"Saksi Sekjen Kemendes PDTT diperiksa untuk tersangka Auditor BPK ALS," kata Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah. Menurutnya, terdapat beberapa hal yang perlu diklariÂfikasi penyidik pada saksi Anwar Sanusi.
Dia menduga, saksi mengetaÂhui persoalan menyangkut pemÂberian suap pada tersangka pejaÂbat BPK. "Hal-hal menyangkut skenario suap serta asal-usul dana yang dipergunakan untuk kepentingan suap diteliti oleh penyidik," ucapnya.
Dia menolak menguraikan hal-hal substansial yang berkaitan dengan pemeriksaan Sekjen Kemendes PDTT. Namun dipasÂtikan, seluruh rangkaian persoÂalan yang berkaitan dengan suap Rp240 juta akan diklarifikasi oleh penyidik.
Diketahui fakta yang terungÂkap dalam persidangan menyeÂbutkan, sebelum terjadi penyuaÂpan, terdapat pertemuan antara Mendes Eko Putro Sandjojo dengan tersangka Auditor Utama BPK Rochmadi Sapto Giri.
Pertemuan antara Mendes dengan auditor BPK itu diungÂkapkan Igfirly, staf Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendes keÂtika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Agustus 2017 lalu.
Igfirly membeberkan, pada 4 Mei 2017, Mendes Eko dan Sekjen Kemendes Anwar Sanusi menyambangi BPK. Ketika itu, dia dan terdakwa Jarot ikut mendampingi menteri dan sekjen menemui Auditor BPK Rochmadi Sapto Giri.
"Pada 4 Mei yang mengantar ke kantor BPK, waktu itu yang masuk Pak Sekjen dan Pak Menteri."
Igfirly sempat menanyakan kepada Jarot mengenai isi perÂtemuan Mendes dengan Rochmadi. "Setahu saya bertemu BPK membahas laporan keuanÂgan. Saya berbicara dengan Pak Jarot karena saya petugas lapangan, saya tanya, 'Pak, WTP pasti?' Terus beliau jawab, 'Wes ngerti'. Maksudnya itu jawabanÂnya," ungkap Igfirly di depan sidang.
Setelah pertemuan 4 Mei itu, Igfirly diminta mengantarkan Jarot ke BPK. "Pada 26 Mei sehabis Jumatan saya naik ke lantai empat bertemu Pak Jarot. Dia mengatakan, 'Fir, tolong antar saya ke BPK.' Sampai di kantor BPK saya stay tidur di mobil," tutur Igfirly.
Igfirly mengungkapkan saat ke BPK Jarot membawa tas hiÂtam. Namun ia tak tahu isinya. Ia baru tahu isi tas yang dibawa Jarot setelah penyidik KPK menyergap.
Fakta persidangan juga menÂgungkap, pada Rapat Badan BPK 27 April 2017, tersangka Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli beserta tim pemeriksa meÂmaparkan temuan pemeriksaan atas laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016. Mereka mengusulkan laporan itu menerima opini WTP.
Kemudian, pada akhir April 2017, dua terdakwa dan Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi bertemu dengan Choirul Anam, Ketua Sub Tim 1 Pemeriksa BPK. Pertemuan berlangsung di ruangan Sekjen kantor Kemendes PDTT di Kalibata, Jakarta Selatan.
"Dalam pertemuan itu, Choirul Anam menginformasiÂkan bahwa pemeriksaan Laporan Keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016 akan memperoleh opini WTP," kata Jaksa Ali.
Berdasar isi surat dakwaan, Choirul Anam menyarankan agar Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli diberi sejumlah uang denÂgan mengatakan "Itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya." Anwar Sanusi lalu menanyakan nominal uang yang harus diberiÂkan. Choirul Anam menjawab, "Sekitar Rp 250 juta."
Atas saran Choirul Anam, Anwar Sanusi meminta terdakÂwa Inspektur Jenderal Kemendes Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo. memenuhinya dengan mengataÂkan, "Tolong diupayakan."
Menurut Febri, rangkaian fakta persidangan itu tentunya diklarifikasi pada saksi Sekjen Kemendes. "Hasil klarifikasi atas hal tersebut, nanti akan disampaiÂkan," jelasnya. Dia pun menolak memberikan tanggapan, apakah KPK bakal menetapkan terÂsangka pada pejabat Kemendes maupun BPK lainnya.
Kilas Balik
Dana Suap Dihimpun Dari Unit Kerja Eselon INama saksi Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi diduga terlibat dalam upaya menyuap auditor BPK. Dia juga diduga ikut berkontribusi dalam pengÂumpulan uang suap.
Hal tersebut terungkap ddaÂlam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
Dalam dakwaan disebutkan, pemberian suap diduga berkaitan dengan forum rapat yang menyepakati pemberian uang untuk tersangka Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Rapat memutuskan, dana akan ditangÂgung oleh sembilan Unut Kerja Eselon (UKE- I) Kemendes PDTT dengan besaran nilai sesÂuai kemampuan masing-masing UKE I.
"Sedangkan untuk pengumÂpulan uang tersebut disepakati akan disetorkan kepada Jarot Budi Prabowo," ucap Jaksa Ali ketika membacakan dakwaan untuk Sugito dan Jarot.
Lalu, Jaksa Ali melanjutkan, pada 10 Mei 2017 Sugito, menerima laporan dari Jarot Budi Prabowo terkait jumlah uang yang telah terkumpul sebesar Rp 200 juta. Kemudian, Sugito mengarahkan Jarot Budi Prabowo untuk menyerahkan uang itu ke Rochmadi Saptogiri melaÂlui Ali Sadli di kantor BPK RI.
Dari ketetangan tujuh pegawai negeri sipil (PNS) Kemendes PDTT yang terungkap di perÂsidangan, mereka mengaku menggunakan dana pribadi untuk memberikan uang kepada Auditor BPK berdasarkan perÂintah terdakwa Irjen Kemendes PDTT Sugito.
Ketujuh PNS tersebut dihadÂirkan sebagai saksi dalam perÂsidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/8). "Saya berikan Rp15 juta, saya sampaiÂkan bahwa ini iuran dari kami. Karena saya sedang diklat, saya gunakan dulu uang pribadi," ujar Aisyah Gamawati, PNS pada Ditjen Pembangunan Daerah Tertentu Kemendes.
Kemudian, saksi Putut Edi Sasono dari Ditjen Penyiapan Kawasan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi (PKP2Trans) mengaku memÂberikan Rp10 juta. Selain itu, Razali dari Sekjen Kemendes memberikan uang Rp35 juta.
"Itu dari sumbangan teman-teman. Saya sampaikan saya hadiri rapat dan disampaikan tentang masalah sudah selesai dan Pak Irjen minta uang terima kasih pada semua unit kerja I," kata Razali.
Kemudian, saksi Jajang Abdullah, PNS Sekretariat Kemendes dan Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan pelatiÂhan dan Informasi memberiÂkan uang Rp35 juta. Bambang Setiabudi selaku Sekretaris Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PKTrans) memÂberikan sebesar Rp15 juta.
Saksi Harlina Sulistyorini, Sekretaris Ditjen Pembangunan Kawasan Pedesaan (PKP) sebeÂsar Rp15 juta. Adi Setyanto yang merupakan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan memÂberikan uang Rp 40 juta.
Sebagian saksi menyÂetorkan uang-uang tersebut langsung kepada Jarot Budi Prabowo. Sementara, sebagian lagi ada yang menyetorkan melalui Kepala Biro Keuangan Kemendes, Ekatmawati.
Sementara, pemberian kedua sebesar Rp 40 juta berasal dari Ditjen Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) sebesar Rp35 juta. Sisanya sebesar Rp5 juta berasal dari uang pribadi Jarot.
Diketahui, pada kasus ini, Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, didakwa menyuap Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara.
Menurut jaksa, Sugito dan Jarot memberikan uang sebesar Rp240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara dengan tujuan agar Kemendes PDTT memperÂoleh opini WTP tahun 2016.
Selain Anwar Sanusi, kemarin KPK juga memeriksa tiga saksi untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka Ali Sadli. Tiga saksi itu, dua orang berasal dari pihak swasta yakni Rasli Syahrir dan Rasyid Syamsudin. Sedangkan satu orang lainnya yakni Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy. ***
BERITA TERKAIT: