BBPJN II menangani tiga provinsi, yakni Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi dan Lampung. Kantornya di Padang, Sumatera Barat.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, peÂnyidik memang mengembangÂkan perkara Yudi. "Penyidik ingin memastikan, apakah ada dugaan keterlibatan tersangka di proyek tersebut," katanya.
Sebelumnya, KPK memeriksa Kepala Balai Sungai Wilayah (BSW) Kalimantan II, Wahyu Nugroho. Pemeriksaan berkaitan dengan kiprah Yudi dalam seÂjumlah proyek pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, maupun pengairan.
Selain di BBPJN IX Maluku-Maluku Utara, politisi PKS itu juga mengusulkan proyek jalan di Sumatera. Ini terungkap daÂlam sidang komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Aseng alias Aseng. Aseng menyuap Yudi agar mendapatkan proyek jalan di BBPJN IX.
Dalam sidang itu, jaksa KPK mencecar saksi M Kurniawan. soal penggunaan istilah baÂhasa Arab ìliqoî dan ìjuzî dalam proses penyerahan duit suap dari Aseng kepada Yudi
Bekas staf Yudi di DPR yang kini anggota DPRD Kota Bekasi itu mengaku menjadi perantara suap dari Aseng keÂpada Yudi terkait proyek tahun 2015 dan 2016.
Kurniawan menuturkan, pada 2014 Aseng meminta bantuanÂnya untuk mendapatkan proÂgram aspirasi anggota DPR tahun 2015. Aseng bersedia memberikan ìfeeî 5 persen jika bisa mendapatkan proyek yang menjadi program aspirasi angÂgota Dewan.
Kurniawan menyanggupi permintaan itu dan akan menÂgupayakan program aspirasi jatah Yudi. Untuk tahun 2015, terdapat program aspirasi proyek Banggoi Kobisonta, Jembatan Wai Satu, dan Jalan Ibra-Langur. Sedangkan di tahun 2016, proyek pembangunan jalan Pasahari-Kobisonta, pelebaÂran jalan Kobisonta-Pasahari Maluku Tengah, dan pelebaran jalan Kobisonta Bonggoi Bula di Maluku Tengah.
Kurniawan berkelit ikut kecipÂratan duit dari membantu Aseng mendapatkan program aspirasi Yudi. "Saya jujur, siapa tahu saÂya bisa mendapat pekerjaan dari Pak Aseng. Kalau dari Pak Yudi yakarena beliau senior saya. Saya hanya membantu sebatas saya kenal Pak Aseng beliau pekerjaannya baik, ya sudah diÂcarikan aspirasi, disambungkan saja," dalih Kurniawan.
Untuk mendapat proyek, Aseng telah mengucurkan duit US$ 72.727, Rp 2,8 miliar, dan Sing$ 103.780 serta Rp 2 miliar, Sing$ 103.509, Sing$121.088, Rp 2 miliar, Rp 2 miliar (daÂlam bentuk rupiah dan dolar Amerika), Rp 2,5 miliar, US$ 214.300, US$ 140.000, Rp 500 juta, Rp 2 miliar (dalam mata uang dolar).
Uang itu mengalir ke sejumÂlah anggota Komisi V DPR dan Kepala BBPJN IX, Amran HI Mustary. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK membeberkan Aseng beberapa kali menyerahkan duit untuk Yudi. Pemberian pertama Mei 2015, Aseng memberikan Rp 2 miliar melalui Kurniawan. Pemberian kedua juga dilakukan pada bulan yang sama dengan jumlah sama.
"Beberapa hari kemudian masih di bulan Mei 2015 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di kaÂmar Hotel Alia Cikini, Terdakwa kembali menyerahkan uang sisa komitmen
fee sejumlah Rp 2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat untuk Yudi Widiana Adia melaÂlui Muhammad Kurniawan dimasukkan ke dalam tas," sebut jaksa.
Pemberian ketiga dilakukan Desember 2015. Saat itu, Aseng memberikan Rp 2,5 miliar untuk Yudi melalui Kurniawan lagi. "Muhammad Kurniawan mengambil di kamar yang ditempati terdakwa (Aseng) di Hotel Ibis Budget Cikini Jakarta Pusat, karena terdakwa pada saat itu ada keperluan di luar hotel. Sekitar pukul 12.30 WIB Muhammad Kurniawan bersama temannya Adhi Prihantanto datang ke Hotel Ibis Budget Cikini. Muhammad Kurniawan kemudian meminta kunci duplikat kamar terdakwa kepada resepsionis dan mengambil uang sejumlah Rp 2,5 miliar dalam koper warna merah di kamar yang ditempati terdakwa di Hotel Ibis Budget Cikini," kata jaksa.
Pemberian lainnya dilakukan Aseng pada 30 Desember 2015. Lagi-lagi lewat Kurniawan. Saat itu, Aseng memberikan Rp 3 miliar atau US$214.300 di salah satu restoran di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
"Selain itu terdakwa juga memberikan kepada Muhammad Kurniawan parfum merk Hermes serta jam tangan merek Panerai yang disimpan di dalam kotak di dalam
goody bag warna putih," sebut jaksa.
Pada 17 Januari 2016, Aseng kembali memberikan uang ke Yudi melalui Kurniawan sebesar US$ 140.000. Aseng meletakan uang tersebut di atas jok mobil Innova miliknya yang terparkir di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur.
"Mobil terdakwa dipinjam Muhammad Kurniawan dan Yono untuk membawa uang terseÂbut ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta. Muhammad Kurniawan memindahkan kotak berisi uang US$ 140 ribu ke dalam mobil Nisan X-Trail miliknya," ucap jaksa.
Kurniawan menyerahkan seÂluruh uang dari Aseng kepada Yudi lewat perantara bernama Paroli alias Asep. Proses peÂnyerahan duit kepada Asep terÂekam dalam percakapan antara Kurniawan dengan Yudi lewat pesan pendek .
"Semalam sudah liqo dengan asp (Asep) ya," tulis Kurniawan. "Naam, berapa juz?" balas Yudi. Sekitar 4 juz lebih campuran," jawab Kurniawan.
Kurniawan melanjutkan menulis, “Itu ikhwah Ambon yang selesaikan, masih ada minus juz yang agak susah keÂmarin, sekarang tinggal tunggu yang mahad Jambi."
Yudi membalas, "Naam.. Yang pasukann lili belum konek lagi?" Kemudian dijawab oleh Kurniawan "Sudah respon beberapa. pekan depan mau coba dipertemuÂkan lagi sisanya".
Kilas Balik
Terbukti Menyuap Anggota DPR, Aseng Terima Dipenjara 4 Tahun
So Kok Seng alias Aseng, divonis 4 tahun penjara. Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa itu terbukti menyuap anggota DPR dan peÂjabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi seÂcara bersama-sama," putus ketuamajelis hakim MasÃud dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta 31 Juli 2017.
Aseng juga dikenakan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Aseng terbukti menyuap tigaanggota Komisi V DPR: Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainuddin dan Yudi Widiana Adia. Juga Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) IX Maluku-Maluku Utara Kementerian PUPR, Amran HI Mustary.
Aseng menyuap anggota Dewan menyerahkan program aspirasi DPR di BPJN IX diÂgarap perusahaan Aseng dan PT Windhu Tunggal Utama. Program aspirasi itu berupa proyek pembangunan dan rekonÂstruksi jalan.
Aseng ikut urunan dana kamÂpanye pilkada Jawa Tengah. Uang diserahkan kepada Damayanti. Aseng dan Khoir juga paÂtungan untuk ìmembeliî program aspirasi Musa.
Sementara uang untuk membeli program aspirasi Yudi diserahkan lewat M Kurniawan, bekas staf Yudi. Untuk Yudi, Aseng mengÂgelontorkan Rp2 miliar dan Rp 4 miliar. Adapun uang suap untuk untuk Amran 140 ribu dolar Amerika dan Rp 2,5 miliar.
Majelis hakim mempertimÂbangkan hal-hal yang memberÂatkan vonis, yakni Aseng tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang saat persidangan.
Usai mendengarkan vonis, Aseng dan penasihat hukumÂnya menyatakan tak banding. "Saya menerima keputusan," ujar Aseng.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa KPK meminta Aseng dihukum 5 taÂhun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemarin, Pengadilan Tipikor Jakarta juga membacakan vonis untuk Saipul Jamil. Pedangdut itu akhirnya dihukum 3 tahun penjara karena menyuap untuk mendapatkan vonis ringan daÂlam perkara pencabulan.
"Mengadili, menyatakan Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," putus ketua majelis hakim Baslin Sinaga.
Saipul menyetujui uang tabunÂgannya diambil Rp 565 juta mengurus perkara. Ia pun dinyaÂtakan turut terlibat menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi Rp 250 juta.
Pemberian suap dilakukan Samsul Hidayatullah, kakak Saipul dan dua pengacaranya, Berthanatalia R Kariman dan Kasman Sangaji. ***
BERITA TERKAIT: