"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Menurut dia, Djamal diperiksaterkait pembahasan anggaran proyek e-KTP di Komisi IIpeÂriode 2009-2014. Ia juga ditanya mengenai kedekatannya dengan tersangka.
Djamal mengaku sempat ditanya penyidik mengenai hubungandengan tersangka. Ia bilang hubungannya hanya sebatas sesama anggota DPR.
Dia juga mengaku, pernah bertemu beberapa kali di DPR. "Kalau ketemu, ya. Ketemu konco," ujar politisi Partai Hanura itu.
Sebelumnya, Djamal pernah diperiksa untuk kasus ini pada 2 April 2017 dan 13 Juli 2017. Saat itu, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Perkara Andi Narogong kini tengah disidangkandi Pengadilan Tipikor Jakarta.
Djamal juga terseret kasus kesaksian palsu anggota DPR Miryam S Haryani. Ia disebut sebagai perantara penyerahan uang dari Markus Nari kepada Miryam.
Djamal dan Akbar Faizal semÂpat ngomel ke Miryam karena namanya disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus e-KTP.
Dalam sidang perkara Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin lalu, jaksa membacaÂkan berita acara pemeriksaan (BAP) Elza Syarief soal Djamal dan Akbar yang marah kepada Miryam.
Elza menjelaskan Miryam sempat curhat soal itu. "Yang sempat marah Akbar Faisal dan Djamal Aziz. Miryam mengaÂtakan, dia tidak pernah terima uang dari Markus Nari, tapi dia terima dari Akbar Faizal yang didampingi Djamal Aziz," kata Elza yang menjadi saksi di sidang ini.
Djamal membantah pernah menjadi perantara pemberian uang kepada Miryam.
"Nggak betul itu. Nggak ada. Ngarang itu," katanya.
"Sekarang begini, kalau saya dengan Akbar Faizal ini tidak sinkron. Karena kalau sudah ada Akbar, saya sudah nggak ada. Jadi kepentingannya apa?" katanya.
Ia berdalih pada Agustus 2010 sudah tak lagi di Komisi II. "Juli 2010 sudah berakhir di Komisi II. Setelah itu reses, masuk lagi tanggal 16 Agustus, 17 Agustus libur, 18 Agustus bicara untuk menyusun program. 18 Agustus saya sudah pindah ke Komisi X," ujar Djamal.
Akbar tetap menjadi perwakiÂlan Fraksi Hanura di Komisi II. Kini dia menjadi anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem.
Sama seperti Djamal, ia memÂbantah pernah menjadi perantara pemberian uang dari Markus Nari kepada Miryam. "Ngawur," katanya. Ia enggan berkomentar lebih jauh dengan kesaksian Elza yang menyeret dirinya dalam kasus Miryam.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka kesaksian palsu setelahmencabut BAP mengenai kasus e-KTP di persidangan Maret lalu.
Dalam BAP, Miryam menÂgungkapkan sejumlah anggota DPR yang menerima uang dari dirinya. Pemberian uang itu terkait proyek e-KTP. Kasus kesaksian palsu Miryam tengahdisidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Belakangan, Markus Nari juga ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP. Ia diduga mengaturMiryam agar mencabut BAP.
Kilas Balik
Minta Fotokopi BAP Miryam, Pengacara Bayar Panitera Rp 2 Juta Pengacara Anton Taufik mengungkapkan pernah diminta anggota DPR Markus Nari menÂcari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani dalam perkara korupsi e-KTP
Anton menuturkan, Markus menghubunginya agar mencari BAP Miryam. Kemudian, meÂmerintahkan agar BAP tersebut diserahkan kepada pengacara Miryam, Elza Syarif.
"Awalnya Pak Markus meÂminta saya untuk mencari BAP Miryam dan BAP Pak Markus," kata Anton ketika bersaksi untuk perkara kesaksian palsu Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta, 21 Agustus 2017.
Anton lalu mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melobi panitera bernama Suswanti, agar membantunya mendapatkan BAP Miryam dan Markus.
Sehari kemudian, Anton diÂhubungi Suswanti dan diberiÂtahu salinan BAP sudah didapatÂkan. Namun, hanya salinan BAP milik Miryam yang berhasil diperoleh. "Saya berikan panteraRp 2 juta untuk foto kopi," kata Anton.
Setelah itu, Anton menghubungi Markus mengabarkan salinan BAP milik Miryam telah iadapatkan. Tanggal 15 Maret 2017, Anton dan Markus kemuÂdian bertemu di pusat perbelanÂjaan di bilangan Senayan.
Dalam pertemuan tersebut, Anton menuturkan, Markus semÂpat melihat-lihat BAP Miryam untuk dibaca. Kemudian, dia memberi tanda stabillo kuning tepat di atas namanya. "Nggak lama kemudian, dia menyuruh saya untuk antarkan BAP itu ke Bu Elza dan jangan sebut-sebut nama dia," ujar Anton
Jumat 17 Maret 2017 pagi, Markus kembali menghubungi Anton dan meminta datang ke rumahnya. Markus meminta Anton segera mengantar saliÂnan BAP tersebut kepada Elza. Sore di hari yang sama, Anton mengantar salinan BAP kepada Elza di kantornya, di Menteng, Jakarta Pusat.
Tiba di kantor Elza, Anton mengaku mendapati Elza dan Miryam sedang ngobrol di ruangan Elza. Ia menunggu samÂpai Elza selesai bicara dengan Miryam. Setelah itu, Elza keÂmudian keluar dan mengambil BAP dari tangannya. "Saya serahkan langsung ke Bu Elza. Dia langsung membacanya di depan saya, bersama Ibu Yani (Miryam)," ucap Anton.
Atas upaya mencari BAP Miryam, Anton mengaku diberi imbalan oleh Markus. Pemberian pertama dilakukan sebelum ia menyerahkan BAP pada Elza, dan yang kedua setelah BAP diserahkan. "Yang pertama dapat 10 ribu dolar Amerika Serikat, dan yang kedua 10 ribu dolar AS," ungkap Anton.
Dalam perkara ini, Miryam didakwa memberikan keteranÂgan palsu dalam persidangan perkara korupsi e-KTP Maret 2017 lalu.
Miryam diduga dengan sengajamemberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dengan cara menÂcabut semua keterangannya yang pernah diberikannya daÂlam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Akibatnya, Miryam dijadikan tersangka pemberi keterangan palsu dan dijerat dengan Pasal 22 junto Pasal 35 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***
BERITA TERKAIT: