Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tersangka Yudi PKS Dikorek Soal Proyek Di Sumatera & Kalimantan

Kasus Suap Program Aspirasi DPR

Senin, 18 September 2017, 09:20 WIB
Tersangka Yudi PKS Dikorek Soal Proyek Di Sumatera & Kalimantan
Yudi Widiana Adia/Net
rmol news logo Tersangka Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia kembali diperiksa. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dikorek mengenai proyek-proyek infrastruktur yang pernah diusulkannya.
Selamat Berpuasa
"
Selain menuntaskan berkas perkara tersangka, KPK juga mengembangkan dugaan keterlibatan tersangka YWA dalam perkara pengerjaan proyek jalan lainnya," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Menurut Febri, dalam pemeriksaan itu Yudi juga dikonfrontir dengan keterangan sejumlah saksi maupun data yang sudah di­kantongi KPK dalam kasus suap program aspirasi DPR. "Banyak hal yang perlu diklarifikasi ke­pada tersangka," katanya.

Namun Febri tak bersedia menjelaskan hal-hal apa yang dikonfrontir kepada Yudi dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 6 jam pada Jumat lalu.

Febri mengatakan berkas perkara Yudi hampir rampung. "Tinggal menunggu waktu yang tepat untuk meningkatkan ke tahap penuntutan," ujarnya.

Sejauh ini, Yudi tak mengakui telah menerima suap terkait sejumlah proyek yang pernah diusulkannya sebagai program aspirasi. Febri memastikan, penyidik sudah memiliki bukti untuk menjerat Yudi sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka didasari oleh bukti-bukti yang cukup. Tanpa ada dukungan bukti-bukti, penyidik tidak mungkin berani menetapkan seseorang menjadi tersangka," tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah me­minta keterangan dari Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) II Kiagus Syaiful Anwar terkait kasus Yudi.

BBPJN II menangani tiga provinsi, yakni Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi dan Lampung. Kantornya di Padang, Sumatera Barat. "Penyidik ingin memastikan, apakah ada dugaan keterlibatan tersangka di proyek terse­but," kata Febri dalam keteranganpers 28 Agustus 2017 lalu.

KPK juga telah memeriksa Kepala Balai Sungai Wilayah (BSW) Kalimantan II, Wahyu Nugroho. Pemeriksaan berkaitan dengan kiprah Yudi dalam se­jumlah proyek pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, maupun pengairan.

Selain di BBPJN IX Maluku-Maluku Utara, Yudi mengusul­kan proyek jalan di Sumatera. Ini terungkap dalam sidang komisa­ris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Aseng alias Aseng. Aseng menyuap Yudi agar mendapat­kan proyek jalan di BBPJN IX.

Dalam sidang itu, jaksa KPK mencecar saksi M Kurniawan. soal penggunaan istilah bahasa Arab "liqo" dan "juz" dalam proses penyerahan duit suap dari Aseng kepada Yudi

Bekas staf Yudi di DPR yang kini anggota DPRD Kota Bekasi itu mengaku menjadi perantara suap dari Aseng ke­pada Yudi terkait proyek tahun 2015 dan 2016.

Kurniawan menuturkan, pada 2014 Aseng meminta bantuan­nya untuk mendapatkan pro­gram aspirasi anggota DPR tahun 2015. Aseng bersedia memberikan "fee" 5 persen jika bisa mendapatkan proyek yang menjadi program aspirasi ang­gota Dewan.

Kurniawan menyanggupi per­mintaan itu dan akan mengu­payakan agar program aspirasi jatah Yudi digarap Aseng.

Untuk tahun 2015, terdapat program aspirasi proyek Banggoi Kobisonta, Jembatan Wai Satu, dan Jalan Ibra-Langur. Sedangkan di tahun 2016, proyek pembangunan jalan Pasahari-Kobisonta, pelebaran jalan Kobisonta-Pasahari Maluku Tengah, dan pelebaran jalan Kobisonta Bonggoi Bula di Maluku Tengah.

Untuk mendapat proyek, Aseng telah mengucurkan duit 72.727 dolar Amerika, Rp 2,8 miliar, dan 103.780 dolar Singapura serta Rp 2 miliar, 103.509 dolar Singapura, 121.088 dolar Singapura, Rp 2 miliar, Rp 2 miliar (dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika), Rp 2,5 miliar, 214.300 dolar Amerika, 140.000 dolar Amerika, Rp 500 juta, Rp 2 miliar (dalam mata uang dolar).

Uang itu mengalir ke sejum­lah anggota Komisi V DPR dan Kepala BBPJN IX, Amran HI Mustary. Penyerahan uang kepada Yudi lewat perantara Kurniawan.

Kurniawan kemudian menyer­ahkan seluruh uang dari Aseng untuk Yudi lewat perantara lagi yang bernama Paroli alias Asep. Proses penyerahan duit kepada Asep terekam dalam percakapan antara Kurniawan dengan Yudi lewat pesan pendek .

"Semalam sudah liqo dengan asp (Asep) ya," tulis Kurniawan. "Naam, berapa juz?" balas Yudi. "Sekitar 4 juz lebih campuran," jawab Kurniawan.

Kurniawan melanjutkan menulis, "Itu ikhwah Ambon yang selesaikan, masih ada minus juz yang agak susah kemarin, sekarang tinggal tunggu yang mahad Jambi."

Yudi membalas, "Naam.. Yang pasukann lili belum konek lagi?" Kemudian dijawab oleh Kurniawan "Sudah respon beberapa. Pekan depan mau coba dipertemu­kan lagi sisanya".

Kilas Balik
Aseng Tinggalkan Koper Berisi Duit Di Kamar Hotel, Lalu Diambil Kurniawan

 Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa KPK membeber­kan Aseng beberapa kali meny­erahkan duit untuk Yudi.

Pemberian pertama Mei 2015, Aseng memberikan Rp 2 miliar melalui Kurniawan. Pemberian kedua juga dilakukan pada bulan yang sama dengan jumlah sama.

"Beberapa hari kemudian masih di bulan Mei 2015 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di kamar Hotel Alia Cikini, Terdakwa kembali menyerahkan uang sisa komitmen fee sejumlah Rp 2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat untuk Yudi Widiana Adia melalui Muhammad Kurniawan dimasuk­kan ke dalam tas," sebut jaksa.

Pemberian ketiga dilakukan Desember 2015. Saat itu, Aseng memberikan Rp 2,5 miliar untuk Yudi melalui Kurniawan lagi. "Muhammad Kurniawan mengambil di kamar yang ditempati terdakwa (Aseng) di Hotel Ibis Budget Cikini Jakarta Pusat, karena terdakwa pada saat itu ada keperluan di luar hotel," beber jaksa.

Sekitar pukul 12.30 WIB Muhammad Kurniawan bersama te­mannya Adhi Prihantanto datang ke Hotel Ibis Budget Cikini. "Mu­hammad Kurniawan kemudian meminta kunci duplikat kamar terdakwa kepada resepsionis dan mengambil uang sejumlah Rp 2,5 miliar dalam koper warna merah di kamar yang ditempati terdakwa di Hotel Ibis Budget Cikini," kata jaksa.

Pemberian lainnya dilakukan Aseng pada 30 Desember 2015. Lagi-lagi lewat Kurniawan. Saat itu, Aseng memberikan Rp 3 mil­iar atau 214.300 dolar Amerika di salah satu restoran di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

"Selain itu terdakwa juga memberikan kepada Muhammad Kurniawan parfum merk Hermes serta jam tangan merek Panerai yang disimpan di dalam kotak di dalam goody bag warna putih," sebut jaksa.

Pada 17 Januari 2016, Aseng kembali memberikan uang ke Yudi melalui Kurniawan sebesar 140.000 dolar Amerika. Aseng meletakkan uang tersebut di atas jok mobil Innova miliknya yang terparkir di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur.

"Mobil terdakwa (kemudian) dipinjam Muhammad Kurniawan dan Yono untuk membawa uang tersebut ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta. Muhammad Kurniawan memindahkan kotak berisi uang 140 ribu dolar Amerika ke dalam mobil Nissan X-Trail miliknya," kata jaksa. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA