Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan beberapa anggota DPR. Mereka akan menjadi saksi perkara tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Salah satu anggota DPR yang bakal diperiksa adalah Ade Komaruddin. Politisi senior Partai Golkar yang pernah menjabat Ketua DPR itu sedianya menÂjalani pemeriksaan sebelum Lebaran. Namun dia tak hadir.
"Surat panggilan pemeriksaan kedua sudah dilayangkan penyÂidik," kata Febri.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ade untuk mengonfirÂmasi sejumlah hasil penyidikan kasus e-KTP mengenai dugaan adanya aliran dana kepada kalangan Dewan.
"Indikasi aliran dana pada sejumlah pihak kami sudah diseÂbutkan di dakwaan dua terdakwa (kasus e-KTP), tentu masih terus kami dalami lebih lanjut, tidak hanya ke orang-orang tertentu tetapi untuk semua pihak yang diduga menikmati aliran dana KTP-e," tandas bekas aktivis
Indonesia Corruption Watch itu.
Dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, disebutkan Ade ikut kecipratan duit poyek e-KTP. Jumlahnya 100 ribu dolar Amerika.
Ade telah membantah dirinya kebagian duit e-KTP. Namun KPK tetap akan memeriksanya. "Kita berusaha obyektif daÂlam melakukan upaya hukum. Pemanggilan saksi-saksi pun dilakukan atas dasar fakta huÂkum yang dimiliki penyidik," ujar Febri.
Sebelum cuti bersama, KPK telah memanggil bekas Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap. Pemeriksaan terhadap politisi Partai Golkar itu juga terkait dengan dugaan adanya aliran dana dari proyek e-KTP kepada dirinya.
Usai pemeriksaan, Chairuman mengaku dicecar penyidik tenÂtang harta kekayaan dan sumber penghasilannya. "Mengenai penghasilan. Ya tanya penyidik lah," ujar bekas jaksa itu.
KPK juga mengorek keterangan dari istri Chairuman, Ratna Sari Lubis dan anaknya, Wannahari Harahap, adalah pegawai badan usaha milik negara.
Chairuman menjelaskan keÂkayaan diperoleh dari sejumlah usaha. "Kan harus dijelaskan bahwa itu (uang) yang mana, hasil kredit apa nggak, harus diÂjelaskan soal kita punya apa gitu, kan kita punya usaha macam-macam lah," sebutnya.
Dalam surat dakwaan kasus Irman dan Sugiharto disebutÂkan, Chairuman diduga menerima uang sebesar 584 ribu dolar Amerika dan Rp 26 miliar dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dia juga disebut pernah memÂinta uang sejumlah 100 ribu dolar Amerika ke Irman, melalui poliÂtisi Hanura Miryam S Haryani untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR ke daerah.
Ketika menjad saksi di persidangan Irman dan Sugiharto, Chairuman membantah dirinya menerima duit proyek e-KTP.
Di persidangan, jaksa KPK sempat mencecar Chairuman mengenai duit miliaran miliknya. Keberadaan duit itu diketahui setelah penyidik KPK mengÂgeledah kediamannya. Penyidik menemukan dokumen mengenai duit Rp 1,25 miliar dan Rp 3 miliaryang diinvestasikan.
Kilas Balik
Ngaku Utusan Ketua Komisi II, Miryam Minta Duit Buat ResesMarkus Nari, Anggota DPR Fraksi Partai Golkar diduga menerima uang proyek e-KTP sebeÂsar Rp 4 miliar. Uang itu diberiÂkan langsung Sugiharto, bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Setoran uang kepada Markus itu diceritakan di sidang perkara korupsi e-KTP yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 12 Juni 2017.
"Waktu itu saya naik taksi Bluebird menuju TVRI, di sana saya tunggu Pak Markus di deÂpan taksi saya. Tidak lamadia (Markus) datang naik Alphard, lalu saya diajak masuk ke gedung tua di dekat TVRI Senayan," ujar Sugiharto.
Sugiharto melanjutkan, "Ya, di situ saya bilang, 'Ini titipan Pak Irman'. Itu empat mata saya ketemu Pak Markus," katanya.
Irman yang dimaksud adalah atas Sugiharto yakni Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Sugiharto, uang itu diminta oleh Markus. "Pak Markus minta duit itu ketika rapat di ruangan Pak Irman," ujar Sugiharto.
Uang untuk Markus Nari awalnya Rp 4 miliar, tapi Irman meminta agar uang ditukar ke dolar Singapura. "Katanya kalau saya bawa duit tebal beÂgitu nggak enak, akhirnya saya tukarkan itu ke mata uang dolar Singapura dengan tujuan agar lebih tipis," ucap Sugiharto.
Markus pernah membantah menerima uang itu. "Makanya, saya kaget juga, (uang) diberiÂkan ke mana. Itu tidak benar, saya tidak pernah," kata Markus saat bersaksi di sidang e-KTP pada 6 April 2017.
Sugiharto juga mengaku pernah memberikan duit 1,2 juta dolkar kepada anggota DPR Fraksi Hanura Miryam Haryani. Sugiharto menuturkan, uang tersebut diantarkannya sendiri ke rumah Miryam Haryani. Uang dititipkan Sugiharto keÂpada ibunda Miryam.
"Saya sendiri yang menyerahkan uang itu tiga kali di rumahnya Miryam. Waktu itu Miryam tidak ada, saya telepon, Miryam bilang tinggalkan saja ke ibunya," kata Sugiharto
Sugiharto mengaku pernah ditanya Miryam soal uang unÂtuk anggota Komisi II. Saat itu, Kementerian Dalam Negeri rapat kerja dengan Komisi II. Sugiharto menyebutkan, Miryam mengaku diutus Ketua Komisi II Chairuman Harahap untuk meÂnanyakan uang untuk reses.
Di persidangan, Miryam menÂcabut semua keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan membantah menerima uang dari proyek e-KTP.
Lantaran dianggap berbohong, majelis hakim mempersilakan KPK mengambil tindakan terhadap Miryam. KPK lalu menetapkan sebagai tersangka kasus upaya merintangi penyidikan dan penuntutan kasus e-KTP. Belakangan, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka kasus sama. ***
BERITA TERKAIT: