Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, pemeriksaan tersangka Tarmizi dilakukan untuk kedua kalinya.
"Pemeriksaan kali ini bertuÂjuan mengklarifikasi keterangan saksi-saksi, dokumen, serta alat bukti lainnya," katanya.
Hal yang tengah didalami penyidik adalah teknis penerimaan suap dari Akhmad Zaini. Tarmizi pernah mengembalikan cek seÂnilai Rp 250 juta kepada Akhmad Zaini. "Pengembalian cek dilakukan karena tak bisa dicairkan," sebut Febri.
Penyidik masih mendalami apakah modus pengembalian cekitu agar transaksi suap ini takterÂendus. Cek yang dibalikin Tarmizi lalu dicairkan Akhmad Zaini.
Setelah itu, Akhmad Zaini meÂmasukkan uang hasil pencairan cek ke rekening BCA miliknya. "Kemudian dia melakukan tranÂsaksi pemindahbukuan antar rekening BCA di Bank BCA Ampera dari rekening miliknya ke reÂkening TJ (Tedy Junaedi) sebesar Rp 300 juta," beber Febri.
Febri menduga, suap sebesar Rp300 juta ini bukan yang perÂtama kali diterima Tarmizi dari Akhmad Zaini. Sebelumnya, Akhmad Zaini juga sudah dua kali memberikan suap kepada Tarmizi melalui transfer rekenÂing saksi Teddy Junaedi sebesar Rp 25 juta dan Rp 100 juta sejak Juni 2017.
Dari hasil pemeriksaan saksi Tedy Junaedi diketahui rekeningnya digunakan Tarmizi untuk menerima dana dari Akhmad Zaini. "Dugaan awal dana yang mengalir ke tersangka TMZ total penerimaannya Rp425 juta," katanya.
Dalam pemeriksaan kemarin, Tarmizi juga ditanya mengenai hubungannya dengan Tedy yang berstatus tenaga honorer di PN Jakarta Selatan.
"Bagaimana pegawai honorer itu bisa memiliki akses terhadap penanganan perkara yang notaÂbene menjadi tanggung jawab Panitera Pengganti," kata Febri
Sehari sebelumnya, KPK memeriksa dua saksi. Keduanya adalah General Manager PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) RAkhmadi Satriya Permana serta Manajer Keuangan dan SDM PT ADI, Isnaini Rohmawati.
Akhmad Zaini menyuap Tarmizi agar majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan PT Eeastern Jason Fabrication Service (EJFS) terhadap PT ADI.
EJFS yang berkantor di Singapura melayangkan gugaÂtan terhadap PT ADI lantaran dianggap wanprestasi atau ciÂdera janji.
Dalam gugatannya, EJFS menuntut PT ADI membayar denda 7,6 juta dolar Amerika dan 130 ribu dolar Singapura.
Perkara perdata ini ditangani majelis hakim yang terdiri dari Djoko Indiarto (ketua), Agus Widodo (anggota) dan Sudjarwanto (anggota).
Akhmad Zaini, pengacara Aquamarine meminta bantuan Tarmizi agar gugatan EFJS ditolak. Keduanya menjalin komunikasi dan membicarakan soal nominal uang suap dengan menggunakan kode "sapi" dan "kambing". Kode sapi untuk menyebut angka ratusan juta ruÂpiah. Sedangkan kambing untuk puluhan juta rupiah.
Dalam perkara suap ini, KPK menetapkan tiga orang seÂbagai tersangka, yakni Tarmizi, Akhmad Zaini dan Yunus Nafik, Direktur Utama PT ADI. Diduga, uang untuk menyuap Tarmizi beÂrasal dari Yunus.
Kilas Balik
Usai Transfer Duit Suap Lewat Bank, Zaini Dicokok Komisi Anti Rasuah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tedy Junaedi, tenaga honorer
office boy di Pengadilan Negeri (PN) Jakart Selatan. Tedy menÂjadi saksi perkara suap Tarmizi, Panitera PN Jakarta Selatan.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan, "Tarmizi diduga meminjam rekening Tedy untuk menampung duit suap. Pemeriksaan saksi TJ bertujuan mengklarifikasi asal-usul dana di rekeningnya," katanya.
Rekening Tedy diduga dipakai untuk menerima transfer dari pengacara PT
Aquamarine Divindo Inspection (ADI), Akhmad Zaini sebesar Rp 425 juta.
Akhmad Zaini tiga kali melakukan transfer dana ke rekening Tedy. Pertama, pada 22 Juni 2017 sebesar Rp 25 juta sebagai dana operasional.
Transfer kedua pada 16 Agustus 2017 sebesar Rp 100 juta. Untuk menyamarkan transaksi itu, Akhmad Zaini mengisi kolom keterangan pada slip transfer seÂbagai DP pembayaran tanah.
Transfer ketiga ke rekening Tedy dilakukan pada 21 Agustus 2017 di kantor Bank BCA di Jalan Ampera, Jakarta Selatan. Jumlahnya Rp 300 juta. Akhmad Zaini mengisi kolom keterangan transfer sebagai pelunasan pemÂbelian tanah.
Hari itu juga, KPK menciduk Akhmad Zaini di sekitar PN Jaksel. Disusul Tarmizi. Tedy pun ikut digelandang ke KPK untuk diperiksa.
Penyidik akhirnya menetapÂkan Akhmad Zaini, Tarmizi dan Yunus Nafik, Direktur Utama PT ADI sebagai tersangka kasus ini. Ketiganya kemudian ditahan. Sementara Tedy dilepas.
"Dari kegiatan OTT (Operasi Tangkap Tangan), KPK mengaÂmankan barang bukti pemindahan dana antar rekening BCA milik AKZ (Akhmad Zaini) ke rekenÂing milik TJ (Tedy Junaedi)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat keterangan pers 22 Agustus 2017.
Entah kebetulan atau dipengarÂuhi suap, majelis hakim akhirnya menolak gugatan Eastern Jason terhadap PT ADI. KPK pun menyelidiki kaitan pemberian suap dengan putusan yang dibuat majelis hakim. ìKasus ini masih dikembangkan,î kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang. "Nanti kita pelajari sejauh apa seseorang berbuat apa, dan apa perannya serta (siapa) pihak terkait. Penyidik akan mendalaminya," katanya.
Tak lama setelah penangkapanTarmizi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Aroziduhu Waruwu melapor ke Mahkamah Agung (MA). Tarmizi ternyatakerabat salah satu hakim agung.
MA tak menolerir aparat peradilan yang main perkara. Tarmizi pun dinonaktifkan dari jabatannya. "MA tidak akan pernahmemberikan toleransi segala pelanggaran, apalagi menyangÂkut gratifikasi. MA akan selalu bekerja sama dengan KPK," tandas Ketua Muda MA Bidang Pengawasan, Sunarto. ***
BERITA TERKAIT: