"Direktur PT Bravo Delta Persada diperiksa sebagai saksi," kata kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi.
"Perusahaan itu (PT Bravo Delta Persada) tercatat sebagai agen asuransi PT Jasindo," lanjutnya. PT Bravo Delta Persada diketahui bertindak sebagai agen asuransi PT Jasindo selama periode 2008 hingga 2012.
Pemeriksaan terhadap Supomo untuk menelusuri dugaan adanya aliran dana kickback kepada direksi Jasindo terkait pemÂbayaran komisi kegiatan agen dalam pengadaan asuransi minÂyak dan gas BP Migas-KKKS periode 2010-2012 dan periode 2012-2014.
"Uang yang dimaksud meruÂpakan bagian 'fee' sebesar Rp15 miliar yang diberikan Jasindo kepada dua agen yang ditunjuk untuk mengikuti lelang di BP Migas. Diduga komisi atau 'fee' yang diterima kedua agen tersebut, kemudian mengalir ke sejumlah pejabat di Jasindo," kata Febri.
Febri belum mau membocorÂkan siapa pejabat Jasindo yang diduga ikut kecipratan dana suap tersebut. "Indikasi aliran dana setelah komisi dibayar pada dua agen lalu mengalir pada sejumlah pejabat di PT Jasindo. Itu yang kita temukan saat ini, dan sedang kita daÂlami," lanjutnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan bekas Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono sebagai tersangka. Jajaran direksi ketika Budi memimpin PT Jasindo adalah Untung H Santosa selaku Direktur Pemasaran, Syarifudin selaku Direktur Teknik dan Luar Negeri, Sahata Lumban Tobing selaku Direktur Operasi Ritel dan Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi.
Febri menjelaskan, tersangka Budi Tjahjono diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahguÂnakan wewenang, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Jasindo.
"Selaku direksi, tersangka memerintahkan bawahannya untuk menunjuk perorangan tertentu menjadi agen terkait dengan dua proses pengadaan dimana Jasindo ditunjuk seÂbagai pemimpin konsorsium," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangÂka Budi Tjahjono? disangka Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Febri menambahkan? keruÂgian negara yang ditimbulkan di kasus ini mencapai Rp15 miliar, dihitung dari pembayaran komisi pada agen dalam kegiatan yang diduga fiktif.
"Seharusnya tidak dibutuhkan agen dan diduga agen juga tidak melakukan kegiatan, namun tetap mendapatkan fee," ungÂkapnya.
Kasus ini sudah diselidiki KPK sejak pertengahan tahun 2016 lalu. Kemudian ditingkatÂkan ke penyidikan sejak Maret 2017 dengan ditetapkannya Budi sebagai tersangka.
Febri memastikan penyidiÂkan kasus ini tak hanya berÂhenti pada Budi. "KPK akan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana korupsi itu karena Budi dijerat menggunakan Pasal 55 KUHP (mengenai turut serta)," ujar dia. ***
BERITA TERKAIT: