Apa betul Anda menjadi Dewan Penasehat Saracen? Itu tidak benar, itu adalah fitnah buat saya. Itu adalah pemberitaan yang menyudutkan saya. Perlu diketahui semua pihak bahwa saya dalam posisi di fitnah, dicemarkan nama baiÂknya. Saya punya alasan hukum untuk menuntut dengan dasar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-red). Tapi sebelum itu saya lakukan, saya minta kepada kepolisian untuk bertindak proÂfesional dan proporsional.
Memang Anda sudah diÂpanggil untuk dimintai ketÂerangan dalam kasus ini?Secara resmi belum, tapi ada berita yang bilang saya mau diÂpanggil. Nah ini kan sudah tidak proporsional.
Polisi mungkin punya bukti awal yang butuh dikonfirmasi?Justru itu, itu yang saya tanya, ada enggak dokumen yang ada nama saya, ada enggak bukti rekaman kah, tanda tangan kah, atau segala macam bukti lainÂnya yang menunjukan saya ada hubungan dengan mereka, dan bisa dinyatakan terlibat. Kalau enggak ada, ya enggak bener dong manggil-manggil saya. Saya enggak melihat, saya enggak mendengar, saya enggak mengeÂtahui, dan saya tidak mengalami. Lalu bagaimana saya mau diÂpanggil? Sebagai saksi saja saya enggak memenuhi syarat.
Kalau mau mengkonfirmasi silakan tunjukan ke saya, anda diduga terlibat karena ini, ini, dan ini. Baru itu saya bersedia untuk korfimasi.
Bahkan kalau memang buktiÂnya cukup kuat untuk menjadiÂkan saya tersangka, silakan saja. Kalau buktinya ada saya jabanin, dalam artian perlawanan hukum. Tapi kalau belum begitu saya lebih setuju ini disebut fitnah. Fitnah itu lebih kejam dari pada pembunuhan.
Untuk mengetahui buktinya kan Anda harus datang untuk diperiksa?Enggak perlu, polisi datangin saya memang kenapa? Kan bisa begitu. Silakan konfirmasi, ini bener enggak, ini bener enggak. Kalau saya enggak bisa bantah, saya langsung jadi tersangka juga enggak masalah. Tapi kaÂlau fitnah begini kan gondok saya. Jatuhnya jadi pro kontra, sebagian orang bisa saja sudah menilai saya bersalah. Harus diubah cara penegakan hukum seperti ini.
Seandainya dipanggil baÂgaimana?Saya enggak mau kalau belum jelas penyelidikannya. Saya inÂgin jelas, kenapa ada nama saya di situ, siapa yang masukin nama saya di situ. Kan saya enggak tahu, peristiwa Saracen ini saya enggak ngalami, saya enggak pernah mendengar, saya tidak pernah melihat. Jadi bagaimana saya mau dipanggil?
Sebetulnya Anda kenal enggak dengan orang-orang Saracen ini?
Yang saya kenal di nama-nama itu hanya Mayjen Ampi Tanujiwa yang juga jadi penasehat. Yang saya kenal lagi Efendy Harahap, dia itu peneliti. Kemudian yang saya kenal lagi Rizal Kobar. Selain itu saya enggak kenal. Dari ketiga orang tadi, Pak Ampi itu tetanggaan dengan saya. Kami sama-sama tinggal di Perumahan Villa Indah Bogor. Setiap subuh saya ketemu beliau, karena dia Ketua DKM Masjid Al-Hikmah.
Kalau dari ketiga tersangka, apakah ada yang Anda kenal?Enggak ada yang saya kenal. Kalau mereka kenal dengan saya sih wajar ya. Tapi saya sama sekali enggak kenal mereka. Bendaraha dan segala macamÂnya itu enggak ada yang saya tahu. Makanya saya juga jadi bingung, saya enggak tahu meÂnahu kok ada namanya? Nah ini lah makanya dugaan saya krimiÂnalisasi tadi. Kriminalisasi itu adalah suatu tindakan kriminal yang dilakukan, tapi sesungguhÂnya tidak ada tindakan itu. Jadi diciptakan tindakan-tindakan yang dianggap kriminal, padahal sesungguhnya tidak ada. Itu lah yang disebut kriminalisasi.
Sebelumnya Anda tahu engÂgak kelompok Saracen ini?Kami enggak tahu tentang Saracen. Kami juga enggak perÂnah bicara Saracen, dengar tenÂtang Saracen saja baru kemarin. Jadi logikanya, bagaimana saya dan Pak Ampi ngerti Saracen? Saya kira ini adalah suatu model kriminalisasi baru lagi.
Apa alasannya Anda beÂranggapan begitu?Karena saya ini kan Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis. Pak Ampi juga termasuk Dewan Pembina Alumni 212, dan Dewan Pembina Gerakan Indonesia Sholat Subuh. Nah, Rizal Kobar kemarin baru diÂtangkap, kaitannya dengan
hate speech juga. Rizal ini juga Alumni 212. Begitu juga Efendi Harahap. Nah, dugaan saya, nama-nama kami dimasukin ke situ untuk mendeskreditkan kami.
Itu kan hanya dugaan Anda?Pada waktu tingkat awal itu, nama saya sama sekali enggak ada di website. Nama Pak Ampi dan Efendi Hararap juga enggak ada. Maka jadi pertanyaan, kenaÂpa sekarang tiba-tiba ada? Kok nama Pak Ampi juga ada? Maka dalam kesempatan ini, saya mengklafikasi bahwa ini fitnah yang terstruktur, sistematis, dan membuat saya terpojok dalam pergerakan.
Lantas apa yang akan Anda lakukan?Jadi dalam fitnah ini, kami justru meminta kepada kepoliÂsian supaya betul-betul melakuÂkan yang disebut penyelidikan. Kalau sudah jelas itu masuk kategori tindak pidana, maka tingkatan berikutnya namanya penyidikan, untuk menemukan tersangkanya. Kok tiba-tiba ada nama saya? Ini kan masalah yang serius secara ilmu hukum. Jadi saya pastikan enggak mau datang kalau diundang, enggak mau dipanggil, jika penyelidikanÂnya belum selesai. Selidiki dulu hingga tuntas. Kalau awalnya enggak ada nama saya, lalu tiba-tiba ada tapi mereka enggak bisa menjelaskan hasil penyelidikanÂnya, ngapain manggil saya?
Anda enggak mengajukan gugatan karena merasa diÂfitnah?Saya akan tempuh langkah huÂkum kalau polisi sudah memberi tahu, ini orangnya, kelakuanÂnya begini, ini datanya, baru saya bisa melapor. Kalau enggak tahu begitu saya mau laporin siapa? Apanya yang saya laporin? Begitu logika hukumnya. ***
BERITA TERKAIT: