Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bos Perusahaan Kayu Dijebloskan Ke Salemba

Nunggak Pajak Rp 66,3 Miliar

Rabu, 21 Juni 2017, 09:45 WIB
Bos Perusahaan Kayu Dijebloskan Ke Salemba
Foto/Net
rmol news logo Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku serta Kantor Pelaksana Pelayanan Pajak Pratama Sorong, melakukan penyanderaan badan (gijzeling) terhadap wajib pajak berinisial KJM (60). Penyanderaan ini dilakukan karena KJM menunggak pajak hingga Rp 66,3 miliar.
Selamat Berpuasa

KJM merupakan seorang penanggung pajak PT PA yang perusahaannya bergerak di bidang usaha kayu. KJM dijebloskan ke Lapas Klas II A Salemba, Jakarta Pusat dengan masa penyander­aan selama 6 bulan.

"Senin sore, Kanwil Dirjen Pajak Papua dan Maluku dan KPP Sorong melakukan penyanderaan wajib pajak atas nama KJM, umur 60 tahun yang meru­pakan penanggung pajak dari PT PA," kata Kepala Kanwil DJP Papua-Maluku Wansepta Nirwanda, di Lapas Salemba, kemarin.

KJM ditangkap di jalan Raya Bogor, Jakarta Timur pada Senin 19 Juni 2017. KJM berhasil ditangkap karena sebelumnya telah diikuti gerak-geriknya oleh aparat dan langsung dibawa ke Lapas Salemba.

"Ini merupakan kerjasama yang sangat baik antara Dirjen Pajak, Kepolisian, TNI, BIN, dan juga pihak lapas. Dengan bantuan berbagai pihak tersebut kita bisa mendapatkan penung­gak pajak ini," ujar Wanda.

Wanda mengatakan, Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku telah mendapatkan izin untuk menindak KJM dari Menteri Keuangan Republik lndonesia berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Nomor: SR-334/MK.03/2017 tanggal 2 Mei 2017.

Penyanderaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan Nomor SPRINDERA-Ol/WPJ.18/KP.0304/20l7 tanggal 19 Juni 2017.

Menurut Wanda, tunggakan Wajib Pajak KJM muncul se­hubungan hasil pemeriksaan tahun 2007 untuk tahun pajak 2002 sampai dengan 2004 dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

"Kami juga sudah lakukan upaya pencegahan terhadap KJM dan juga telah mengim­bau untuk mengikuti program pengampunan pajak termasuk panggilan penyelesaian tung­gakan pajak namun tidak juga diperhatikan," ujarnya.

Menurut Wanda, KJM akan ditahan selama 6 bulan. Apabila dalam kurun waktu 6 bulan KJM tak melunasi tunggakan pajaknya, masa penahanan akan diperpanjang lagi enam bulan.

"Kanwil DJP Papua dan Maluku akan terus melaku­kan upaya penegakan hukum terhadap Penunggak Pajak yang tidak memiliki itikad baik menyelesaikan tunggakan pa­jaknya," tandasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan izin kepada Ditjen Pajak untuk melakukan penyanderaan terhadap 21 wa­jib pajak dan 37 penanggung pajak.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama men­gatakan, untuk 21 wajib pajak yang telah diizinkan disandera ternyata bertindak kooperatif. Mereka telah melunasi kewa­jiban pembayaran pajaknya.

"Nah untuk penanggung, sekarang masih bertahan di lapas ada 2 wajib pajak dengan total tunggakan Rp  72 miliar dan masih dalam proses pelunasan tunggakan sekitar Rp 1,7 triliun," kata Hestu.

Menurutnya, wajib pajak yang belum menyelesaikan tung­gakannya sebenarnya banyak. Apalagi saat program tax am­nesty belum digalakkan, itu ada Rp 90 triliun tunggakan yang harusnya dibayarkan.

Tapi setelah dan sampai tax amnesty berakhir masih ada Rp 19 triliun yang belum dibayar. "Sebetulnya tax amnesty bisa dimanfaatkan untuk melunasi tunggakan. Tapi sebagian tidak ikut dan ini langkah penyander­aan diambil Ditjen Pajak untuk menindaknya," ujarnya.

Kilas Balik
Dua Hari Disandera, Pengusaha Properti Lunasi Pajak Rp 36 M

Dua hari mendekam dalam sel di Rutan Tanjung Gusta, BB, seorang direktur perusa­haan real estat terkenal di Kota Medan akhirnya melunasi pajak yang ditunggaknya selama tiga tahun sebesar Rp 36,8 miliar. Penyanderaan itu dilakukan ter­hadap BB pada 2015 lalu.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak saat itu, Mekar Satria Utama mengatakan, BB ditahan Ditjen Pajak bekerjasama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian RI sejak 4 November 2015.

"Direktur PT MIL ini ditahan setelah sebelumnya melalui ber­bagai tahapan penagihan pajak. Sesuai ketentuan yang berlaku yakni penerbitan surat teguran mulai 2006 sampai 2009," kata Mekar.

Ditjen Pajak, lanjutnya, juga menerbitkan surat paksa pada 2006-2010 serta penyitaan dan pelelangan aset, pemblokiran harta yang tersimpan di bank dan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Penyanderaan terhadap BB berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-2220/MK.03/2013 tanggal 15 Oktober 2015.

BB dikeluarkan dari lapas set­elah melunasi pembayaran pajak sebesar Rp 36,8 miliar. "Setelah BB melunasi pajaknya, dia dibe­baskan. Kita mengimbau kepada wajib pajak yang masih memiliki utang pajak agar segera melunasi utang pajaknya," ujar Mekar.

Dia menambahkan, upaya ini bukan untuk mempermalukan yang bersangkutan tapi sebagai upaya penegakan ketaatan mem­bayar pajak.

BB sendiri menunggak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan. Tindakan semacam ini telah diberlakukan di sejumlah wilayah Indonesia. "Penunggak pajak langsung ditahan dan baru di bebaskan setelah memenuhi kewajiban­nya," pungkas Mekar.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Edi Slamet Iryanto me­nyebut, sampai saat ini masih banyak Wajib Pajak (WP) yang belum memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

Berbagai upaya telah dilaku­kan agar WP mau melaku­kan kewajibannya. Sayangnya, upaya tersebut tak tak dihi­raukan WP, pihaknya pun ter­paksa menyandera seseorang untuk dititipkan di Lembaga Permasyarakatan. "Upaya terse­but adalah upaya terakhir yang kami lakukan untuk memberi efek jera," ujar Prayitno.

Kendati demikian, kata Edi, pihaknya tidak bisa begitu saja melakukan penyanderaan. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar yang bersangku­tan dapat disandera dan dititip­kan di lapas.

"Pertama adalah terhadap WP minimum utang Rp  100 juta itu kita mengambil langkah supaya bisa ditahan," jelasnya.

Kemudian yang kedua adalah status piutang pajak sudah ink­racht oleh pengadilan. Dengan begini, pihaknya bisa memiliki kuasa penuh untuk melakukan penyanderaan terhadap WP yang bermasalah.

"Wajib Pajak bisa melakukan penolakan terhadap pemerik­saan SKP, sepanjang dia masih melakukan upaya hukum."

"Ketika sudah ada keputusan dari pengadilan maka kita laku­kan penahanan. Namun pros­esnya mulai dari teguran, sita aset dan seterusnya, jika masih tidak memberi respon maka akan dibawa ke lapas dan ditahan 6 bulan sampai dia membayar ke­wajibannya," kata Edi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA