Dua saksi itu adalah Sigit Sutarno, anggota SPI, dan Andri, staf SPI. Sigit Sutarno diperiksa untuk perkara tersangka auditor BPKSigit Yugoharto dan General Manager (GM) PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi. Sedangkan Andri menjadi saksi untuk tersangka Setia Budi.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengungkapkan, pemeriksaan terhadap kedua saksi berhubungan dengan pengawasan pelaksanaan proyek-proyek di kantor cabang Purbaleunyi. "Apakah ada arahan atau peÂtunjuk saat tim SPI mengenai pelaksana pekerjaan," jelas dia.
Terhadap Andri, penyidik mengorek mengenai laporan pertanggungjawaban pelaksaÂnaan proyek di kantor cabang Purbaleunyi kepada General Manager Setia Budi.
Dalam kasus ini, auditor BPK Sigit Yugoharto diduga menerima suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau audit investigatif terhadap kantor PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi.
Sigit menerima suap dalam bentuk motor Harley Davidson dari General Manager (GM) PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Sigit diduga menerima hadiah atau janji dari Setia. KPK menemuÂkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetap dua orang sebagai tersangka pertama SGY (Sigit Yugoharto) dan STB (Setia Budi)," kata Febri dalam keterangan 22 September 2017 lalu.
Salah satu buktinya adalah motor gede yang diberikan Setia kepada Sigit. Motor seharga Rp 115 juta itu diantar ke rumah Sigit di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Akhir Agustus itu diduga teÂlah terjadi penerimaan janji atau hadiah berupa motor Harley. Kami dapat informasi, kami lakukan penyidikan lalu kami tingkatkan ke tingkat penyidikan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup," katanya.
Tim BPK yang diketuai Sugit melakukan audit investigatif setelah menemukan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran kantor Jasa Marga Cabang Purbaleunyi tahun 2015 dan 2016.
Tim kemudian menemukan adanya kelebihan bayar dalam proyek pemeliharaan, rekonÂstruksi jalan dan pengecatan marka jalan. Diduga Sigit menerima suap untuk menghilangkan temuan mengenai penyelewengan itu.
Sebelum menetapkan Sigit seÂbagai tersangka, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. "Sejauh ini kita baru periksa 9 orang saksi," kata Febri.
Febri menjelaskan, kesembiÂlan saksi tersebut di antaranya berasal dari unsur Jasa Marga serta BPK. Pemeriksaan dilakuÂkan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Cabang Bandung, Jawa Barat.
Pada Rabu, 20 September 2017, Sigit dipanggil ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Usai menjalan pemeriksaan, Sigit digiring ke tahanan.
Dalam kasus suap ini, Sigit disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denÂgan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberanÂtasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan Setia Budi selaku General Manager Kantor PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberanÂtasan tindak pidana korupsi.
Menurut Febri, auditor inÂvestigatif yang dilakukan BPKterhadap kantor Jasa Marga Cabang Purbaleunyi terkait adanya temuan soal kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonÂstruksi jalan dan pengecatan marka jalan tahun anggaran 2015-2016.
Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Jasa Marga yang pada 2015 dan 2016 terdapat sejumlah pengerjaan yang dilakukan Jasa Marga Cabang Purbaleunyi.
Pengerjaan itu di antaranya konsultasi pengawasan teknik pemeliharaan periodik, rekonÂstruksi jalan, dan perbaikan jemÂbatan pada jalan Tol Purbaleunyi tahun anggaran 2015 yang meÂnelan biaya Rp 915 juta.
Kemudian, pengerjaan proyek pengecatan marka jalan pada ruas jalan Tol Purbaleunyi dan Cipularang tahun anggaran 2016 dengan nilai proyek Rp 2,9 miliar. Selanjutnya pengecetan marka jalan pada ruas tol Purbaleunyi tahun anggaran 2015 dengan nilai Rp 1,4 miliar.
Kilas Balik
Pejabat Kemendes Suap Auditor Utama BPK Rp 240 Juta
Sebelumnya, dua auditor BPKjuga terjerat kasus suap saat melakukan pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2016. Keduanya yakni Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, Plt Kepala Auditoriat III B.
Mereka diduga menerima suap Rp 240 juta dari pejaÂbat Kementerian Desa PDTT. Kasus suap ini berawal ketika BPK mengirimkan temuan atas pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Desa PDTT taÂhun anggaran 2016 pada April 2017.
Pada 27 April 2017, Rochmadi dan Ali Sadli memaparkan haÂsil temuan pemeriksaan keÂpada pejabat Kementerian Desa PDTT. Diusulkan agar laporan keuangan Kementerian Desan PDTT tahunan 2016 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Auditor BPK, Choirul Anam yang menjabat Ketua Sub Tim 1 lalu menemui Sekjen Kementerian Desa PDTT Anwar Sanusi di kantornya di Kalibata, Jakarta Selatan. Choirul Anam memberi tahu laporan keuangan Kementerian Desa PDTT bakal mendapat opini WTP. Ia menÂyarankan agar Rochmadi dan Ali Sadli diberi uang. "Itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya," kata Choirul Anam.
Permintaan Choirul Anam itu dimuat dalam surat dakÂwaan terhadap Sugito, Irjen Kementerian Desa PDTT dan Jarot Budi Prabowo, Kepala Biro Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kementerian Desa PDTT.
Anwar lalu menanyakan beraÂpa nominal yang harus diberiÂkan. "Sekitar Rp 250 juta," kata Choirul Anam.
Atas saran Choirul Anam, Anwar meminta Sugito menyediakan uang itu. "Tolong diupayakan," pinta Anwar.
Sugito lalu mengumpulkan para Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Sekretaris Badan (Sesbadan), Sekretaris Itjen (Sesitjen) dan Kepala Biro Keuangan memÂbicarakan soal pemberian uang kepada auditor BPK.
Pada awal Mei 2017, Sugito menemui Rochmadi di BPKuntuk menanyakan kebenaran informasi dari Choirul Anam mengenai permintaan "atensi". "Ada atensi untuk Bapak?" tanya Sugito.
Rochmadi membenarkan, "Iya, tapi entar lewat Ali aja ya. Jangan yang lain."
Sugito lalu kembali mengÂumpulkan Sesditjen, Sesbadan dan Sesitjen membahas pembeÂrian uang kepada auditor BPK. Setelah terkumpul Rp 200 juta, Sugito memberi tahu Ali uang akan diserahkan Jarot.
Ali juga mendapat pesan dari Rochmadi bakal ada penyerahan uang. "Mas, nanti mau ada titiÂpan dari Pak Gito (Kemendes). Pak Gito maunya lewat Anam, tapi saya bilang lewat Ali," kata Rochmadi. "Baik Pak," balas Ali.
Setelah menerima uang Rp 200 juta dari Jarot, Ali meminta Choirul Anam membawanya ke ruang Rochmadi. Uang dalam tas kain diletakkan di lantai dekat tempat tidur Rochmadi.
"Pak, ada titipan dari Kemendes. Saya taruh di kamar Bapak," lapor Ali yang dibalas Rochmadi, "Iya, Mas."
Pada 26 Mei 2017, Sugito kembali meminta Jarot menganÂtar uang Rp 40 juta kepada Ali di BPK. Uang dimasukkan dalam tas kertas. "Pak, ini ada titipan," kata Jarot kepada Ali.
Setelah keluar dari ruang Ali, Jarot diciduk KPK. Jarot digiring kembali ke ruang Ali untuk menunjukkan uang yang diserahkannya. Setelah itu, petuÂgas KPKmenyasar uang kerja Rochmadi. Ketika brankasnya digeledah, ditemukan uang Rp 1,154 miliar dan 3 ribu dolar Amerika. ***
BERITA TERKAIT: