"Tujuh puluh ribu orang yang sudah membayar dan hanya 35 ribu yang sudah berangkat (umÂroh). Sisanya nggak berangkat dengan berbagai alasan. Kalau dihitung, kerugian Rp 14 juta dikali angka itu bisa mencapai Rp 550 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak.
First Travel menawarkan paÂket berangkat umroh murah Rp 14 juta. Paket umroh ini jauh di bawah yang ditawarkan biro perÂjalanan umroh lainnya. Puluhan ribu orang yang tertarik mendafÂtar ke First Travel dan melunasi ongkos umroh.
"Modus operandinya adalah First Travel mengadakan seminartentang perjalanan umroh. Kemudian mereka tawarkan paket tiga macam. Paket perÂtama adalah paket yang disebut dengan promo, kedua reguler, ketiga VIP," papar Herry.
Paket umroh yang ditawarkan mulai Rp 14,3 juta hingga Rp 54 juta. "Paket promo Rp 14,3 juta, paket reguler Rp 25 juta, paket VIP Rp 54 juta per perjalanan. Ternyata animo masyarakat cukup besar. Bahkan dia (First Travel) sempat merekrut agen sampai 1.000 orang. Namun yang aktif 500 agen," ungkap Herry.
Pemberangkatan jamaah muÂlai tersendat sejak 2015. Padahal, biaya perjalan sudah dilunasi. Pemilik First Travel berdalih menjual paket umroh murahnyadengan metode jual-rugi. Sebenarnya dana yang disetor peserta paket promo tidak bisa menutupi biaya perjalanan.
"Jadi Rp 14 juta itu nggak cukup. Dia (First Travel) harus nombok dan dia harus mensubsidi dari harga yang lain," jelasnya.
Kekurangan biaya perjalanan peserta paket promo disubsidi dari setoran dana peserta yang mengambil paket reguler mauÂpun VIP.
Herry menambahkan, First Travel juga menjanjikan akan memberangkatkan peserta umÂroh dengan menyewa pesawat. Tapi peserta harus membayar biaya tambahan. "Biaya (tambaÂhan) per jamaah Rp 2,5 juta. Tapi ternyata yang diberangkatkan hanya 10 persen, sisanya ngÂgak," sebutnya.
Penyidik Bareskrim pun berÂtindak cepat memblokir sejumlah rekening pemilik First Travel. "Ada lima rekening yang (telah) diblokir," kata Herry.
"Bagaimana mau berangÂkatkan (umroh)? Karena hasil pertanyaan kita uangnya sudah habis, rekening yang kita blokir sisa Rp 1,3 juta. Nanti kita akan cek yang lain," sebutnya.
Penydik sudah mencatat beÂberapa nomor rekening untuk ditelusuri. Selain itu polisi juga akan menelusuri aset lain yang diduga dibeli menggunakan dana jemaah.
"Saya kira rekening sudah daÂpat nanti kita tinggal lihat aliran dananya ke mana aja, masuk ke mana keluar ke mana. Aset lain akan ditelusuri. Kalau aset harusnya bisa sepanjang berÂhubungan dengan uang jemaah," kata Herry.
Dalam kasus ini, polisi menÂjerat Andika Surachman dan Anniesa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 55 KUHP tentang penyerÂtaan dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi juga membidik Andika dan Anniesa dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Dengan TPPU, kita bisa telusuÂrin aset. Misal dia punya bank apa saja. Bank A misalnya, kita blokir, baru kita sita. Itu dengan TPPU. Kalau cuma dengan (pasal) penipuan penggelapan tidak bisa," jelas Herry.
Untuk mengumpulkan barang bukti dan menelusuri aset, penyÂidik menggeledah kantor First Travel di lantai 16 GKM Green Tower, Jalan TB Simatupang Kavling 896, Jakarta Selatan, tadi malam.
Setelah sampai di lantai 16, penyidik langsung masuk ke kantor First Travel. Terlihat garis polisi dipasang selepas keluar dari lift menuju kantor First Travel.
Sementara suasana kantor First Travel sepi dan tidak ada penjagaanketat. Terlihat petugas security First Travel juga ikut masuk ke kantor yang digeledahpeÂnyidik Bareskrim Polri. Penyidik terlihat memindahkan koper-koper yang semula ada di dalam kantor ke depan kantor.
Kilas Balik
First Travel Gali Lubang Tutup Lubang, OJK Stop Penghimpunan Dana UmrohSatuan Tugas (Satgas) Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali melakukan penghentian kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 11 entitas.
Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam menawarkan produknya entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikanmasyarakat. Salah satunya adalah usaha biro umroh First Travel.
Dalam keterangan pers OJK yang diterima Jumat (21/7/2017) OJK menyebutkan Satgas Waspada Investasi menghentiÂkan kegiatan usaha sebelas entiÂtas sejak tanggal 18 Juli 2017.
Entitas tersebut yakni PT Akmal Azriel Bersaudara; PT First Anugerah Karya Wisata/ First Travel; PT Konter Kita Satria; PT Maestro Digital Komunikasi; PT Global Mitra Group; PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store; Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama; Car Club Indonesia/ PT Carklub Pratama Indonesia; Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru; PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/ F3/FFM; dan PT CMI Futures.
"Maraknya penawaran inÂvestasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu wasÂpada," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.
Entitas bisnis tersebut telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menghentikan kegiatannya sejak tanggal 18 Juli 2017. Entitas lainnya tidak hadir, namun kegiatannya dihentikan karena diduga melanggar ketenÂtuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat.
PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel harus menghentikan penawaran perjalanan umÂroh promo yang saat ini sebesar Rp 14,3 juta.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 25 ribu calon jamaah umroh yang belum diberangkatkan First Travel. Para calon jamaah tersebut sempat menuntut kejelasan keberangkatan.Sebagian lainnya meminta uang mereka dikembalikan. Sejumlah calon jamaah bahkan melayangkan laporan ke polisi karena tak kunÂjung mendapat kejelasan.
Menurut Tongam, First Travel menawarkan promo umroh yang harganya tidak masuk akal, yakni Rp 14,3 juta. "Berdasarkan analisis kami serta pembahasan denÂgan First Travel dan Kementerian Agama, program ini tidak sesuai dengan harga terendah umroh yang mana biaya terendah sekitar US$ 1.600 atau sekitar Rp 22 juta," kata Tongam.
Tongam menuturkan First Travel juga merugikan masyarakat. Menurut dia, keberangÂkatan jamaah yang mendaftar pertama tergantung pembayaran peserta baru. "Artinya, ada kegiatanseperti gali lobang tutup lobang yang akhirnya merugikan masyarakat yang mendaftar belakangan," kata dia.
Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Agama Republik Indonesia meminta seluruh jamaah calon umroh tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel untuk mengurus keÂberangkatan jamaah umroh.
Dikatakannya, First Travel telah membuat surat pernyataan bersedia menghentikan pendafÂtaran jamaah umroh baru untuk program promo. Kemudian First Travel akan memberangkatkan jamaah umroh setelah musim haji yaitu bulan November dan Desember 2017 masing-masing sebanyak 5.000 sampai 7.000 jamaah per bulan.
Perusahaan ini akan menyampaikan timeline/jadwal keÂberangkatan jamaah umroh keÂpada Satgas Waspada Investasi selambat-lambatnya pada bulan September 2017.
Untuk keberangkatan bulan Januari 2018 dan seterusnya, First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi pada bulan Oktober 2017. Dalam hal terdapat permintaan pengemÂbalian dana/refund dari peserta, lanjutnya, pelaksanaannya diÂlakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) sampai dengan 90 (semÂbilan puluh) hari kerja.
First Travel juga berjanji segera menyampaikan data-datajamaah umroh yang masih menunggu keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi untuk pemanÂtauan dan kepada Kementerian Agama dalam rangka pembinaan.
Belakangan, Kementerian Agama memutuskan mencabut izin operasional First Travel seÂbagai penyelenggara perjalanan ibadah umroh. Keputusan terseÂbut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 dan mulai berlaku Selasa 1 Agustus 2017.
Izin penyelenggaraan First Travel dicabut akibat menelantarkan jamaah umroh hingga mereka gagal berangkat ke Arab Saudi. "Tindakan penelataran tersebut telah mengakibatkan kerugian materi dan immateri yang dialami oleh jamaah umÂroh," seperti dikutip dari Keputusan Menteri Agama yang ditandatangani Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Nur Syam, atas nama Menteri Agama pada Selasa 1 Agustus 2017. ***
BERITA TERKAIT: