurut Taufik, pertemuan itu berlangsung pada pukul 22.00 WIB. Sebelumnya, dia diundang oleh Anam untuk karaoke.
Jaksa menduga pertemuan Anam dengan Taufik membiÂcarakan tentang audit laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
Taufik membenarkan adanÂya temuan pemeriksaan BPK mengenai pertanggungjawaban honorarium dan bantuan operaÂsional kepada tenaga pendampÂing profesional dana desa tahun 2015-2016 sebesar Rp 1 triliun. Yakni Rp 450 miliar pada tahun 2015 dan Rp 550 miliar pada 2016.
"Hasilnya menyakitkan kami, karena kami sudah menjelaskan hasilnya antara lain ada temuan sejumlah uang tahun 2015 saya belum di PMD, dan tahun 2016. Temuan cukup besar dan menÂgagetkan kami," kata Taufik.
Menyikapi temuan BPK itu, lanjut Taufik, pihaknya memÂberikan klarifikasi kepada BPK. "Kami sudah menjelaskan karÂena ini temuan ada klarifikasi 2 November Satker PMD menÂgirimkan surat tanggapan ke BPK menjawab temuan 2015 dan 2016 ada aturan Kemendes asal atas dasar kajian Kementerian," ujar Taufik.
Taufik menjelaskan, seorang pendamping desa bisa mengerÂjakan 4 wilayah desa. Padahal pemerintah sudah melakukan pembayaran untuk pendamping desa. "Betul, honor pendampÂing di desa-desa sangat tidak logis satu orang pendamping melakukan pendampingan di empat desa, pemerintah sudah menyatakan pembayaran lumpÂsum," ujar Taufik.
Taufik juga melaporkan temuan BPK itu kepada Irjen Sugito. Sugito memberikan araÂhan agar memberikan klarifikasi. Ia lalu menghubungi Ali.
"Tanggapan Pak Ali, tidak bisa klarifikasi, ingin mendapÂatkan tindak lanjuti apa? Karena ini susah, teman sendiri di PMD akan susah. Kalau ditindaklanÂjuti, kumpulkan bukti honoÂrarium. Telepon Pak Ali, bilang akan mempengaruhi opini dan diberi WDP (Wajar Dengan Pengecualian)," tutur Taufik.
Dalam persidangan ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Muklis juga dihadirkan sebagaisaksi. Ia mengakui adanya urunan uang untuk diberikan kepada auditor BPK.
Bahkan, menurut Muklis, adanya urunan itu diketahui oleh Ahmad Erani Yustika yang saat itu menjabat Dirjen PPMD. "Ya benar, setelah selesai rapat tersebut, saya melaporkan secara lisan kepada Pak Ahmad Erani Yustika tentang adanya perintah untuk mengumpulkan sejumlah uang tersebut," tuturnya.
Rapati itu memutuskan pemÂbagian beban pengumpulan uang yang ditanggung oleh 9 Unit Kerja Eselon (UKE) I. Namun dalam rapat dikatakan tidak ada besaran tertentu yang dibebankan kepada masing-masing unit.
"Pada saat itu saya bertemu di lobi kantor saat Pak Ahmad akan meninggalkan kantor, tanggapan beliau pun diam dan menjawab singkat 'ya sudahlah'," kata Muklis. ***
BERITA TERKAIT: