"Dengan surat izin dari dokÂter, ketua majelis hakim berÂhalangan, sakit. Sidang tidak bisa dilanjutkan," kata hakim anggota Diah Siti Basariah. Rencananya, sidang pembacaan dakwaan dilakukan pada Rabu, 18 Oktober 2017.
Perkara Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri disidangkan terpisah dengan perkara anak buahnya, Ali Sadli, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Auditoriat III B.
KPKtak mempersoalkan penundaan sidang ini. "Hanya persoalan waktu saja. Toh berkas dakwaan sudah lengkap," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah.
Dalam perkara ini, Rochmadi didakwa menerima suap terkait pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016. Suap diberikan Sugito, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes melaÂlui anak buahnya, Jarot Budi Prabowo. Tujuannya agar BPKmemberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas lapoÂran keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.
Pada persidangan perkara Sugito dan Jarot, terungkap sebelum BPKmemberikan opini WTP itu, Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo pernah dua kali menemui Anggota III BPKEddy Mulyadi Soepardi (kini Anggota VII BPK).
Pertemuan pertama pada akhir April 2017 di kantor BPK. Dihadiri Menteri Eko Putro Sandjojo, Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi, Sugito dan Eddy Mulyadi Soepardi. Pertemuan ini diatur Rochmadi.
Pertemuan kedua terjadi paÂda 4 Mei 2017. Juga di kanÂtor BPK. Yang hadir sama: Menteri Eko Putro Sandjojo, Anwar Sanusi, Sugito dan Eddy Mulyadi Soepardi. Kedua perÂtemuan ini untuk membahas temuan BPKatas laporan keuanÂgan Kemendes PDTT.
Berdasarkan hasil pemerikÂsaan yang dilakukan Rochmadi, laporan keuangan Kemendes PDTT seharusnya mendapat opiÂni Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Satu level di bawah WTP. Namun Eddy Mulyadi meminta agar opini jangan diturunkan.
Permintaan itu disampaikan dalam percakapan antara Eddy Mulyadi dengan Rochmadi yang ternyata direkam Rochmadi. Saat menjadi saksi di persidangan, Eddy Mulyadi berdalih, sering di-bully karena memberikan opini disÂclaimer kepada menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Eko Putro Sandjojo adalah menteri asal PKB. Ia menjadi Menteri Desa PDTT mengganÂtikan Marwan JaÃfar yang juga berasal dari PKB.
Rochmadi sempat mengutarakan kekesalan mengenai perÂmintaan Eddy Mulyadi itu. Ini termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rochmadi nomor 65 poin b saat diperiksa di KPK.
"Maksud makin dia banyak kawan makin pusing saya, sama Pak Mur sama tai kucing poliÂtik. Kemudian di sini saksi (Rochmadi) menjawab maksud dari pembicaraan saya ungkaÂpan kekesalan setelah mendenÂgar adanya arahan Prof Eddy Mulyadi selaku Anggota III (BPK), ini betul?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPKMochamad Takdir Suhan kepada Rochmadi di persidangan 4 Oktober 2017 lalu.
Rochmadi membenarkan keÂsaksiannya. "Saya hanya kesal saat itu," ungkap Rochmadi.
Rochmadi mengaku merekam pembicaraan dengan Eddy Mulyadi. Rekaman dilakukan sejak 2015 dengan durasi hingga 29 jam. "Saya kadang mengÂhadap beliau (Eddy), kadang saya dipanggil. Kadang saya dipanggil membawa agenda. Kalau saya membawa agenda, saya akan tulis. Saat saya tidak membawa agenda, saya inisiatif untuk merekam untuk melihat mana yang perlu ditindaklanÂjuti," jelas Rochmadi.
Eddy baru tahu pembicaraanÂnya dengan Rochmadi direkam saat diperiksa KPK. Ia diperÂiksa sebagai saksi untuk perkara Rochmadi. "Saya kan orangnya terbuka. Saya bicara apa adanya. Kadang mungkin saya bicara di luar konteks. Tapi saya akui itu suara saya," aku Eddy.
Gara-gara pembicaraannya direkam itu, Eddy tak bisa tidur. "Saya tidak tahu tujuannya apa. Saya mikirin itu, satu bulan kurang tidur. Kok bisa saya direkam," kata Eddy.
Dari kesaksian Rochmadi dan bukti rekaman itu, KPKmenduga Eddy menekan Rochmadi dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT. "Tunggu di dakwaannya akan segera dibacakan di persidanÂgan," kata Febri.
Kilas Balik
Sekjen Kemendes Minta Irjen Dekati BPK Supaya Dapat WTP
Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri ditetapkan sebagai terÂsangka suap pemeriksaan lapoÂran keuangan Kemendes PDTT. Belakangan ia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Kasus suap yang menjerat Rochmadi berawak ketika tim BPKmengirimkan temuan atas pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016. Pada 27 April 2017, Rochmadi Saptogiri (ketua penanggung jawab pemeriksaan) dan Ali Sadli (wakil ketua penanggung jawab) melakukan pertemuan dengan pejabat Kemendes PDTT.
Dalam pertemuan itu, diÂusulkan agar laporan keuangan Kemendes PDTT tahunan 2016 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kemudian, auditor BPKChoirul Anam yang menjabat Ketua Sub Tim 1 menemui Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi di kantornya di Kalibata, Jakarta Selatan.
Choirul Anam memberi tahu laporan keuangan Kemendes PDTT bakal mendapat opini WTP. Ia menyarankan agar Rochmadi dan Ali Sadli diberi uang. "Itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya," kata Choirul Anam.
Permintaan Choirul Anam itu dimuat dalam surat dakwaan terÂhadap Sugito, Irjen Kementerian Desa PDTT dan Jarot Budi Prabowo, Kepala Biro Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kementerian Desa PDTT.
Anwar lalu menanyakan beraÂpa nominal yang harus diberiÂkan. "Sekitar Rp 250 juta," kata Choirul Anam.
Atas saran Choirul Anam, Anwar meminta Sugito meÂnyediakan uang itu. "Tolong diupayakan," pinta Anwar.
Sugito lalu mengumpulkan para Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Sekretaris Badan (Sesbadan), Sekretaris Itjen (Sesitjen) dan Kepala Biro Keuangan memÂbicarakan soal pemberian uang kepada auditor BPK.
Pada awal Mei 2017, Sugito menemui Rochmadi di BPKuntuk menanyakan kebenaran informasi dari Choirul Anam mengenai permintaan "atensi". "Ada atensi untuk Bapak?" tanya Sugito.
Rochmadi membenarkan, "Iya, tapi entar lewat Ali aja ya. Jangan yang lain."
Sugito kembali mengumpulÂkan Sesditjen, Sesbadan dan Sesitjen membahas pembeÂrian uang kepada auditor BPK. Setelah terkumpul Rp200 juta, Sugito memberi tahu Ali uang akan diserahkan oleh Jarot.
Ali juga mendapat pesan dari Rochmadi bakal ada penyerahan uang. "Mas, nanti mau ada titipan dari Pak Gito (Kemendes). Pak Gito maunya lewat Anam, tapi saya bilang lewat Ali," kata Rochmadi. "Baik Pak," balas Ali.
Setelah menerima uang Rp200 juta dari Jarot, Ali meminta Choirul Anam membawanya ke ruang Rochmadi. Uang dalam tas kain diletakkan di lantai dekat tempat tidur Rochmadi. "Pak, ada titipan dari Kemendes. Saya taruh di kamar Bapak," lapor Ali yang dibalas Rochmadi, "Iya, Mas."
Pada 26 Mei 2017, Sugito kembali meminta Jarot menganÂtar uang Rp 40 juta kepada Ali di BPK. Uang dimasukkan dalam tas kertas. "Pak, ini ada titipan," kata Jarot kepada Ali.
Setelah keluar dari ruang Ali, Jarot diciduk KPK. Jarot digiring kembali ke ruang Ali untuk menunjukkan uang yang diserahkannya. Setelah itu, petuÂgas KPK menyasar uang kerja Rochmadi. Ketika brankasnya digeledah, ditemukan uang Rp1,154 miliar dan 3 ribu dolar Amerika. ***
BERITA TERKAIT: