Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Perkara Bos Aquamarine Dilimpahkan Ke Penuntutan

Kasus Suap Gugatan Perdata Di PN Jakarta Selatan

Jumat, 20 Oktober 2017, 11:00 WIB
Berkas Perkara Bos Aquamarine Dilimpahkan Ke Penuntutan
Foto/Net
rmol news logo Tersangka Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), Yunus Nafik dan pengacaranya, Akhmad Zaini bakal segera menjalani persidangan. KPK juga masih meneliti dugaan keterlibatan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus suap jual-beli putusan Rp 425 juta ini.
Selamat Berpuasa

 Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara dua tersangkaka­sus penyuapan kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.

"Berkas perkara tersangka YN dan AZ sudah pelimpahan tahap dua," katanya.

Dengan masuknya berkas perkara ke tahap penuntutan, paling lambat 14 hari ke depan tersangka bakal menghadapi persidangan. Febri belum ber­sedia memberikan komentar seputar materi dakwaan.

"Jaksa yang akan menyusun dan membacakannya di per­sidangan," sergahnya.

Lebih lanjut, dia menam­bahkan, pekerjaan rumah KPK dalam menuntaskan kasus ini tinggal menyelesaikan berkasperkara tersangka Tarmizi.

Menurut dia, penyidik masih berupaya menyingkap keterli­batan pihak lain dalam perkara suap penanganan perkara senilai Rp 425 juta tersebut.

"Masih dikembangkan penyidikannya. Apakah ada keterli­batan hakim dan lain-lainnya sedang diteliti," katanya.

KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara perdata antara Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd (EJSF) melawan PT ADI. Ketiga tersangka? yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK tersebutyakni, Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan, Tarmizi, Direktur Utama PT ADI, Yunus Nafik; serta kuasa hukum PT ADI, Akhmad Zaini.

Ketiganya diduga bersepakat untuk mengurusi penolakan gugatan yang diajukan EJFS. Dalam kesepakatan itu, Tarmizi dijanjikan uang suap sebesar Rp 425 juta dari Yunus Nafik melalui Akhmad Zaini.

Uang suap tersebut dimaksud­kan agar hakim yang menangani perkara tersebut menolak guga­tan yang diajukan pemohon.

Atas perbuatannya, tersangka Tarmizi dituduh melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di­ubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka Akhmad Zaini dan Yunus Nafik dituduh melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?.

Dalam menuntaskan perkara tersebut, sambungnya, penyidik berupa memastikan apakah sebe­lumnya sudah ada dana suap yang masuk kocek tersangka Tarmizi.

Di luar itu, penyidik juga masih berupaya mengetahui apakah ada aliran dana dari tersangka Tarmizi kepada pihak lain, seperti hakim yang menangani perkara tersebut.

Termasuk di dalamnya, tutur Febri, penyidik juga menelusuri bagaimana proses penanganan perkara tersebut dilaksanakan.

"Apakah ada komunikasi antara ketiga tersangka dengan pihak lain­nya, bagaimana teknis pemberian dana suap diberikan, serta hal sub­stansial lainnya," ujarnya.

Guna memastikan beragam pertanyaan tersebut, KPK disebutkan Febri, telah memanggil dan memeriksa sejumlah ha­kim PN Jakarta Selatan. Yakni Agus Widodo, Djarwanto, dan Djoko Dindiarto. Ketiga hakim itu diperiksa lantaran menjadi hakim yang menangani perkara gugatan perdata EJFS terhadap PT ADI.

Selain memeriksa hakim, pe­nyidik juga memeriksa Panitera Pengganti Jakarta Selatan, IGede Ngurah Arya Winaya. Usai pemeriksaan, Gede Ngurah Arya menerangkan, suap penanganan perkara yang diterima Tarmizi disamarkan dengan istilah "sapi-kambing". Namun saat diminta menjabarkan pengetahuannya terkait suap tersebut, saksi memintaagar hak tersebut ditanya­kan pada penyidik.

Kilas Balik
Tak Bisa Dicairkan, Tarmizi Balikin Cek Ke Pengacara

 KPK memeriksa tersangka Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi. Ia dikorek mengenai transaksi suap dengan Akhmad Zaini, pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI).

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, pemeriksaan tersangka Tarmizi dilakukan untuk kedua kalinya. "Pemeriksaan kali ini bertu­juan mengklarifikasi keterangan saksi-saksi, dokumen, serta alat bukti lainnya," katanya.

Penyidik mendalami teknis penerimaan suap dari Akhmad Zaini. Pasalnya, Tarmizi pernah mengembalikan cek senilai Rp 250 juta kepada Akhmad Zaini. "Pengembalian cek dilakukan karena tak bisa dicairkan," sebut Febri.

Penyidik masih mendalami apakah modus pengembalian cek itu agar transaksi suap ini tak terendus. Cek yang dibalikin Tarmizi lalu dicairkan Akhmad Zaini.

Setelah itu, Akhmad Zaini me­masukkan uang hasil pencairan cek ke rekening BCA miliknya. "Kemudian dia melakukan tran­saksi pemindahbukuan antar rekening BCA di Bank BCA Ampera dari rekening miliknya ke rekening TJ (Tedy Junaedi) sebesar Rp 300 juta," beber Febri.

Febri menduga, suap sebesar Rp 300 juta ini bukan yang per­tama kali diterima Tarmizi dari Akhmad Zaini.

Sebelumnya, Akhmad Zaini juga sudah dua kali memberikan suap kepada Tarmizi melalui transfer rekening saksi Teddy Junaedi sebesar Rp25 juta dan Rp 100 juta sejak Juni 2017.

Dari hasil pemeriksaan saksi Tedy Junaedi diketahui reken­ingnya digunakan Tarmizi untuk menerima dana dari Akhmad Zaini. "Dugaan awal dana yang mengalir ke tersangka TMZ total penerimaannya Rp 425 juta," katanya.

Dalam pemeriksaan kemarin, Tarmizi juga ditanya mengenai hubungannya dengan Tedy yang berstatus tenaga honorer di PN Jakart Selatan.

"Bagaimana pegawai honorer itu bisa memiliki akses terhadap penanganan perkara yang nota­bene menjadi tanggung jawab Panitera Pengganti," kata Febri

Sehari sebelumnya, KPK memeriksa dua saksi. Keduanya adalah General Manager PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) RAkhmadi Satriya Permana serta Manajer Keuangan dan SDMPT ADI, Isnaini Rohmawati.

Akhmad Zaini menyuap Tarmizi agar majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan PT Eeastern Jason Fabrication Service (EJFS) terhadap PT ADI.

EJFS yang berkantor di Singapura melayangkan gugatan terhadap PT ADI lantaran di­anggap wanprestasi atau cidera janji. Dalam gugatannya, EJFS menuntut PT ADI membayar denda 7,6 juta dolar Amerika dan 130 ribu dolar Singapura.

Perkara perdata ini ditan­gani majelis hakim yang ter­diri dari Djoko Indiarto (ketua), Agus Widodo (anggota) dan Sudjarwanto (anggota).

Akhmad Zaini, pengacara Aquamarine meminta bantuan Tarmizi agar gugatan EFJSditolak. Keduanya menjalin komunikasi dan membicarakan soal nominal uang suap dengan menggunakan kode "sapi" dan "kambing". Kode sapi untuk menyebut angka ratusan juta ru­piah. Sedangkan kambing untuk puluhan juta rupiah.

Dalam perkara suap ini, KPK menetapkan tiga orang seba­gai tersangka, yakni Tarmizi, Akhmad Zaini dan Yunus Nafik, Direktur Utama PT ADI. Diduga, uang untuk menyuap Tarmizi be­rasal dari Yunus. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA