KJM merupakan seorang penanggung pajak PT PA yang perusahaannya bergerak di bidang usaha kayu. KJM dijebloskan ke Lapas Klas II A Salemba, Jakarta Pusat dengan masa penyanderÂaan selama 6 bulan.
"Senin sore, Kanwil Dirjen Pajak Papua dan Maluku dan KPP Sorong melakukan penyanderaan wajib pajak atas nama KJM, umur 60 tahun yang meruÂpakan penanggung pajak dari PT PA," kata Kepala Kanwil DJP Papua-Maluku Wansepta Nirwanda, di Lapas Salemba, kemarin.
KJM ditangkap di jalan Raya Bogor, Jakarta Timur pada Senin 19 Juni 2017. KJM berhasil ditangkap karena sebelumnya telah diikuti gerak-geriknya oleh aparat dan langsung dibawa ke Lapas Salemba.
"Ini merupakan kerjasama yang sangat baik antara Dirjen Pajak, Kepolisian, TNI, BIN, dan juga pihak lapas. Dengan bantuan berbagai pihak tersebut kita bisa mendapatkan penungÂgak pajak ini," ujar Wanda.
Wanda mengatakan, Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku telah mendapatkan izin untuk menindak KJM dari Menteri Keuangan Republik lndonesia berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Nomor: SR-334/MK.03/2017 tanggal 2 Mei 2017.
Penyanderaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan Nomor SPRINDERA-Ol/WPJ.18/KP.0304/20l7 tanggal 19 Juni 2017.
Menurut Wanda, tunggakan Wajib Pajak KJM muncul seÂhubungan hasil pemeriksaan tahun 2007 untuk tahun pajak 2002 sampai dengan 2004 dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
"Kami juga sudah lakukan upaya pencegahan terhadap KJM dan juga telah mengimÂbau untuk mengikuti program pengampunan pajak termasuk panggilan penyelesaian tungÂgakan pajak namun tidak juga diperhatikan," ujarnya.
Menurut Wanda, KJM akan ditahan selama 6 bulan. Apabila dalam kurun waktu 6 bulan KJM tak melunasi tunggakan pajaknya, masa penahanan akan diperpanjang lagi enam bulan.
"Kanwil DJP Papua dan Maluku akan terus melakuÂkan upaya penegakan hukum terhadap Penunggak Pajak yang tidak memiliki itikad baik menyelesaikan tunggakan paÂjaknya," tandasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan izin kepada Ditjen Pajak untuk melakukan penyanderaan terhadap 21 waÂjib pajak dan 37 penanggung pajak.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menÂgatakan, untuk 21 wajib pajak yang telah diizinkan disandera ternyata bertindak kooperatif. Mereka telah melunasi kewaÂjiban pembayaran pajaknya.
"Nah untuk penanggung, sekarang masih bertahan di lapas ada 2 wajib pajak dengan total tunggakan Rp 72 miliar dan masih dalam proses pelunasan tunggakan sekitar Rp 1,7 triliun," kata Hestu.
Menurutnya, wajib pajak yang belum menyelesaikan tungÂgakannya sebenarnya banyak. Apalagi saat program tax amÂnesty belum digalakkan, itu ada Rp 90 triliun tunggakan yang harusnya dibayarkan.
Tapi setelah dan sampai tax amnesty berakhir masih ada Rp 19 triliun yang belum dibayar. "Sebetulnya tax amnesty bisa dimanfaatkan untuk melunasi tunggakan. Tapi sebagian tidak ikut dan ini langkah penyanderÂaan diambil Ditjen Pajak untuk menindaknya," ujarnya.
Kilas Balik
Dua Hari Disandera, Pengusaha Properti Lunasi Pajak Rp 36 M
Dua hari mendekam dalam sel di Rutan Tanjung Gusta, BB, seorang direktur perusaÂhaan real estat terkenal di Kota Medan akhirnya melunasi pajak yang ditunggaknya selama tiga tahun sebesar Rp 36,8 miliar. Penyanderaan itu dilakukan terÂhadap BB pada 2015 lalu.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak saat itu, Mekar Satria Utama mengatakan, BB ditahan Ditjen Pajak bekerjasama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian RI sejak 4 November 2015.
"Direktur PT MIL ini ditahan setelah sebelumnya melalui berÂbagai tahapan penagihan pajak. Sesuai ketentuan yang berlaku yakni penerbitan surat teguran mulai 2006 sampai 2009," kata Mekar.
Ditjen Pajak, lanjutnya, juga menerbitkan surat paksa pada 2006-2010 serta penyitaan dan pelelangan aset, pemblokiran harta yang tersimpan di bank dan pencegahan bepergian ke luar negeri.
Penyanderaan terhadap BB berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-2220/MK.03/2013 tanggal 15 Oktober 2015.
BB dikeluarkan dari lapas setÂelah melunasi pembayaran pajak sebesar Rp 36,8 miliar. "Setelah BB melunasi pajaknya, dia dibeÂbaskan. Kita mengimbau kepada wajib pajak yang masih memiliki utang pajak agar segera melunasi utang pajaknya," ujar Mekar.
Dia menambahkan, upaya ini bukan untuk mempermalukan yang bersangkutan tapi sebagai upaya penegakan ketaatan memÂbayar pajak.
BB sendiri menunggak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan. Tindakan semacam ini telah diberlakukan di sejumlah wilayah Indonesia. "Penunggak pajak langsung ditahan dan baru di bebaskan setelah memenuhi kewajibanÂnya," pungkas Mekar.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Edi Slamet Iryanto meÂnyebut, sampai saat ini masih banyak Wajib Pajak (WP) yang belum memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
Berbagai upaya telah dilakuÂkan agar WP mau melakuÂkan kewajibannya. Sayangnya, upaya tersebut tak tak dihiÂraukan WP, pihaknya pun terÂpaksa menyandera seseorang untuk dititipkan di Lembaga Permasyarakatan. "Upaya terseÂbut adalah upaya terakhir yang kami lakukan untuk memberi efek jera," ujar Prayitno.
Kendati demikian, kata Edi, pihaknya tidak bisa begitu saja melakukan penyanderaan. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar yang bersangkuÂtan dapat disandera dan dititipÂkan di lapas.
"Pertama adalah terhadap WP minimum utang Rp 100 juta itu kita mengambil langkah supaya bisa ditahan," jelasnya.
Kemudian yang kedua adalah status piutang pajak sudah inkÂracht oleh pengadilan. Dengan begini, pihaknya bisa memiliki kuasa penuh untuk melakukan penyanderaan terhadap WP yang bermasalah.
"Wajib Pajak bisa melakukan penolakan terhadap pemerikÂsaan SKP, sepanjang dia masih melakukan upaya hukum."
"Ketika sudah ada keputusan dari pengadilan maka kita lakuÂkan penahanan. Namun prosÂesnya mulai dari teguran, sita aset dan seterusnya, jika masih tidak memberi respon maka akan dibawa ke lapas dan ditahan 6 bulan sampai dia membayar keÂwajibannya," kata Edi. ***
BERITA TERKAIT: