Dulu saat Anda menjadi pimpinan KPK apakah prakÂtik perlindungan saksi dengan mengungsikan saksi ke safe house itu sudah ada?Waktu di zaman saya sih beÂlum ada. Saya juga kaget kalau ada seperti itu. Di masa kita engÂgak ada yang begitu-gitu.
Lantas apa kebijakan pimpiÂnan KPK dulu untuk memberÂikan perlindungan saksi?Ketika masa Pak (Taufiequrachman) Ruki itu sempat ada, waktu itu saksi itu memang terancam keselamatannya, maka di masa itu dilindungi, itu zamannya Pak Ruki. Tapi setelah zamannya saya tidak ada.
Kenapa di zaman Anda tidak memberikan perlindunÂgan saksi melalui safe house itu?Ya karena di masa itu tidak ada pentingnya. Memang tidak ada yang meminta perlindungan, paling yang meminta perlindunÂgan itu kan yang mengadukan atau melaporkan sebuah kasus korupsi. Nah perlindungan yang kami lakukan itu dengan jalan tidak memberi tahu kepada siapa pun, siapa pelapor kasus terseÂbut. Jadi perlindungan secara hukum ya seperti itu yang kami lakukan, tapi untuk perlindunÂgan badan tidak pernah kami lakukan.
Apa ketika itu pimpinan KPK tidak bekerja sama denÂgan LPSK?Kalau hubungan baik iya, ya seperti kita berkunjung ke LPSK atau sebaliknya mereka datang ke KPK. Tapi yang betul-betul meminta perlindungan kepada saksi itu memang belum pernah. Karena tidak ada yang diperluÂkan untuk dilakukan perlindunÂgan pada zaman saya itu.
Nah, kalau saat ini penyidik KPK menggunakan safe house untuk melindungi saksi menurut Anda diperlukan enggak sih?Saya tidak tahu itu, mungkin yang bersangkutan itu memang meminta perlindungan kepada KPK. Saya nggak tahu persisÂnya. Kalau di zaman saya kan memang nggak ada anggarannya untuk berikan perlindungan sepÂerti itu, tapi kan kalau untuk era KPK sekarang kan memang ada anggarannya. Dan mungkin saja KPK saat ini menilai memang sudah mendesak untuk memÂberikan perlindungan melalui safe house. Saya nggak tahu persisnya. Tapi memang lebih baik kalau untuk perlindungan saksi itu dikoordinasikan dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) juga. Karena kan sekarang memang ada lemÂbaganya yang mengurusi perÂlindungan saksi. Di zaman saya kan LPSK itu baru terbentuk. Nah pada zaman Pak Ruki itu LPSK belum terbentuk, jadi meÂmang terancam sekali, sehingga diberikanlah perlindungan itu.
Saksi kasus korupsi bekas Ketua MK Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa mengungÂkapkan, salah satu safe house KPK dibiayai oleh pemodal bukan KPK. Beberapa kalanÂgan juga menilai safe house berpotensi menjadi tempat intimidasi. Bagaimana Anda menilai dugaan itu?Sejauh ini yang saya tahu teÂman-teman di KPK itu tidak perÂnah mengintimidasi, jangankan mengintimidasi, membentak saja mereka sudah dilarang. Tidak ada itu. Mereka kan juga sudah mengerti KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), SOP (Standar Operasional Prosedur) penyelidikan. Kalau melihat penyidik kita di KPK, kayaknya mereka tidak mungkin melakuÂkan intimidasi atau mencuci otak dari para saksi yang dilindungi. Kalau terjadi itu, maka kesaksian itu kan enggak ada gunanya, karena akan gugur kesaksianÂnya, maka mereka menjaga itu. Mereka tetap menjaga profesÂsional, dan saya juga melihatnya selama ini proses penyelidikan di KPK itu sangat profesional.
Kalau ada orang yang sakit harus diantarkan, kayak waktu itu ada yang sakit, setiap minggu harus diantarkan, nah itu dibiÂayai oleh KPK. Ada juga yang katanya lapar diberikan makan, yang mau salat yang kita persiÂlakan untuk salat. Setahu saya seperti itu.
Soal lain. Anda melihat kaÂsus Novel Baswedan yang belum terungkap hingga saat ini seperti apa?Ya kalau polisi kan mengungÂkapkan sudah mengerjakan, sudah memeriksa sekian CCTV, bahkan yang menjual bahan kimianya juga diperiksa, tapi kan memang polisi belum menÂemukan fakta selain itu. Apakah dari Novel kah, atau dari mana lagi, itu yang belum, jadi itulah sumber informasi utamanya. Kalau sudah dapat informasi itu saya rasa bisa diungkap itu.
Pekan lalu sempat beredar wacana pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel. Bagaimana pandanÂgan Anda terkait wacana itu?Kalau itu begini, tetap saja yang akan melakukan penindaÂkan itu Polri, karena ini tindak pidana umum. Kalau memang KPK dilibatkan di situ, itu hanya sekadar memberikan informasi dan mendampingi. Misalnya Polri ingin meminta keterangan dari Novel, maka KPK wajib mendampingi. Kemudian misalÂnya Polri perlu mengungkapkan apa saja yang dirasakan oleh KPK, apakah ada ancaman dan sebagainya maka KPK bisa memberikan informasi itu. Sebatas itu saja. Tapi kalau unÂtuk menganilisis kasus itu tetap harus Polri karena ini kan kasus pidana umum. Lagipula kalau KPK terlibat langsung justru akan menjadi pertanyaan banyak orang, ini apa kewenang KPK melakukan itu? Bahkan tim itu akan menjadi persoalan baru. Itu kan harus penyidik tindak pidana umum, sedangkan KPK kan tinÂdak pidana khusus. ***
BERITA TERKAIT: