Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Telusuri Kepemilikan Mobil Dan Rumah Mewah

Kasus Dugaan Gratifikasi Auditor Utama BPK

Senin, 21 Agustus 2017, 09:46 WIB
KPK Telusuri Kepemilikan Mobil Dan Rumah Mewah
Foto/Net
rmol news logo KPK mengembangkan penyidikan kasus suap audit laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Rochmadi Saptogiri diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selamat Berpuasa

Saat menggeledah brankas di ruang kerja Rochmadi di BPK, penyidik KPK menemukan uang Rp 1,154 miliar dan 3 ribu dolar Amerika. Diduga, uang itu merupakan gratifikasi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik masih menelusuri uang di brankas itu. "Dari mana asal-usulnya serta untuk keperluan apa dana tersebut masih dikembangkan," katanya.

Selain menelusuri uang di brankas, penyidik KPK mengen­dus dugaan pemberian mobil dan kepemilikan rumah mewah.

Febri belum bisa menjelaskan hasil penelusuran aset Rochmadi. "Saya belum tahu informasi itu. Nanti, akan dicek dulu ke penyidik," katanya.

Untuk menelusuri asal-usul aset Rochmadi, penyidik KPK telah memanggil istri Rochmadi, Eni Lutfiah dan anaknya, Ihkam Aufar. Namun keduanya tak me­menuhi panggilan pemeriksaan.

KPK bakal memanggil ulang istri dan anak Rochmadi. "KPK punya kewenangan melakukanpanggilan paksa terhadap saksi-saksi yang dianggap tidak kooperatif," tandas Febri.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK, Rochmadi mengklaim total hartanya hanya Rp 2,4 miliar.

Rinciannya, harta tak bergerak senilai Rp 809 juta. Terdiri dari tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi dan 70 meterpersegi di Kota Tangerang Selatan, yang berasal dari hasil sendiri, warisan dan hibah per­oleh tahun 1996. Lalu tanah seluas 72 meter persegi di Kota Tangerang Selatan dari hasil sendiri peroleh tahun 1997.

Tanah seluas 205 meter perse­gi di Kota Tangerang Selatan dari hasil sendiri perolehan dari tahun 2001-2005. Kemudian, tanah dan bangunan 3 ribu meter persegi dan 100 meter persegi di Kabupaten Karanganyar dari ha­sil sendiri dan warisan Perolehan tahun 1998-2010.

Harta bergerak yang dimiliki Rochmadi senilai Rp309 juta. Terdiri dari mobil Ford Escape, Ford Fiesta, sepeda motor Vario dan Mio. Kemudian logam mu­lai senilai Rp 128 juta.

Rochmadi juga melaporkan memiliki giro dan tabungan se­jumlah Rp 1,2 miliar dan 4.600 dolar Amerika. Sedangkan utang yang dilaporkan berjumlah Rp 44 juta berasal dari tagihan kartu kredit.

Laporan itu disampaikan Rochmadi pada 8 Februari 2014 lalu. Saat itu dia masih menjabat sebagai Kepala Biro Teknologi Informasi BPK. Belum ada laporan terbaru harta kekayaan Rochmadi.

Pembelaan mengenai dugaan Rochmadi menerima gratifikasi, datang dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Politisi PKS itu sempat menemui Rochmadi tanpa izin ketika masih ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Setelah kejadian itu, Rochmadi dipindahkan ke Rutan KPK.

"Kalau uang beliau yang Rp 1 miliar itu adalah uang dalam brankas milik beliau, yang kata beliau masih di tutup amplop gaji dan tunjangan," sebutnya.

Fahri menambahkan, uang Rp 1 miliar yang disita KPK dari bran­kas adalah tabungan Rochmadi. "Itu merupakan uang yang dikum­pulkan dari tahun 2001 rupanya. Di dalam brankas beliau itu, kar­ena beliau tidak semua uangnya dibawa ke rumah," ujarnya.

Fahri mengaku mengenal Rochmadi sebagai orang seder­hana. "Kebetulan dulu pernah kenalan, jadi uang itu adalah uang yang tidak dibawa pulang ke rumah, dan ditaruh di brankas kantornya. Brankas di kantornya lebih aman rupanya. Saya kira itu saja," tutupnya.

Rochmadi ditetapkan seba­gai tersangka kasus suap audit laporan keuangan Kementerian Desa PDTTagar mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Rochmadi diduga menerima suap Rp240 juta lewat perantara Ali Sadli, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Auditoriat Keuangan Negara III B.

Uang suap berasal Sugito, Inspektur Jenderal Kementerian Desa PDTT yang dikumpulkandari unit-unit kerja instansi itu. Uang itu lalu diserahkan Jarot Budi Prabowo, Kepala Biro Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kementerian Desa PDTT untuk diserahkan kepada Ali Sadli.

Kilas Balik
Rochmadi Minta Ali Sadli Terima 'Titipan' Uang Dari Irjen Kemendes

 Kasus suap ini berawal ketika BPK mengirimkan temuan atas pemeriksaan laporan keuanganKementerian Desa PDTT tahun anggaran 2016 pada April 2017.

Pada 27 April 2017, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK dan Ali Sadli, Plt Kepala Auditoriat III B memaparkan hasil temuan pemeriksaan ke­pada pejabat Kementerian Desa PDTT.

Diusulkan agar laporan keuan­gan Kementerian Desan PDTT tahunan 2016 mendapat opiniWajar Tanpa Pengecualian (WTP). Auditor BPK, Choirul Anam yang menjabat Ketua Sub Tim 1 lalu menemui Sekjen Kementerian Desa PDTT di kantornya di Kalibata, Jakarta Selatan.

Choirul Anam memberi tahu laporan keuangan Kementerian Desa PDTT bakal mendapat opini WTP. Ia menyarankan agar Rochmadi dan Ali Sadli diberi uang. "Itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya," kata Choirul Anam.

Permintaan Choirul Anam itu dimuat dalam surat dakwaanter­hadap Sugito, Irjen Kementerian Desa PDTTdan Jarot Budi Prabowo, Kepala Biro Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kementerian Desa PDTT.

Anwar lalu menanyakan berapanominal yang harus diberi­kan. "Sekitar Rp 250 juta," kata Choirul Anam.

Atas saran Choirul Anam, Anwar meminta Sugito menyediakan uang itu. "Tolong diupayakan," pinta Anwar.

Sugito lalu mengumpulkan para Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Sekretaris Badan (Sesbadan), Sekretaris Itjen (Sesitjen) dan Kepala Biro Keuangan mem­bicarakan soal pemberian uang kepada auditor BPK.

Pada awal Mei 2017, Sugito menemui Rochmadi di BPK untuk menanyakan kebenaran informasi dari Choirul Anam mengenai permintaan "atensi". "Ada atensi untuk Bapak?" tanya Sugito.

Rochmadi membenarkan, "Iya, tapi entar lewat Ali aja ya. Jangan yang lain."

Sugito lalu kembali meng­umpulkan Sesditjen, Sesbadan dan Sesitjen membahas pembe­rian uang kepada auditor BPK. Setelah terkumpul Rp200 juta, Sugito memberi tahu Ali uang akan diserahkan Jarot.

Ali juga mendapat pesan dari Rochmadi bakal ada penyerahan uang. "Mas, nanti mau ada titi­pan dari Pak Gito (Kemendes). Pak Gito maunya lewat Anam, tapi saya bilang lewat Ali," kata Rochmadi. “Baik Pak," balas Ali.

Setelah menerima uang Rp200 juta dari Jarot, Ali meminta Choirul Anam membawanya ke ruang Rochmadi. Uang dalam tas kain diletakkan di lantai dekat tempat tidur Rochmadi.

"Pak, ada titipan dari Kemendes. Saya taruh di kamar Bapak," lapor Ali yang dibalas Rochmadi, "Iya, Mas."

Pada 26 Mei 2017, Sugito kembali meminta Jarot mengan­tar uang Rp 40 juta kepada Ali di BPK. Uang dimasukkan dalam tas kertas. "Pak, ini ada titipan," kata Jarot kepada Ali.

Setelah keluar dari ruangan Ali, Jarot diciduk KPK. Jarot digiring kembali ke ruang Ali untuk menunjukkan uang yang diserahkannya. Setelah itu, petu­gas KPK menyasar uang kerja Rochmadi. Ketika brankasnya digeledah, ditemukan uang Rp 1,154 miliar dan 3 ribu dolar Amerika.

Dalam kasus ini, Choirul Anam telah tiga kali diperiksa, yakni pada 9 Juni 2017, 20 Juni 2017 dan 13 Juli 2017. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA