"Kedua saksi dijadwalkan diÂperiksa untuk tersangka auditor BPK ALS (Ali Sadli)," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah.
Kesaksian Eni dan Ihkam dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara Ali Sadli. "Ada beberapa poin yang perlu diÂlengkapi dalam berkas perkara tersangka ALS," jelas Febri.
Informasi yang dikumpulÂkan, pemeriksaan terhadap Eni dan Ihkam berkaitan dengan pemberian gratifikasi berupa mobil mewah kepada keluarga Rochmadi.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Febri, ia menolak memÂberikan penjelasan. "Materi peÂmeriksaan tidak bisa disampaiÂkan. Hal itu domain penyidik," sergahnya.
Setelah Eni dan Ihkam dua kali mangkir, penyidik akan meÂlayangkan surat panggilan peÂmeriksaan ketiga. Dijadwalkan, pemeriksaan dilakukan pada Jumat besok.
Febri mengimbau Eni dan Ihkam hadir memenuhi pangÂgilan itu. "Bila tidak kooperatif, KPK punya kompetensi unÂtuk menghadirkan saksi secara paksa," tegasnya.
Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Auditoriat III B ditangkap karena diduga menerima suap Rp 240 juta.
Pemberian suap terkait pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) taÂhun 2016 agar memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penyidik KPK lalu mengemÂbangkan penyidikan mengenai dugaan auditor BPK itu menerima gratifikasi terkait jabatannya. Dugaan itu muncul setelah penyidik menemukan uang Rp 1,154 miliar dan 3 ribu dolar Amerika di dalam branÂkas di ruang kerja Rochmadi di BPK.
"Dari mana asal-usulnya serta untuk keperluan apa dana terseÂbut masih dikembangkan," kata Febri.
Dari sini, penyidik menelusuri aset-aset Rochmadi. Termasuk dugaan kepemilikan mobil mewah. Mobil itu tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan LHKPN yang diserahkan ke KPK, Rochmadi mengklaim total hartanya hanya Rp2,4 miliar. Rinciannya, harta tak bergerak senilai Rp809 juta. Terdiri dari tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi dan 70 meter persegi di Kota Tangerang Selatan, yang berasal dari hasil sendiri, warisan dan hibah perÂoleh tahun 1996. Tanah seluas 72 meter persegi di Kota Tangerang Selatan dari hasil sendiri peroleh tahun 1997.
Kemudian, tanah seluas 205 meter persegi di Kota Tangerang Selatan dari hasil sendiri perÂolehan dari tahun 2001-2005. Terakhir, tanah dan bangunan 3 ribu meter persegi dan 100 meter persegi di Kabupaten Karanganyar dari hasil sendiri dan warisan Perolehan tahun 1998-2010.
Harta bergerak yang dimiliki Rochmadi senilai Rp 309 juta. Terdiri dari mobil Ford Escape, Ford Fiesta, sepeda motor Vario dan Mio. Kemudian logam muÂlai senilai Rp 128 juta.
Rochmadi juga melaporkan memiliki giro dan tabungan seÂjumlah Rp 1,2 miliar dan 4.600 dolar Amerika. Sedangkan utang yang dilaporkan berjumÂlah Rp44 juta dalam bentuk tagihan kartu kredit.
Laporan itu disampaikan Rochmadi pada 8 Februari 2014 lalu. Saat itu dia masih menjabat sebagai Kepala Biro Teknologi Informasi BPK. Belum ada laporan terbaru harta kekayaan Rochmadi ketika dia menduduki jabatan eselon Isebagai Auditor Utama.
Kilas Balik
Sekjen Kemendes Minta Irjen Upayakan Uang "Atensi" Untuk Auditor BPK
Kasus suap ini berawal ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengirimkan temuan atas pemeriksaan lapoÂran keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) tahun 2016.
Pada 27 April 2017, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, Plt Kepala Auditoriat III B memaparkan hasil temuan pemeriksaan kepada pejabat Kementerian Desa PDTT.
Diusulkan agar laporan keuanganKementerian Desa PDTT tahunan 2016 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Auditor BPK, Choirul Anam yang menjabat Ketua Sub Tim 1 lalu menemui Sekjen Kementerian Desa PDTT Anwar Sanusi di kantornya di Kalibata, Jakarta Selatan.
Choirul Anam memberi tahu laporan keuangan Kementerian Desa PDTT bakal mendapat opini WTP. Ia menyarankan agar Rochmadi dan Ali Sadli diberi uang. "Itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya," kata Choirul Anam.
Permintaan Choirul Anam itu dimuat dalam surat dakwaan terÂhadap Sugito, Irjen Kementerian Desa PDTT dan Jarot Budi Prabowo, Kepala Biro Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kementerian Desa PDTT.
Anwar lalu menanyakan berapa nominal yang harus diberiÂkan. "Sekitar Rp 250 juta,â€" kata Choirul Anam.
Atas saran Choirul Anam, Anwar meminta Sugito menyediakan uang itu. "Tolong diuÂpayakan," pinta Anwar.
Sugito lalu mengumpulkan para Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Sekretaris Badan (Sesbadan), Sekretaris Itjen (Sesitjen) dan Kepala Biro Keuangan memÂbicarakan soal pemberian uang kepada auditor BPK.
Pada awal Mei 2017, Sugito menemui Rochmadi di BPK untuk menanyakan kebenaran informasi dari Choirul Anam mengenai permintaan "atensi". "Ada atensi untuk Bapak?" tanya Sugito.
Rochmadi membenarkan, "Iya, tapi entar lewat Ali aja ya. Jangan yang lain."
Sugito lalu kembali mengumpulkan Sesditjen, Sesbadan dan Sesitjen membahas pembeÂrian uang kepada auditor BPK. Setelah terkumpul Rp 200 juta, Sugito memberi tahu Ali uang akan diserahkan Jarot.
Ali juga mendapat pesan dari Rochmadi bakal ada penyerahan uang. "Mas, nanti mau ada titiÂpan dari Pak Gito (Kemendes). Pak Gito maunya lewat Anam, tapi saya bilang lewat Ali," kata Rochmadi. "Baik Pak," balas Ali.
Setelah menerima uang Rp 200 juta dari Jarot, Ali meminta Anam membawanya ke ruang Rochmadi. Uang dalam tas kain diletakkan di lantai dekat tempat tidur Rochmadi.
"Pak, ada titipan dari Kemendes. Saya taruh di kamar Bapak," lapor Ali yang dibalas Rochmadi, "Iya, Mas."
Pada 26 Mei 2017, Sugito kembali meminta Jarot menganÂtar uang Rp 40 juta kepada Ali di BPK. Uang dimasukkan dalam tas kertas. "Pak, ini ada titipan," kata Jarot kepada Ali.
Setelah keluar dari ruang Ali, Jarot diciduk KPK. Jarot digiring kembali ke ruang Ali untuk menunjukkan uang yang diserahkannya. Setelah itu, petuÂgas KPK menyasar ruang kerja Rochmadi. Ketika brankasnya digeledah, ditemukan uang Rp 1,154 miliar dan 3 ribu dolar Amerika.
Dalam kasus ini, Anam telah tiga kali diperiksa, yakni pada 9 Juni 2017, 20 Juni 2017 dan 13 Juli 2017. ***
BERITA TERKAIT: