Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rohadi Memilih Blak-blakan, Uang Suap Itu Untuk Hakim

Kasus Pencucian Uang Panitera PN Jakut

Selasa, 13 Juni 2017, 10:07 WIB
Rohadi Memilih Blak-blakan, Uang Suap Itu Untuk Hakim
Rohadi/Net
rmol news logo Bekas Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi akhirnya buka mulut soal duit suap yang pernah diterimanya. Ia menyebutkan duit itu untuk hakim.
Selamat Berpuasa
Pengakuan itu disampaikan Rohadi ketika menjadi saksi perkara suap Saipul Jamil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pekan lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindak­lanjuti pengakuan itu dengan memeriksa sejumlah hakim yang pernah menangani perkara bersama Rohadi ketika di PN Jakarta Utara. "Tentu (akan ditindaklanjuti) itu fakta baru yang muncul di persidangan," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah.

"KPK sejak awal berargumen ada indikasi pemberian dan aliran dana tidak hanya kepada terdakwa (Rohadi) saja," lanjut Febri.

Beberapa nama yang disebut Rohadi bakal dipanggil. "Sudah dijadwalkan pemeriksaan terh­adap hakim-hakim," ujar Febri.

Pemeriksaan terhadap hakim-hakim itu melengkapi berkas perkara Rohadi, yang menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rohadi ditangkap KPK setelah menerima suap Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, pengacara Saipul Jamil. Ketika digeledah di mobilnya juga ditemukan duit Rp 700 juta.

Ketika bersaksi untuk perkara Saipul Jamil pekan lalu, Rohadi mengungkapkan duit Rp 250 juta itu sebenarnya untuk ketua majelis hakim Ifa Sudewi.

Duit itu belum sempat dis­erahkan ke hakim Ifa lantaran Rohadi keburu dicokok KPK. Rencananya, Rohadi akan meny­erahkan duit suap itu di Surabaya. Hakim Ifa dipromosikan men­jadi Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo. "Belum dikirim (uang­nya) ke Surabaya. Tapi sudah ada komitmen," sebut Rohadi.

Tak hanya itu, Rohadi ju­ga menyebutkan nama hakim Dasma terlibat mengatur suap ketika bertugas di PN Jakarta Utara. "Pak Dasma, hakim Sidoarjo. Turut akan menerima," kata Rohadi.

Namun Rohadi tak membeber­kan apakah hakim Dasma akan menerima duit dari Rp250 juta atau Rp 700 juta yang ditemukan di mo­bilnya ketika ditangkap KPK.

Berdasarkan penelusuran, hakim Dasma kini bertugas di PN Sidoarjo bersama hakim Ifa. Dasma yang kelahiran 1961 telah berpangkat IV/b.

Rohadi pernah menjadi pan­itera perkara sengketa kepen­gurusan Partai Golkar. Kubu Aburizal Bakrie menggugat kubu Agung Laksono atas pelak­sanaan Munas di Ancol, Jakarta Utara. Perkara ini ditangani majelis hakim Lilik Mulyadi (ketua), hakim Ifa Sudewi (ang­gota) dan Dasma (anggota).

Lilik Mulyadi membantah adanya suap dalam penangani perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar. "Tidak ada itu," katanya ketika ditanya war­tawan, 16 Juni 2016.

Lilik yang saat itu menjadi Ketua PN Jakut membenarkan men­gangkat Rohadi sebagai panitera perkara itu. Namun ia mengaku tak tergantung kepada Rohadi dalam menyidangkan perkara ini.

"Saya tidak pernah berhubungan dengan dia (Rohadi). Saya ketik semuanya sendiri. Kadang saya catat sendiri juga jalannya persidangan," kata Lilik yang dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara.
Kilas Balik

Pulang Dari Apartemen Anggota DPR, Rohadi Bawa Kardus Isi Duit Rp 700 Juta


Koko Wira Ardianto, yang bekerja sebagai sopir Rohadi mengatakan uang Rp 700 juta yang berada di dalam mobil Rohadi saat dilakukan operasi tangkap tangan, berasal dari ang­gota DPR, Sareh Wiyono.

Hal tersebut dikatakan Koko dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 29 September 2016. Koko memberikan ket­erangan sebagai saksi untuk dua terdakwa penyuap Rohadi, Berthanatalia dan Samsul Hidayatullah.

"Ada Rp 700 juta kata Pak Rohadi. Diambil dari Apartemen Sudirman Mansion, kata Pak Rohadi dari Pak Sareh," ujar Koko kepada Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koko mengaku tidak menge­nal Sareh. Ia pun tidak menge­tahui uang tersebut akan diguna­kan untuk apa oleh Rohadi.

Uang senilai Rp 700 juta terse­but ditemukan penyidik KPK saat Rohadi tertangkap tangan menerima suap dari pengacara Saipul Jamil. Saipul Jamil ber­perkara di PN Jakut terkait kasus percabulan.

Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyebut, uang Rp 700 juta yang diduga diberikan Sareh tersebut diduga terkait kasus lain.

Sebelum menjadi anggota DPR RI, Sareh merupakan ha­kim yang juga pernah menja­bat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak membantah adan­ya dugaan mengenai keterkaitan uang tersebut dengan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar. DPP Partai Golkar hasil Munas Bali pernah mengajukan gugatan atas pelaksanaan Munas Partai Golkar yang digelar di Ancol, Jakarta Utara.

Saat itu, Partai Golkar pimpi­nan Aburizal Bakrie mengajukan gugatan melawan pengurus Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Gugatan didaf­tarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sareh Wiyono membantah uang Rp 700 juta yang ditemu­kan penyidik KPK di mobil milik Rohadi, berasal darinya. Ia menyebut duit itu pinjaman dari pengacara bernama Petrus Selestinus kepada Rohadi.

Hal itu dikatakan Sareh saat bersaksi bagi terdakwa Rohadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, 31 Oktober 2016. "Saat itu Rohadi datang ke DPR mau pinjam uang sama saya, saya tidak langsung jawab. Tiba-tiba ada teman saya, Petrus Selestinus, saya bilang dia orang baik, coba pinjam sama dia, nanti saya yang jamin," kata Sareh, kepada Jaksa penuntut KPK.

Awalnya, menurut Sareh, sekitar Juni 2016, Rohadi men­datangi ruang kerjanya di DPR. Sambil bersilaturahim, Rohadi menyampaikan keinginannya untuk meminjam uang sebesar Rp 1 miliar kepada Sareh.

Sareh mengaku kenal baik dan cukup dekat dengan Rohadi. Sebelum menjadi anggota DPR, Sareh merupakan hakim, dan pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurut Sareh, saat di Gedung DPR, Rohadi meyampaikan kebutuhan untuk membiayai usaha pembangunan rumah sakit miliknya. "Saat itu, saya tidak langsung tanggapi. Saya bilang, nanti saya pikirkan deh, saya tidak langsung beri jawaban," kata Sareh.

Sebulan kemudian, Rohadi kembali mendatanginya di Gedung DPR dan menanyakan soal peminjaman uang. Saat itu, menurut Sareh, ada Petrus yang ingin meminta draf rancangan undang-undang tax amnesty.

Sareh kemudian merekomen­dasikan agar Rohadi meminjam uang kepada Petrus. Keduanya pun menanggapi dan berbicara mengenai peminjaman uang.

Sekitar seminggu kemudian, Petrus menyatakan kepada Sareh bahwa ia ingin meminjamkan uang kepada Rohadi. Selanjutnya, Sareh memanggil Petrus dan Rohadi untuk bertemu di tempat tinggalnya di Apartemen Sudirman Mansion, Jakarta.

Saat itu, kata Sareh, Petrus datang dan membawa bungku­san di dalam tas berwarna hijau, yang diduga berisi uang. Tak lama kemudian, Rohadi datang ke apartemen milik Sareh.

Sebelum membawa uang pinjaman dari Petrus, Rohadi sempat meminjam kardus ke­pada Sareh. Kardus tersebut untuk membawa uang Rp 700 juta yang dipinjamnya itu.

"Saya tidak lihat secara lang­sung uangnya, saat mereka datang saya langsung shalat. Setelahnya dia (Rohadi) baru bilang bahwa sudah terima pinja­man uang," kata Sareh. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA