Berikut penuturan Ronny F Sompie, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kepada Rakyat Merdeka terkait prosedur pemulangan seorang WNIyang tersangkut kasus hukum. Selain bicara soal kepulangan Habib Rizieq, Ronny juga mengomenÂtari tentang kemungkinan adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke Palestina pasca terjadinya ketegangan di sekitar Masjid Al-Aqsa. Berikut penuturannya;
Kabarnya Habib Rizieq bakal pulang ke Indonesia, apa Ditjen Imigrasi sudah menÂgantongi informasinya? Kita sih belum ada informasi dia bakal pulang.
Sejauh ini lembaga Anda apa sudah berkoordinasi denÂgan pihak Kepolisian?
Sampai saat ini kita belum ada permintaan dari pihak yang berwenang. Tapi kalau memang ada info Habib Rizieq mau pulang, pasti ada kordinasi dari pihak kita di sana. Terus apabila dia akan kembali, pasti kita akan koordinasikan dengan Polri, karena Polri yang melakukan proses penegakan hukum. Yang melakukan penyidikan adalah penyidik Polda Metro Jaya.
Tentu kami dari Ditjen Imigrasi akan melakukan koordinasi untuk kemudahan kepulangan bagaimana secara keimigrasian. Kita akan koordinasikan keimiÂgrasian di mana yang bersangÂkutan tinggal saat ini untuk kemÂbali ke Indonesia. Memang tidak semua negara ada, tapi kan ada konsuler di negara yang sedang dituju Habib Rizieq sekarang.
Berarti Anda siap memÂbantu pemulangan Habib Rizieq? Ya kalau diminta kita akan bantu, tapi kalau tidak diminta ya tidak, begitu persolannya. Saya akan membantu jika ada permintaan bantuan. Kan sampai saat ini belum ada.
Paspor sementara ini berÂhubungan dengan keimigrasian beliau nggak ada masalah, keÂcuali ada aparat hukum yang meminta yang bersangkutan untuk dicegah tidak bisa ke luar negeri. Kami akan melayani sampai sekarang kan belum ada permintaan untuk dicegah ke luar negeri.
Kalau masa visanya habis apa bisa langsung begitu saja dipulangkan? Ya kalau visa sudah habis, pasti negara di mana yang berÂsangkutan berada sudah meÂmulangkan ke Indonesia. Ini sudah jadi hukum internasional. Visa itu kan yang memberikan negara tujuan kita. Jadi melalui keduataan besar. Orang asing yang berada di Indonesia ya tidak perlu mengurus lagi ke nagaranya, kan di negara tempat tinggalnya sudah ada datanya.
Keadaan Palestina saat ini sedang memanas, apakah Imigrasi mendeteksi ada WNI yang berangkat ke Palestina? Wah, kalau itu harus saya cek dulu. Apakah ada permohonan visa ke Palestina, lagipula kan keberangkatannya itu tidak langÂsung dari Indonesia ke Palestina. Pasti dia melalui negara transit yang lainnya.
Tapi apakah saat ini ada pencegahan bagi WNI untuk berangkat ke Palestina? Kalau tujuannya wisata baÂgaimana dicegahnya? Kan bisa saja mereka menggunakan visa wisata, visa ziarah.
Pasti itu terkait dengan penÂjelasan negara itu sendiri untuk apa dia ke sana. Imigrasi kan hanya menyediakan paspor, kan kita cek untuk apa paspor tersebut, lalu saat ingin beÂrangkat juga kita tanya mereka berangkat ke sana untuk apa, kalau memang membahayakan dia ya kita kasih tahu.
Makanya kia akan melakuÂkan pencegahan dan pengawasan melalui cara wawancara. Ke semua negara itu kan ada aturannya.
Ya intinya pencegahannya itu kita berdasarkan visa yang dipegang oleh yang bersangÂkutan. Jadi yang bersangkutan memiliki visa untuk ke negara di mana negara yang dituju negara mana saja, maka kita berikan, kan ada visanya. Jadi kalau dia tidak memiliki via ya kita cegah untuk berangkat.
Lantas kalau WNI tidak memiliki tujuan yang jelas bagaimana? Bisa kita tahan dulu, kita mintai penjelasan lebih dalam, apa tujuan dia mau pergi keÂsana. Ini kita tahan sebelum dia berangkat, tapi ini bukan kita ceÂgah. Hanya memastikan tujuan dia berangkat kesana. Ya intinya hanya untuk memperjelas apa tujuan dia saja.
Kecuali seseorang memang yang masuk ke dalam pencegahÂan, orang itu harus dicegah. Tapi kalau dia tidak masuk daftar, ya kita hanya menunda saja sampai data dan dia bisa memperjelas tujuannya. ***
BERITA TERKAIT: