Kantor pusat dua perusahaan Jhoni, PT Statika Mitra Sarana dan PT Sarana Mitra Saudara berada di Jalan Khatib Sulaiman Nomor 89, Kota Padang.
Dalam penggeledahan ini, penyidik KPK dikawal polisi. Kepala Polres Kota Padang, Komisaris Besar Chairul Aziz mengaku hanya membantu pengamanan.
Dari kantor Jhoni, penyidik mengangkut sejumlah barang bukti. "Ada dua koper dokumen yang dibawa penyidik dalam penggeledahan itu," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah.
Dokumen-dokumen itu terkait dengan proyek jalan di Bengkulu yang digarap perusahaan Jhoni selaku kontraktornya. "Pada pokoknya, berhubungan dengan asal-usul dana suap. Kita tunggu saja hasil penelitian dokumenÂnya terlebih dulu," ujarnya.
Sebelumnya, KPK pernah menggeledah dua rumah Jhoni di Kota Bengkulu. Serta kantor PT Statika Mitra Sarana di RT10 RW 03 Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong.
Penggeledahan juga dilakuÂkan di kantor Rico Dian Sari di Kota Bengkulu, kantor guberÂnur, rumah pribadi dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu.
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lili Martiani diamankan KPKpada 20 Juni 2017 karena diduga menerima suap. Pada hari yang sama, peÂnyidik juga mengamankan tiga orang dari swasta dengan barang bukti uang.
KPK akhirnya menetapkan empat tersangka kasus suap ini. "Setelah melakukan peÂmeriksaan 1 x 24 jam dilanjutÂkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu terkait dengan fee proyek dan meningkatkan status penanÂganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," beber Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat keterangan pers 21 Juni 2017.
Diduga sebagai penerima, kata Alexander, yaitu Gubernur Bengkulu Bengkulu Ridwan Mukti (RM), Lily Martiani Maddari (LMM) istri Ridwan Mukti dan Rico Dian Sari (RDS) berprofesi sebagai pengusaha. "Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya (JHW)," urainya.
Menurut Alexander, kasus ini bermula dari pemberian uang terkait fee proyek yang dimeÂnangkan PT SMS di Provinsi Bengkulu. Fee tersebut meruÂpakan bagian dari komitmen 10 persen per proyek yang harus diberikan kepada Gubernur Bengkulu melalui istrinya.
Alexander mengatakan dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS. Gubernur Ridwan Mukti dijanjikan Rp4,7 miliar (setelah dipotong pajak) dari dua proyek di Kabupaten Rejang Lebong. "Yaitu proyek pembangunan atau peningkatan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp37 miliar dan proyek pembangunan atau peningÂkatan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong denÂgan nilai proyek Rp16 miliar," kata Alexander.
Dalam operasi tangkap tanÂgan tersebut, tim KPK mengaÂmankan uang senilai Rp1 miliar dalam pecahan Rp100.000 di dalam rumah Ridwan Mukti yang sebelumnya disimpan di dalam brankas.
Tim KPK juga menyita uang senilai Rp260 juta dalam pecaÂhan Rp100.000 dan Rp50.000 dalam tas ransel di hotel tempat Jhoni Wijaya menginap di Kota Bengkulu.
Kilas Balik
Kesaksian Staf Protokoler Sudutkan Bekas Gubernur Junaidi HamsyahGubernur Bengkulu Ridwan Bukti dan istrinya diciduk KPK lantaran menerima suap terkait proyek peningkatan jalan. Penangkapan ini menambah panjang daftar gubernur Bumi Rafflesia yang terjerat kasus korupsi.
Sebelumnya, Agusrin Maryono Najamuddin diberhentikan pada 14 April 2012 karena terjerat kasus korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sempat bebas di pengadilan tingkat pertama, MA memvoÂnis Agusrin bersalah di tingkat kasasi. Agusrin pun dihukum 4 tahun penjara dalam kasus yang merugikan negara Rp21,3 miliar itu.
Junaidi Hamsyah, wakil Agusrin naik jadi gubernur pada 17 Mei 2012. Niat Junaidi ikut pemilihan gubernur (pilgub) Bengkulu kandas, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kaÂsus korupsi oleh Mabes Polri.
Junaidi diduga korupsi dana honor Tim Pembina Rumah Sakit Daerah M Yunus, Bengkulu. Dua tahun menyandang status tersangka, pada 12 Juli 2017 Junaidi ditahan.
Perkara Junaidi mulai disÂidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu 2 Agustus 2017. Junaidi didakwa melakukan koÂrupsi melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UUPemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Junaidi mendakwa memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modusnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Tim Pembina Rumah Sakit M Yunus. Berdasarkan SKitu, Junaidi yang menjadi Tim Pembina berhak menerima honor.
SKGubernur yang diterbitkan Junaidi itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007 tengang Dewan Pengawas. Berdasarkan Permendagri itu, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.
Akibat SKitu, Rumah Sakit M Yunus Bengkulu mengeluÂarkan dana Rp5,4 miliar untuk membayar honor tim pembina. Termasuk honor untuk Junaidi.
Kemarin, sidang perkara Junaidi memasuki tahap pemerÂiksaan saksi-saksi. Ada empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Mereka yakni bekas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Staf Biro Hukum Setda Bengkulu, staf protokoler hingga asisten pribadi Junaidi.
Dalam sidang, Asnawi A Lamat, bekas Sekda Provinsi Bengkulu menjelaskan, proses perubahan status Rumah Sakit M Yunus yang awalnya dikelola secara swadana menjadi BLUD. Asnawi pernah menjadi Tim Pembina RS M Yunus sewaktu menjabat Asisten ISetda Provinsi Bengkulu.
Bekas Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu, Harmen Hanifah mengakui perÂnah mengkaji perubahan status RS M Yunus menjadi BLUD. Termasuk mengenai pembentuÂkan Tim Pembina RS M Yunus.
Kesaksian yang memojokkan Junaidi disampaikan Fitrawan, staf protokoler. Ia mengungkapÂkan, pernah menerima uang dari Darmawi, staf Bagian Keuangan RS M Yunus. Uang itu merupaÂkan honor Junaidi sebagai Tim Pembina RS M Yunus. Fitrawan lalu menyerahkan uang honor itu kepada Erwan, Asisten Pribadi Junaidi.
Menanggapi kesaksian itu, Junaidi berdalih tak tahu asal duit yang diterimanya. Ia beÂralibi asisten pribadi dan staf protokoler tak pernah mencatat uang yang masuk. ***
BERITA TERKAIT: