Wakil Ketua MPR: KPK Harus Dibenahi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 17 September 2017, 05:23 WIB
Wakil Ketua MPR: KPK Harus Dibenahi
Toha/MPR
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dibutuhkan, namun harus dibenahi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR Mohamad Toha di depan para peserta Sosialisasi Empat Pilar MPR dengan metode Outbound di Ballroom Hotel Grand Zuri, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/9).

“Sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dibutuhkan, tapi harus dibenahi. Kalau tidak dibenahi maka KPK cenderung melakukan abuse of power,” kata Toha.

Anggota Fraksi Partai Golkar di MPR H. Hadisoesilo,  anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di MPR ini mendapat sejumlah pertanyaan dari peserta, salah satunya mengenai komitmen untuk penguatan lembaga penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.

Toha menyatakan keberadaan lembaga anti rasuah ini sebetulnya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi. Namun, kenyataannya, dengan memiliki kewenangan yang melebihi kejaksaan dan kepolisian maka kekuasaan KPK seolah-olah melebihi lembaga Negara yang ada di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pembenahan KPK ini, menurut Toha,  penting mengingat  dalam melaksanakan kewenangannya lembaga ini menggunakan cara-cara yang tak diatur dalam undang-undang, tapi mereka melakukannya  dengan peraturan yang dibuat sendiri. Salah satunya soal penyadapan.

Meskipun KPK sebagai lembaga adhoc, Toha menekankan untuk saat ini keberadaannya masih dibutuhkan. Kalau kejaksaan dan kepolisian  dinilai sudah menjalankan tugasnya dengan baik,  sesuai harapan masyarakat, ada kemungkinan KPK bisa dibubar.

"Tapi KPK baru bisa dibubarkan kalau indeks korupsi Indonesia sudah berada pada ranking 1 sampai 10. Dan, sekarang indeks korupsi Indonesia masih berada pada ranking 90. Artinya, KPK memang masih dibutuhkan," demikian Toha.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA